Sabtu, 26 Mei 2012

SISTEM PEREKONOMIAN ISLAM MASA BANI UMAYYAH

mohamad bastomi
UIN MALIKI MALANG


Pada umumnya pasca Khulafaur Rasyidin, pemerintahan Islam seringkali dipandang tidak sesuai lagi dengan syariat Islam. Peristiwa pemberontakan (bughat) Wali Syam Mu’awiyah bin Abi Sufyan kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib yang diperangi dalam Perang Siffin, kemudian berlanjut dengan kekisruhan negara pada masa kekhalifahan Ali yang diakhiri dengan terbunuhnya sang Khalifah oleh Kaum Khawarij.
Diawali oleh Khalifah Mu’awiyah yang pernah membantu Rasulullah saw untuk menjadi sekretaris negara di masanya (Ensiklopedi Umum, 1984), kemudian pada masa Khalifah Umar bin Khattab, karena kecakapannya diamanahi menjadi Wali di daerah Syam, yang terus berlanjut sampai Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, sampai akhirnya dengan terbunuhnya Ali, Mu’awiyah karena pengaruhnya yang besar kemudian diba’iat menjadi khalifah berikutnya pada tahun 41H/661M setelah Khalifah Hasan bin Ali, mundur dan berbaiat kepadanya. Penguasaan keluarga ini berakhir pada tahun 132H/750M, dengan terbunuhnya Khalifah keempat belas Marwan bin Muhammad Al Ja’di oleh pemberontakan yang dilakukan Abu Muslim Khurasai.
Dibandingkan dengan bidang-bidang keilmuan lain, sumbangan pemerintahan kekhalifahan Bani Umayyah di bidang ekonomi memang tidak begitu monumental, karena pada zaman pemerintahan ini, pemikiran-pemikiran ekonomi lahir bukan berasal dari ekonom murni intelektual muslim, tetapi berasal dari hasil interpretasi kalangan ilmuan lintas-disiplin yang berlatar belakang fiqh, Tasawuf, filsafat, sosiologi, dan politik. Namun demikian, terdapat beberapa sumbangan pemikiran mereka terhadap kemajuan ekonomi Islam, di antaranya adalah perbaikan terhadap konsep pelaksanaan transaksi salam , murabaha, dan muzara’ah, serta kehadiran Kitab al Kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf yang hidup pada masa pemerintahan khalifah Hasyim secara eksklusif membahas tentang kebijaksanaan ekonomi, dipandang sebagai sumbangan pemikiran-pemikiran ekonomi yang cukup berharga.
Prinsip-prinsip Dasar Sistem Ekonomi Islam        
Terdapat beberapa prinsip dasar sistem ekonomi Islam sebagai dasar untuk pengembangan sistem ekonomi Islam dalam suatu pemerintahan atau negara, yakni :         
1. Kebebasan Individu           
Individu mempunyai hak kebebasan sepenuhnya untuk berpendapat atau membuat suatu keputusan yang dianggap perlu dalam sebuah negara Islam. Tanpa kebebasan tersebut individu muslim tidak dapat melaksanakan kewajiban mendasar dan penting dalam menikmati kesejahteraan dan menghindari terjadinya kekacauan dalam masyarakat.           
2. Hak terhadap Harta           
Islam mengakui hak individu untuk memiliki harta, tetapi Islam memberi batasan tertentu supaya kebebasan itu tidak merugikan kepentingan masyarakat umum.   
3. Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar 
Meskipun Islam mengakui adanya keadaan dimana ekonomi antara orang-perorang tidak sama, namun Islam mengatur perbedaan tersebut dalam batas-batas wajar dan adil.       
4. Kesamaan sosial     
Islam mengatur agar setiap sumber-sumber ekonomi/kekayaan negara dapat dinikmati oleh semua masyarakat, bukan oleh sekelompok masarakat saja. Disamping itu Islam juga menetapkan, bahwa setiap individu dalam suatu negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan atau menjalankan berbagai aktivitas ekonomi.        
5. Jaminan sosial        
Setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah negara Islam; dan setiap warga negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing. Tugas dan tanggungjawab utama bagi sebuah negara adalah menjamin setiap warga negara, dalam memenuhi kebutuhannya sesuai dengan prinsip ” hak untuk hidup”.           
6. Distribusi kekayaan secara meluas 
Islam mencegah penumpukan kekayaan pada kelompok kecil tertentu orang dan menganjurkan distribusi kekayaan kepada semua lapisan masyarakat.
7. Larangan Menumpuk kekayaan     
Sistem ekonomi Islam melarang individu mengumpulkan harta kekayaan secara berlebihan dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mencegah perbuatan yang tidak baik tersebut supaya tidak terjadi dalam negara.
8. Larangan terhadap organisasi anti sosial    
Sistem ekonomi Islam melarang semua praktek yang merusak dan antisosial yang terdapat dalam masyarakat, misalnya berjudi, minum arak, riba, menumpuk harta, pasar gelap dan sebagainya. 
9. Kesejahteraan individu dan masyarakat    
Islam mengakui kesejahteraan individu dan kesejahteraan sosial masyarakat yang saling melengkapi satu dengan yang lain, bukan saling bersaing dan bertentangan antar mereka.     
