Senin, 03 September 2012

Etika dalam Praktik Perpajakan (III)



Kode Etik Konsultan Pajak
Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dengan keahliannya dan dalam lingkungan pekerjaannya, secara bebas dan profesional memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kode Etik IKPI adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota IKPI. Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI. Kode Etik IKPI juga mengatur sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban atau dilanggarnya larangan oleh anggota IKPI.

Dalam hal kepribadian
Konsultan Pajak Indonesia wajib:
  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Patuh pada hukum dan peraturan perpajakan, serta menjunjung tinggi integritas, martabat dan kehormatan profesi Konsultan Pajak.
  3. Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen.
  4. Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi.
Konsultan Pajak Indonesia dilarang:
  1. Melakukan kegiatan profesi lain yang terikat dengan pekerjaan sebagai pegawai negeri, kecuali dibidang riset, pengkajian dan pendidikan.
  2. Meminjamkan ijin praktik untuk digunakan oleh pihak lain.
  3. Menugaskan karyawannya atau pihak lain yang tidak menguasai pengetahuan perpajakan untuk bertindak, memberikan nasehat dan menangani urusan perpajakan.
Dalam hal hubungan dengan teman seprofesi
Konsultan Pajak Indonesia dilarang:
  1. Menarik pelanggan yang diketahui atau patut dapat diketahui bahwa pelanggan tersebut merupakan pelanggan Konsultan Pajak lain.
  2. Membujuk karyawan dari Konsultan Pajak lain untuk pindah menjadi karyawannya.
  3. Menerima pelanggan pindahan dari Konsultan Pajak lain tanpa memberitahukan kepada Konsultan Pajak lain tersebut, dan harus secara jelas dan meyakinkan secara legal bahwa pelanggan tersebut telah mencabut kuasanya dari Konsultan Pajak lain tersebut.
Dalam hal hubungan dengan wajib pajak
Konsultan Pajak Indonesia wajib:
  1. Menjunjung tinggi integritas, martabat dan kehormatan dengan memelihara kepercayaan masyarakat; bersikap jujur dan berterus terang tanpa mengorbankan rahasia penerima jasa; dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak boleh menerima kecurangan atau mengorbankan prinsip; mampu melihat mana yang benar, adil dan mengikuti prinsip obyektivitas dan kehatihatian.
  2. Bersikap profesional: senantiasa menggunakan pertimbangan moral dalam pemberian jasa yang dilakukan; senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan dan menghormati kepercayaan masyarakat dan pemerintah; melaksanakan kewajibannya dengan penuh kehati-hatian, dan mempunyai kewajiban mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan.
  3. Menjaga kerahasiaan dalam hubungan dengan Wajib Pajak: Harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama menjalankan jasanya, dan tidak menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali ada hak atau kewajiban legal profesional yang legal atau hukum atau atas perintah pengadilan untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf atau karyawan maupun pihak lain dalam pengawasannya dan pihak lain yang diminta nasihat dan bantuannya tetap menghormati dan menjaga prinsip kerahasiaan.
Konsultan Pajak Indonesia dilarang:
  1. Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan Wajib Pajak mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan.
  2. Memberikan jaminan kepada Wajib Pajak bahwa pekerjaan yang berhubungan dengan instansi perpajakan pasti dapat diselesaikan.
  3. Menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan Wajib Pajak untuk pindah atau memilih Konsultan Pajak lain.
  4. Menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menerima permintaan Wajib Pajak atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan.

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami