Tampilkan postingan dengan label sejarah islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sejarah islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Desember 2012

BAHAN YANG DIBUTUHKAN DALAM SELAMATAN JAWA



ACARA :  METRI(  SLAMETAN  TOLAK BALAK )
Ingkang Dikajatne :
1. Golong 7
2. Ketan ten-ten
3. Jenang Abang

ACARA :  TINGKEPAN(  SLAMETAN  7 BULAN KEHAMILAN )
Ingkang Dikajatne :
  1. Sego Gurih
  2. Sego sak ambeng ( Kulup )
  3. Sego Punar
  4. Taker plontang ( sego dibungkus godong )
  5. Golong 7
  6. Jajan pasar
  7. Gedang setangkep
  8. Jangan manggol (kluweh)
  9. Gulo gimbal
  10. Buceng kuwat
  11. Jenang abang
  12. Jenang procot
  13. Waloh

ACARA :  MITONI (  SLAMETAN  7 BULAN USIA ANAK )
Ingkang Dikajatne :
  1. Sego Gurih
  2. Sego sak ambeng ( Kulup )
  3. Sego Punar
  4. Taker plontang ( sego dibungkus godong )
  5. Golong 7
  6. Jajan pasar
  7. Gedang setangkep
  8. Jangan manggol (kluweh)
  9. Gulo gimbal
  10. Buceng kuwat
  11. Jenang abang
  12. Buceng pitu
  13. Dawet

ACARA :   Manggulan  ( sebelum manten temu )
Ingkang Dikajatne :
  1. Sego Gurih
  2. Sego sak ambeng ( Kulup )
  3. Sego Punar
  4. Taker plontang ( sego dibungkus godong )
  5. Golong 7
  6. Jajan pasar
  7. Gedang setangkep
  8. Jangan manggol (kluweh)
  9. Gulo gimbal
  10. Buceng kuwat
  11. Jenang abang
  12. Jenang sengkolo







TTD

 PENGURUS MADRASAH PONDOK PESANTREN SALAFIYAH
“AL HIKMAH MELATHEN”
»»  Baca Lebih Lanjut...

Senin, 06 Agustus 2012

Apakah Piutang Bisa Dikonversikan Menjadi Zakat?

Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr.wb
 
Saya memiliki sejumlah uang yang dipinjam oleh beberapa orang. Beberapa di antara mereka adalah orang miskin. Daripada saya menagih uang tersebut dan mereka sepertinya kurang mampu untuk mengembalikannya, bagaimana kalau piutang tersebut saya jadikan zakat profesi sehingga orang tersebut tidak perlu mengembalikannya, boleh ga ya?
Terimakasih
Wassalam - Nana

Jawaban :   
Wa'alaikumussalam wr wb
Mba Nana yang dirahmati Allah, Salah satu dari delapan kelompok yang berhak menerima zakat adalah orang yang berhutang (al-Gharimun). Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang memiliki hutang untuk mendapatkan bagian zakat, antara lain, Pertama: dia benar-benar sudah tidak mampu lagi untuk membayar hutangnya; Kedua: hutangnya tersebut bukanlah untuk perbuatan maksiat dan Ketiga: hutang tersebut sudah jatuh tempo.
Ketika semua syarat itu terpenuhi, maka dibolehkan berzakat kepada orang yang berhutang, dengan tidak lupa memberitahukan status peralihan hutangnya tersebut.
Kewajiban bagi pengutang adalah membayar hutangnya, dan hak pemberi utang adalah menerima bayaran piutangnya. Keinginan mba Nana untuk menjadikan piutang sebagai zakat karena melihat orang tersebut tidak sanggup lagi membayarnya, adalah perbuatan yang baik lagi mulia. Namun akan sangat lebih baik lagi, jika mba Nana membebaskan hutang tersebut sebagai sebuah bentuk sedekah. Sebagaimana firman Allah SWT:
"dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui" (Q.S. Al-Baqarah: 280)
Wassalaamualaikum wr wb
Deni Lubis


Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Kirimkan pertanyaan Anda ke syariah@rol.republika.co.id
»»  Baca Lebih Lanjut...