Pokok-Pokok Pemikiran Ekonomi Masa Daulah Umayyah.      
Salah satu perbedaan yang mendasar antara kepemimpinan pada masa pemerintahan Khulafaur al Rasysidun dan masa Bani Umayyah adalah, bahwa pada masa kekhalifahan Khulafaur al Rasyidun seorang khalifah adalah seorang ahli Fiqh, sedangkan pada masa Bani Umayyah, karena alasan semakin luas dan beratnya tugas-tugas kenegaraan, seorang khalifah tidak lagi seorang fuqoha. Pemegang otoritas agama dan pemegang otoritas politik berada ditangan berbeda. Secara khusus, untuk urusan-urusan agama diserahkan sepenuhnya kepada para ulama yang menguasai seluk-beluk agama dan berpusat di Medinah.         
Diriwayatkan juga, bahwa pada masa Khulafaur al Rasyidun semua doktrin-doktrin ekonomi Islam terus diperkuat dan dikembangkan melalui berbagai bentuk ijtihad, sehingga memberi dampak yang optimum terhadap pencapaian Visi dan Misi ekonomi Islam. Pada masa pemerintahan Bani Umayyah, kebijakan ekonomi banyak dibentuk berdasarkan ijtihad para fuqoha dan ulama sebagai konsekuensi semakin jauhnya rentang waktu (lebih kurang satu abad) antara zaman kehidupan Rasulullah saw dan masa pemerintahan tersebut.         
Sebagaimana khalifah-khalifah sebelumnya, keempat belas Khalifah dari Keluarga Umayyah ini telah menggoreskan sejarah dengan karakteristik tersendiri. Inilah yang kemudian dinyatakan sebagai keberhasilan atau kelemahan dalam keberadaannya. Sedikit tentang sejarah yang ditorehkannya antara lain :
1.      Mulai adanya penyempitan calon-calon yang diajukan sebagai khalifah pengganti khalifah sebelumnya. Yaitu calon-calon tersebut harus berasalkan dari keluarga Umayyah. Inilah yang dikatakan sebagai penyimpangan dari ajaran Islam, tetapi sejauh mana penyimpangan tersebut. Secara lebih spesifik bahasannya disendirikan di bagian akhir.
2.      Perluasan wilayah Islam dapat diperoleh dalam waktu yang cukup singkat. Dalam kekuasaannya selama 90 tahun, wilayah Islam semakin luas, mulai dari Spanyol, sampai dengan India. Penaklukan militer ini berjalan cepat terutama pada pemerintahan Khalifah Al Walid. Segenap Afrika Utara diduduki dan pada tahun 91 H / 710 M pasukan Muslim menyebrangi Selat Gibraltar lalu masuk ke Spanyol, kemudian menyebrangi Sungai Pyrenees dan menyerang Carolingian Prancis. Di Timur, seorang Wali Arab menyusup melalui Makran masuk ke Sind, menancapkan Islam untuk pertama kalinya di India (Dinasti-Dinasti Islam, 1993).
3.      Pembangunan fisik semakin marak dilakukan. Apabila pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyiddin, pembangunan terlihat lebih fokus kepada pembangunan ruhul Islam, dalam artian penerapan hukum-hukum Islam di muka bumi. Pada masa Umayyah pembangunan fisik dan perkembangan ilmu pengetahuan semakin berkembang, hal-hal yang khusus antara lain. Penghijauan daerah Mekkah dan Madinah pada masa Khalifah Mu’awiyah, pembuatan mata uang Islam pada masa Khalifah Abdul Malik, penghimpunan hadits-hadits Nabi pada masa Umar bin Abdul Aziz. Kemudian Masjid Raya Damaskus didirikan oleh Khalifah Al Walid I serta Madrasah al Nuriyah di Damaskus pun dibangun untuk sarana pendidikan.
Dibuattnya aturan mengenai Fai,Ghanimah,Dan Akhmas,. Fai artinya harta benda yang di peroleh karena melalui peperangan. Sedangakan Akhmas artinya bagian sebanyak 20% dari harta rampasan perang.
Dibuatnya aturan yang ketat mengenai takaran dan timbangan barang,agar tidak terjadi kecurangan dan tidak merugikan masyarakat kecil.
Dihapusnya sistem perpajakan (cukai) dan membasmi system kerja paksa yang saat itu masi sering terjadi dikalangan masyarakat.
Didirikanya pos-pos,atau pada masa itu disbut dinas pos,untuk kepentingan rakyat dan pemerintah,sebagai sarana komunikasi pada masa itu.
Mengantisipasi dan memberantas terjadinya korupsi,dengan jalan menaikkan gaji para pejabatnya dengan nilai yang tinggi,sehingga pada masa itu korupsi benar-benar tak pernah ada.
Disamping usaha tersebut daulah Bani Umayyah memberikan hak dan perlindungan kepada warga negara yang berada dibawah pengawasan dan kekuasaannya. Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kesewenangan. Oleh karena itu, Daulah ini membentuk lembaga kehakiman. Lembaga kehakiman ini dikepalai oleh seorang ketua Hakim (Qathil Qudhah). Seorang hakim (Qadli) memutuskan perkara dengan ijtihadnya. Para hakim menggali hukum berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Disamping itu kehakiman ini belum terpengaruh atau dipengaruhi politik, sehingga para hakim dengan kekuasaan penuh berhak memutuskan suatu perkara tanpa mendapat tekanan atau pengaruh suatu golongan politik tertentu.

Disamping itu, kekuasaan islam pada masa Bani Umayyah juga banyak berjasa dalam pengembangan peradaban seperti pembangunan di berbagai bidang, seperti:
- Muawiyah mendirikan Dinas pos dan tempat-tempat tertentu dengan menyediakan kuda dengan peralatannya disepanjang jalan. Dia juga berusaha menertibkan angkatan bersenjata.
- Lambang kerajaan sebelumnya Al-Khulafaur Rasyidin, tidak pernah membuat lambang Negara baru pada masa Umayyah, menetapkan bendera merah sebagai lambang negaranya. Lambang itu menjadi ciri khas kerajaan Umayyah.- Arsitektur semacam seni yang permanent pada tahun 691H, Khalifah Abd Al-Malik membangun sebuah kubah yang megah dengan arsitektur barat yang dikenal dengan “The Dame Of The Rock” (Gubah As-Sakharah).

- Pembuatan mata uang dijaman khalifah Abd Al Malik yang kemudian diedarkan keseluruh penjuru negeri islam.

- Pembuatan panti Asuhan untuk anak-anak yatim, panti jompo, juga tempat-tempat untuk orang-orang yang infalid, segala fasilitas disediakan oleh Umayyah.

- Pengembangan angkatan laut muawiyah yang terkenal sejak masa Uthman sebagai Amir Al-Bahri, tentu akan mengembangkan idenya dimasa dia berkuasa, sehingga kapal perang waktu itu berjumlah 1700 buah.

- Dalam bidang pertanian Umayyah telah memberi tumpuan terhadap pembangunan sector pertanian, beliau telah memperkenalkan system pengairan bagi tujuan meningkatkan hasil pertanian.

- Dalam bidang industri pembuatan khususnya kraftangan telah menjadi nadi pertumbuhan ekonomi bagi Umayyah.

SUMBANGAN KHALIFAH-KHALIFAH BANI UMAYYAH
BAGI KEMAJUAN EKONOMI   

Khalifah Muawiyah bin Abu Sofyan 
Sumbangan Khalifah Muawiyah bin Abu Sofyan dicatat khalifah yang
1. Mampu membangun sebuah masyarakat muslim yang tertata rapi,
2. Oleh para sejarawan, beliau disebut sebagai orang Islam pertama yang membangun kantor catatan negara dan layanan pos (al-barid)
3. Membangun Pasukan Suriah menjadi kekuatan militer Islam yang terorganisir dan disiplin tinggi          
4. Mencetak mata uang, mengembangkan birokrasi seperti fungsi pengumpulan pajak dan administrasi politik.    
5.Mengembangkan jabatan qadi (hakim) sebagai jabatan professional.
6. Menerapkan kebijakan pemberian gaji tetap kepada para tentara

Khalifah Abdul Malik bin Marwan   
1. Mengembangkan pemikiran yang serius terhadap penerbitan dan pengaturan uang dalam masyarakat Islam, sebagai bentuk upaya penolakan atas permintaan pihak Romawi agar Khalifah Abdul Malik bin Marwan menghapuskan kalimat Bismillahirahmanirrahim dari mata uang yang berlaku pada saat itu. Dan selanjutnya, pada tahun 74 H/659 M beliau mencetak mata uang Islam tersendiri yang mencantumkan kalimat Bismillahirahmanirrahim dan mendistribusikan keseluruh wilayah Islam serta melarang pemakaian mata uang lain.
2. Menjatuhkan hukuman ta’zir kepada mereka yang mencetak mata uang di luar percetakan Negara.       
3. Melakukan berbagai pembenahan administrasi pemerintahan dan memberlakukan bahasa Arab sebagai bahasa resmi administrasi pemerintahan Islam.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Kejayaan Islam ini salah satunya ditunjukkan dengan kesejahteraan yang terjadi. Diriwayatkan dalam masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz oleh Yahya bin Sa’ad menceritakan bahwa:
“Saya diutus oleh Amirul Mukminin, Umar bin Abdul Aziz untuk memberikan zakat di Afrika, dan saya jalankan tugas itu. Saya cari orang-orang fakir di sana untuk diberi zakat, tetapi saya tidak mendapati adanya orang-orang fakir dan miskin yang mau menerima zakat. Dan orang-orang mengatakan: ‘Umar bin Abdul Aziz yang membuat orang-orang menjadi kaya’”

1. Ketika diangkat menjadi Khalifah, Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan rakyat dan mengumumkan serta menyerahkan seluruh harta kekayaan pribadi dan keluarganya yang diperoleh secara tidak wajar kepada baitul maal, seperti; tanah-tanah perkebunan di Maroko, berbagai tunjangan yang di Yamamah, Mukaedes, Jabal Al Wars, Yaman dan Fadak, hingga cincin berlian pemberian Al Walid.
2. Selama berkuasa beliau juga tidak mengambil sesuatupun dari baitul maal, termasuk pendapatan Fai yang telah menjadi haknya.         
3. Memprioritaskan pembangunan dalam negeri. Menurutnya, memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan negeri-negeri Islam adalah lebih baik daripada menambah perluasan wilayah. Dalam rangka ini pula, ia menjaga hubungan baik dengan pihak oposisi dan memberikan hak kebebasan beribadah kepada penganut agama lain.          
4. Dalam melakukan berbagai kebijakannya, Khalifah Umar bin Abdul Aziz lebih bersifat melindungi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan.
5. Menghapus pajak terhadap kaum muslimin, mengurangi beban pajak kaum Nasrani, membuat aturan takaran dan timbangan, membasmi cukai dan kerja paksa,
6. Memperbaiki tanah pertanian, menggali sumur-sumur, pembangunan jalan-jalan, pembuatan tempat-tempat penginapan musafir, dan menyantuni fakir miskin. Berbagai kebijakan ini berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan hingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat.
7. Menetapkan gaji pejabat sebesar 300 dinar dan dilarang pejabat tersebut melakukan kerja sampingan. Selain itu pajak yang dikenakan kepada non-muslim hanya berlaku kepada tiga profesi, yaitu pedagang, petani, dan tuan tanah.
8. Dalam bidang pertanian Khalifah Umar bin Abdul Aziz melarang penjualan tanah garapan agar tidak ada penguasaan lahan. Ia memerintahkan amirnya untuk memanfaatkan semaksimal mungkin lahan yang ada. Dalam menetapkan sewa tanah, khalifah menerapkan prinsip keadilan dan kemurahan hati. Ia melarang memungut sewa terhadap tanah yang tidak subur dan jika tanah itu subur, pengambilan sewa harus memperhatikan tingkat kesejahteraan hidup petani yang bersangkutan.
9. Menerapkan kebijakan otonomi daerah. Setiap wilayah Islam mempunyai wewenang untuk mengelola zakat dan pajak secara sendiri-sendiri dan tidak mengharuskan menyerahkan upeti kepada pemerintah pusat. Bahkan sebaliknya pemerintah pusat akan memberikan bantuan subsidi kepada wilayah Islam yang pendapatan zakat dan pajaknya tidak memadai. Dan juga memberlakukan sistim subsidi antar wilayah, dari yang surplus ke yang pendapatannya kurang.
10. Dalam menerapkan Negara yang adil dan makmur, Khalifah Umar bin Abdul Aziz menjadikan jaminan social sebagai landasan pokok. Khalifah juga membuka jalur perdagangan bebas, baik didarat maupun dilaut, sebagai upaya peningkatan taraf kehidupan masyarakat. Pemerintah menghapus bea masuk dan menyediakan berbagai bahan kebutuhan sebanyak mungkin dengan harga yang terjangkau.
11. Pada masa-masa pemerintahannya, sumber-sumber pemasukan Negara berasal dari zakat, hasil rampasan perang, pajak penghasilan pertanian, dan hasil pemberian lapangan kerja produktif kepada masyarakat luas.
12. Yang paling menonjol pada masa ini adalah, kembalinya syariat Islam dengan semua ketinggian dan kesempurnaannya untuk mewarnai seluruh aspek kehidupan.
Dan masih banyak lagi kemajuan kemajuan hususnya dalam bidang ekonomi yang dicapai pada masa kehalifahan bani umayyah yang juga berdampak pada perkembangan ekonomi dunia hingga dewasa ini.
Dijaman Umar Ibn Ab Al-Aziz masa pemerintahannya diwarnai dengan banyak Reformasi dan perbaikan. Dia banyak menghidupkan dan memperbaiki tanah-tanah yang tidak produktif, menggali sumur-sumur baru dan membangun masjid-masjid. Dia mendistribusikan sedekah dan zakat dengan cara yang benar hingga kemiskinan tidak ada lagi dijamannya. Dimasa pemerintahannya tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat ataupun sedekah. Berkat ketaqwa’an dan kesalehannya, dia dianggap sebagai salah seorang Khulafaur Rasyidin. Penaklukan dimasa pemerintahannya pasukan islam melakukan penyerangan ke Prancis dengan melewati pegunungan Baranese mereka sampai ke wilayah Septomania dan Profanes, lalu melakukan pengepungan Toulan sebuah wilayah di Prancis. Namun kaum muslimin tidak berhasil mencapai kemenangan yang berarti di Prancis. sangat sedikit terjadi perang dimasa pemerintahan Umar. Dakwah islam marak dengan menggunakan nasehat yang penuh hikmah sehingga banyak orang masuk islam, masa pemerintahan Umar Bin Abd Aziz terhitung pendek.Meskipun sering kali terjadi pergolakan dan pergumulan politik pada masa pemerintahan Daulah Bani Umayyah, namun terdapat juga usaha positif yang dilakukan daulah ini untuk kesejahteraan rakyatnya.


