Senin, 06 Agustus 2012

Apakah Piutang Bisa Dikonversikan Menjadi Zakat?

Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr.wb
 
Saya memiliki sejumlah uang yang dipinjam oleh beberapa orang. Beberapa di antara mereka adalah orang miskin. Daripada saya menagih uang tersebut dan mereka sepertinya kurang mampu untuk mengembalikannya, bagaimana kalau piutang tersebut saya jadikan zakat profesi sehingga orang tersebut tidak perlu mengembalikannya, boleh ga ya?
Terimakasih
Wassalam - Nana

Jawaban :   
Wa'alaikumussalam wr wb
Mba Nana yang dirahmati Allah, Salah satu dari delapan kelompok yang berhak menerima zakat adalah orang yang berhutang (al-Gharimun). Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang memiliki hutang untuk mendapatkan bagian zakat, antara lain, Pertama: dia benar-benar sudah tidak mampu lagi untuk membayar hutangnya; Kedua: hutangnya tersebut bukanlah untuk perbuatan maksiat dan Ketiga: hutang tersebut sudah jatuh tempo.
Ketika semua syarat itu terpenuhi, maka dibolehkan berzakat kepada orang yang berhutang, dengan tidak lupa memberitahukan status peralihan hutangnya tersebut.
Kewajiban bagi pengutang adalah membayar hutangnya, dan hak pemberi utang adalah menerima bayaran piutangnya. Keinginan mba Nana untuk menjadikan piutang sebagai zakat karena melihat orang tersebut tidak sanggup lagi membayarnya, adalah perbuatan yang baik lagi mulia. Namun akan sangat lebih baik lagi, jika mba Nana membebaskan hutang tersebut sebagai sebuah bentuk sedekah. Sebagaimana firman Allah SWT:
"dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui" (Q.S. Al-Baqarah: 280)
Wassalaamualaikum wr wb
Deni Lubis


Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB Kirimkan pertanyaan Anda ke syariah@rol.republika.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami