PENGEMBANGAN KUD
Gerakan perkoprasian di Indonesia berkembang menurut dua pola yaitu :
1. Pola Umum atau pola konvensional
2. Pola KUD
Tahun 1971 peranan koperasi di tingkatkan pembentukan Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai persiapan pembentukan KUD. Didalam surat keputusan bersama mentri dalam negri dan mentri perdagangan ditentukan wilayah kerja KUD sebagai berikut :
1. Berdasarkan potensi ekonomi dan partisipasi masyarakat yang terdapat dalam wilayah keanggotaan KUD
2. Berdasarkan kemampuan pelayanan yang mampu diberikan KUD yang meliputi berbagai bidang ekonomi
Dari keputusan ini dapat disimpulkan bahwa dalam satu wilayah kecamatan, dimungkinkan untuk berdiri lebih dari sebuah KUD. Pembentukan KUD diarahkan sepenuhnya kepada keinginan masyarakat desa, pemerintah hanya berinisiatif agar masyarakat desa dalam kegiatan ekonominya mau tergabung dalam KUD
Pengembangan KUD ditujukan untuk menumbuhkan dan meningkatkan peran serta tanggung jawab masyarakat pedesaan agar mampu mengurusi diri sendiri secara nyata serta mampu memetik dan menikmati pembangunan guna meningkatkan taraf hidupnya.
Untuk membimbing, mendorong, mengembangkan dan pembina KUD, dibentuk BUUD beserta kepengurusanna yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur pemuka masyarakat seperti camat, pamong desa, guru, ulama dll. Pelaksanaan sehari-hari kebijaksanaan usaha KUD dilaksakan oleh manajer yang mempunyai kemampuan pengelolaan perusahaan yang mencurahkan waktu sepenuhnya pada pekerjaannya. Melihat liputan kegiatan yang begitu luas dari KUD, maka pembinaan KUD sejak tahun 1972 terus ditingkatkan baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Dari segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besranya permodalan, penyaluran sarana produksi, perlengkapan gedung dan kantor.
KEBERHASILAN DAN KEKURANGAN KUD
Keberhasilan
Ukuran keberhasilan KUD ditentukan oleh :
1. Baik tidaknya alat perlengkapan organisasi, yaitu rapat anggota tahunan, pengurus koperasi dan badan pemeriksa koperasi.
2. Seberapa jauh kegiatan KUD mampu mengelola tugas yang dibebankan oleh pemerintah seperti pengadaan sarana produksi, kredit candak kulak, partisipasi anggota dll.
Kekurangan
1. Pejabat koperasi sebagai pembina KUD terlalu cepat memberi bantuan berupa kredit kepada KUD tanpa diserati pembinaan dan pengawasan yang insentif
2. Penyuluhan mngenai KUD dilakukan tanpa ada kordinasi dengan dinas-dinas teknis yang lain
3. Jumlah tenaga Pembina koperasi tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah anggota masyarakat dan dilayani
4. Pejabat koperasi tidak tegas dalam mengambil keputusan terhadap pengurus KUD yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik
5. Membeli hasil pertanian dibawah harga pasar
6. Belum mampu bersaing dipasaran
7. Kurangnya permodalan
KUD sebagai pusat pelayanan kegiatan perekonomian pedesaan memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. Perkreditan
b. Penyediaan dan penyaluran sarana produksi, barang-barang keperluan sehari-hari dan jasa-jasa lainnya
c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
d. Kegiatan perekonomian lainnya
PERMASALAHAN KUD
Untuk mewujudkan KUD agar bisa menjadi soko guru perekomian rakyar pedesaan, pemerintah mengadakan program pembinaan dan pengembangan KUD karena KUD belum mampu menjalankan usahanya secara sendiri apalagi mengembangkannya. Hal ini disebabkan oleh adanya permasalahan yang cukup berat bagi KUD, yaitu :
1. Permasalahan ekstern, seperti:
a. Masyarakat belum mampu sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana yang efektif dalam mengatasi kelemahan ekonomis dan dalam meningkatkan kesejahteraannya
b. Belum adanya rencana induk perkembangan koperasi yang terpadu
c. Belum adanya prasarana yang memadai untuk bias membangkitkan kegairahan berkoperasi
2. Permasalahan intern, seperti:
a. KUD lemah dalam organisasi dan manajemen
b. Sarana dan permodalan yang belum memadai
c. Kurangnya pengarahan yang tepat dalam kesinambungan pengembangan kegiatan ekonomi
Usaha-usaha Untuk Memecahkan Masalah
1. Dengan memberikan pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
2. Mengaktifkan anggota dengan penyuluhan yang intensif
3. Mengarahkan KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan potensi daerahnya masing-masing
4. Dengan penyempurnaan organisasi intern dan ekstern KUD
5. Dengan memperbaiki manajemen koperasi
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Di Indonesia peranan pemerintah dalam menggerakan dan mengembangkan koperasi cukup besar. Campur tangan pemerintah dalam hal ini sifatnya membantu memecahkan persoalan dan membimbing KUD menuju kearah oeganisasi yang lebih otonom yang nantinya mampu menjadi soko guru perekonomian masyarakat pedesaan
0 komentar:
Posting Komentar