SUMBANGAN ULAMA DAN FUQOHA DALAM       
PEMIKIRAN EKONOMI DI MASA KHALIFAH BANI UMAYYAH          
Selain pemikiran berasal dari para khalifah seperti tersebut di atas, pada masa Daulah Bani Umayyah banyak juga dijumpai pemikir-pemikir ekonomi yang berasal dari kalangan ulama, fuqaha dan filsuf, di antaranya adalah:

Zaid bin Ali (80-120/699-738)           
Zaid bin Ali adalah cucu dari Imam Hussein, merupakan ahli fiqih terkenal di Madinah. Pemikiran dan pandangan Zaid seperti yang dikemukakan Abu Zahra adalah membolehkan penjualan suatu komoditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai dengan alasan sebagai berikut:       
1. Penjualan secara kredit dengan harga lebih tinggi daripada harga tunai merupakan salah satu bentuk transaksi yang sah dan dapat dibenarkan selama transaksi tersebut dilandasi oleh prinsip saling ridha antar kedua belah pihak
2. Pada umunya, keuntungan yang diperoleh para pedagang dari penjualan seecara kredit merupakan murni bagian dari sebuah perniagaan dan tidak termasuk riba.
3. Penjualan secara kredit merupakan salah satu bentuk promosi sekaligus respon terhadap permintaan pasar. Dengan demikian, bentuk penjualan seperti ini bukan suatu tindakan di luar kebutuhan.     
4. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan kredit merupakan suatu bentuk kompensasi atas kemudahan yang diperoleh seseorang dalam membeli suatu barang tanpa harus membayar secara tunai.        
5. Harga penjualan kredit, tidak semata merta mengindikasikan bahwa harga yang lebih tinggi selalu berkaitan dengan waktu. Harga jual kredit dapat pula ditetapkan lebih rendah dari harga beli, dengan tujuan untuk menghabis persediaan barang dan memperoleh uang tunai karena khawatir harga pasar akan jatuh di masa datang.

Abu Hanifa (80-150/699-767)           
Abu Hanifa dikenal sebagai seorang fuqoha dan seorang pedagang di pusat aktivitas perdagangan dan perekonomian- Kufa. Sumbangan beliau dalam masalah ekonomi adalah sebagai berikut.  
1. Memberi koreksi dan penyempurnaan terhadap aqad transaksi Salam yang popular pada masa itu. Salam adalah kontrak penjualan suatu barang dalam hal mana harga atas barang dibayar tunai pada saat kontrak (aqad) sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari. Abu Hanifa menemukan banyak sekali kekaburan di sekitar kontrak Salam tersebut, yang dapat mengarah pada perselisihan. Untuk menghindari perselisihan tersebut, Abu Hanifa memasukkan ke dalam aqad tersebut apa-apa yang harus diketahui dan dinyatakan secara jelas. Misalnya, tentang jenis komoditi, mutu, dan kuantitas serta tangggal dan tempat pengiriman barang. Di dalam aqad juga mesti dimasukkan persyaratan bahwa komoditas yang diperjual belikan harus tersedia di pasar selama periode antara tanggal aqad dan tanggal penyerahan barang, sehingga kedua belah pihak sama-sama mengetahui bahwa penyerahan barang dapat dilaksanakan sesuai aqad.
2. Abu Hanifa, sebagai seorang pedagang, Abu Hanifa memberikan sumbangan tentang aturan-aturan yang menjamin pelaksanaan permainan yang adil dalam transaksi murabaha dan transaksi lain yang sejenis. Memberi sumbangan tentang pelaksanaan praktek dagang lain yang berlandaskan norma-norma Islam.
3. Mempunyai perhatian terhadap kaum yang lemah, pemberlakuan zakat atas perhiasan dan membebaskan pemilik harta yang dililit hutang yang tidak sanggup menebusnya dari kewajiban membayar zakat.           
4. Tidak membolehkan pembagian hasil panen (muzaraah) dalam kasus tanah yang tidak menghasilkan guna melindungi penggarap yang umumnya adalah orang lemah. 