Zakat-zakat Yang Sering Terlewat

Anda yang sudah menerima THR, boleh bergembira karena ada tambahan penghasilan bulanan yang dapat Anda gunakan untuk keperluan operasional Lebaran. Biasanya, saat menerima THR kita akan membuat sederet panjang daftar alokasinya. Sebutlah ongkos mudik dan THR pekerja di rumah, beli baju baru, membelikan hadiah untuk anggota keluarga, hingga menyiapkan angpau untuk keponakan.

Pernahkah terlintas di benak Anda, bahwa sebenarnya kita bisa membayar zakat maal dengan memanfaatkan uang THR? Atau... sadarkah Anda bahwa THR itu perlu dizakatkan juga?
Suasana pembayaran zakat fitrah. (Tony Hartawan / TEMPO)
Selama ini kita sering mengenal istilah zakat fitrah, yaitu zakat yang kita bayarkan saat Ramadan, sebelum khotbah Lebaran berakhir. Besarnya zakat fitrah per orang adalah sebanyak 2.5 kg beras yang biasa kita konsumsi. Jika kita mengonsumsi beras Rp 10 ribu/kg, maka besarnya zakat fitrah yang harus kita bayarkan adalah sebesar Rp 25 ribu/orang. Zakat fitrah biasanya rutin kita lakukan karena momennya pas.

Nah, selain zakat fitrah, kita juga diwajibkan untuk membayar zakat maal, yaitu zakat atas harta yang kita miliki, dengan syarat dan ketentuan tertentu. Sebagai pembersih harta, sebaiknya zakat maal ini dilunasi agar harta yang kita miliki lebih berkah karena sudah kita tunaikan hak orang lain di dalamnya.

Apa saja kategori “harta” yang harus ditunaikan zakat maal-nya?

– Milik penuh, bukan atas nama orang lain
– Berkembang (berpotensi untuk berkembang, atau dapat bertambah bila diusahakan), misalnya hasil pertanian, peternakan, hasil usaha, hasil investasi, barang temuan, bisnis, aset lancar.
– Cukup Nishab (mencapai jumlah tertentu)
– Lebih dari kebutuhan pokok
– Bebas dari utang yang jatuh tempo
– Berlalu satu tahun (hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

Untuk memudahkan, hitungan zakat ini bisa dibuat per 12 bulan hijriyah. Misal, kita hitung per Ramadan. Artinya, jika Ramadan tahun lalu aset lancar kita berjumlah Rp 100 juta, dan Ramadhn tahun ini berjumlah Rp 150 juta, maka jumlah harta yang wajib dizakatkan adalah senilai Rp 100 juta, karena hitungannya sudah masuk 1 tahun haul.

Nishab (batas tertentu suatu harta wajib dizakatkan) untuk aset lancar setara dengan nishab emas dan perak. Jika sudah mencapai nilai setara dengan 85 gram emas murni dalam setahun, maka harta tersebut tersebut sudah harus dizakatkan. Besarnya zakat adalah 2.5% dari jumlah harta.

Jika Anda memiliki aset yang tidak digunakan, maka zakatnya dihitung dari nilai wajar aset tersebut. Misal, Anda memiliki rumah senilai Rp 1 miliar yang tidak ditempati dan dibiarkan kosong. Setiap tahun, Anda dikenai kewajiban zakat atas rumah tersebut sebesar Rp 25 juta. Lain lagi jika rumah tersebut Anda sewakan. Misal, uang sewa sebesar Rp 100 juta per tahun, maka zakat yang harus Anda tunaikan hanya sebesar Rp 2.5 juta saja, yaitu 2.5% dari uang sewanya, bukan dari nilai wajar rumahnya.

Islam memang mendorong agar semua aset yang kita miliki itu berdaya guna dan tidak mengendap tanpa manfaat. Untuk itu, aset-aset yang dipakai tidak dikenai zakat.

Bagaimana dengan penghasilan bulanan dan tahunan seperti THR dan bonus?

Nishab zakat penghasilan dianalogikan pada zakat emas, 85 gram emas murni dalam 1 tahun dengan tarif zakat sebesar 2.5%. Jika Anda berpenghasilan Rp 10 juta per bulan, maka zakat yang Anda harus tunaikan sebesar Rp 250 ribu.

THR dan bonus pun zakatnya dihitung dengan cara yang sama. Jadi jika gaji Anda Rp 10 juta per bulan (zakat sebesar Rp 250 ribu) dan bulan ini Anda menerima THR sebesar gaji, maka zakat THR pun Rp 250 ribu.


Salam,
Eka Agustina/ QM Planner
»»  Baca Lebih Lanjut...

Jumat, 06 Januari 2012

padang mahsyar

Untuk menjadi seorang mu'min sejati, manusia haruslah apa kuwajiban yang harus ditunaikan. Sedangkan kewajiban tersebut belum tentulah mudah dilakukan dan belum tentu menyenangkan. Banyak pandangan yang menyatakan bahwa sesuatu yang berkaitan dengan kebaikan dan surga itu adalah perbuatan yang mudah membuat bosan, sedangkn sesuatu yang menjurus pada suatu keburukan dan neraka itu cenderung terbentuk dari hal-hal yang menyenangkan. Salah satu cabang keimanan iyalah iman terhadap padang mahsyar. "sesungguhnya semua makhluk ALLAH SWT setelah mati akan bangkit dan dikumpulkan dari kuburnya menuju padang mahsyar. Apakah Padang Mahsyar itu? Padang Mahsyar adalah sebuah tempat pemberhentian yang berupa tanah rata yang berwarna putih dan kosong dari suatu apapun sehingga tidaklah terdapat lembah, bukit dan gunung diantaranya. Tidaklah ada manusia yang mampu bersembunyi dari-Nya karena tidaklah ada jurang di dalamnya, karena Dia adalah yang maha Mengetahui serta Melihat. Padang Mahsyar adalah suatu dataran rata yang luas dimana manusia di giring ke dalamnya berdasarkan golongan tingkatan imannya.

Adapun tingkatan golongan iman manusia itu berbeda dari satu dengan yang lainnya. Adapun golongan tadi dibedakan berdasarkan cara mereka menuju Padang Mahsyar, Salah satunya adalah golongan dimana orangnya mendapatkan tunggangan dalam perjalanannya dan mereka adalah orang yang taqwa, dan golongan lainnya adalah dimana orang-orang berjalan dengan menggunakan kakinya dan mereka adalah orang sedikit amal baiknya, sedangkan di dalam golongan lainnya adalah orang-orang yang berjalan dengan mukanya dan Golongan tersebut adalah golongan orang kafir. Dari tempat berkumpul itu kemudian mereka diarahkan ke surga atau neraka.

Kemudian dari semua golongan tersebut digiring menuju tempat pemberhentian menuju surga ataupun neraka. Dan kemudian melewati jembatan yang menghubungkan surga dan neraka yaitu SIROTOL MUSTAQIM. Adapun ummat Nabi Muhammad di bagi menjadi tujuh kelompok. Mereka adalah orang jujur ( sungguh-sungguh), orang 'alim, wali abdal, orang yang mati syahid, para haji, orang taat, dan orang yang maksiat.
Adapun orang yang jujur(bersungguh-sungguh) adalah golongan yang melewati SIROT seperti kilat yang menyambar.
Adapun Orang 'alim adalah golongan yang melewati SIROT seperti angin yang berhembus kencang.
Adapun wali abdal adalah golongan yang melewati SIROT seperti burung yang terbang sesaat dan sebentar.
Adapun orang mati syahid adalah mereka yang melewati shirat bagaikan kuda balap yang menempuh perjalanan selama setengah hari.
Adapun hujjaj adalah golongan orang-orang yang telah menunaikan ibadah haji dimana amal ibadah mereka maqbul .
Adapun golongan muthi’un yaitu orang-orang yang taat beribadah kepada Allah SWT yang mana mereka menghabiskan perjalanan selama sebulan penuh.
Adapun ‘ashun yaitu orang-orang yang durhaka ( berbuat maksiat ) , tetapi masih memiliki iman. Mereka meletakkan telapak kakinya pada shirat, sementara dosa-dosanya ada di punggung mereka. Ketika mereka berjalan melintasinya, api neraka jahannam akan menjilat mereka. Tetapi saat itu api jahanam melihat sinar iman di dalam hati mereka, maka berkatalah ia : “ selamatlah kau wahai orang yang beriman. Sesungguhnya sinarmu memadamkan baraku. “
Keterangan ini sebagaimana dikemukakan oleh Imam Muhammad Al Hamdani.
»»  Baca Lebih Lanjut...

Posting Kami