Al Awza‘i (88-157/707-774) 
Abdul Rahman Al Awza’i berasal dari Beirut, yang hidup sejaman dengan Abu Hanifa. Beliau juga pendiri sekolah hukum walaupun tidak bertahan lama.
1. Awza’i cenderung membenarkan kebebasan dalam kontrak dan memfasilitasi orang-orang dalam transaksi mereka.           
2. Memberlakukan sistem bagi-hasil pertanian (muzaraah) karena system ini di butuhkan seperti halnya dia membolehkan bagi hasil keuntungan (Mudharabah). Dalam hal ini, modal di pinjamkan boleh dalam bentuk tunai atau natura yang ditolak oleh beberapa ahli hukum lainnya. 
3. Menggunakan pendekatan yang lebih fleksibel dalam kontrak Salam .

Imam Malik bin Anas (93 – 197H / 712 -795M)       
Hidup semasa pemerintahan Khalifah Bani Umayyah yang dimulai pada masa pemerintahaan. Beliau berhasil menerbitkan Kitab al-Muwatta, sebuah kitab hadist bergaya fiqh atau kita fiqh bergaya Hadist. Pokok-pokok fikiran Imam Malik bin Anas tentang ekonomi adalah sebagai berikut:
1. Bahwa, Penguasa mempunyai tanggungjawab untuk mensejahterakan rakyat, memenuhi kebutuhan rakyat sepertihalnya yang juga dilakukan oleh Umar Bin Khatab.
2. Menerapkan prinsip/azas al-Maslahah, al-Mursalah. Al-Maslahah dapat diartikan sebagai azas manfaat (benefit), kegunaan (utility), yakni sesuatu yang memberi manfaat baik kepada individu maupun kepada masyarakat banyak . Sedangkan prinsip al-Maslahah dapat diartikan sebagai prinsip kebebasan, tidak terbatas, atau tidak terikat. Dengan pendekatan kedua azas ini, Imam Malik bin Anas, mengakui, bahwa pemerintah Islam memiliki hak untuk memungut pajak, bila diperlukan melebihi dari jumlah yang ditetapkan secara khusu dalam syari’ah.

Diantara usaha positif yang dilakukan oleh para khilafah daulah Bani Umayyah dalam mensejahterakan rakyatnya ialah dengan memperbaiki seluruh system pemerintahan dan menata administrasi, antara lain organisasi keuangan. Organisasi ini bertugas mengurusi masalah keuangan negara yang dipergunakan untuk:
- Gaji pegawai dan tentara serta gaya tata usaha Negara.
- Pembangunan pertanian, termasuk irigasi.
- Biaya orang-orang hukuman dan tawanan perang
- Perlengkapan perang
Namun seringkali keberadaan khalifah-khalifah ini dipandang sebelah mata. Kebesaran yang dibangunnya seolah pupus dengan khilaf yang dilakukannya yang mungkin apabila dibandingkan dengan pemimpin-pemimpin masa sekarangpun, masih jauh perbandingannya. Mungkin perbuatan Yazid pada Peristiwa Karbala, 10 Muharam, pembantaian Husein r.a. dan keluarganya memang sepertinya tidak dapat dimaafkan, namun Mu’awiyah mungkin bisa dinilai berbeda. Beliau adalah orang yang sejaman dengan Rasul saw, Khalifah keenam, Politikus ulung, serta penghalau Byzantium di daerah utara Islam. Namun karena kesalahannya memaksakan anaknya Yazid untuk menjadi khalifah sehingga menerapkan sistem putera mahkota dalam pemerintahan Islam maka seolah pupus kebajikan yang dibuatnya.




0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami