Kegiatan operasional tindakan melawan hukum dalam penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi secara ilegal tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Bank Indonesia, Bapepam dan LK, atau Bappebti.
Pada umumnya perusahaan berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam, dan hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan "menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)"
Pada beberapa kasus, ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya.
Bentuk Produk Ilegal Yang Umum Ditawarkan Fixed income products, yang tidak terpengaruhpergerakan pasar Simpanan, yang menyerupai produk perbankan (tabungan atau deposito), dimana pada beberapa kasus berupa surat Delivery Order (D/O) atau Surat Berharga yang diterbitkan suatu perusahaan Penyertaan modal investasi, dimana dana yang terkumpul dari masyarakat dijanjikan akan ditempatkan pada lebih dari satu instrument keuangan atau pada sektor riil; Program investasi online melalui internet, yang menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin Karakteristik Produk Ilegal Yang Umum Ditawarkan Imbal hasil (return) keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (tidak masuk akal) dan atau dalam jumlah yang pasti Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrument tertentu seperti Giro atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah, bank dan lain-lain Menggunakan nama perusahaan-perusahaan besar secara tidak sah untuk meyakinkan calon investor; Dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account. Metode Umum Penjualan Produk Ilegal Penjualan atau penawaran produk investasi dilakukan melalui tenaga marketing secara langsung atau melalui bisnis dengan menggunakan sistem yang menyerupai Multi Level Marketing (MLM). Di sisi lain MLM merupakan salah satu sistem dalam memasarkan barang dan/atau jasa Calon nasabah mengisi formulir, dan membuka rekening bank untuk menerima profit sharing/komisi/bonus. Setoran dana dilakukan secara tunai atau transfer. Atas setoran tersebut diterbitkan sertifikat atau surat sanggup (promissory notes) yang mencantumkan jadwal pembayaran profit sharing. Dapat pula berupa jual beli surat Delivery Order(D/O) perusahaan manufaktur ataupun Surat Berharga lainnya, dimana terdapat klausul bahwa kepada pemegang (holders) akan dibayarkan imbalan berupa bunga sebesar persentase tertentu di atas bunga deposito. Pada beberapa kasus, penawaran produk investasi dilakukan dengan menggunakan kegiatan keagamaan untuk menarik nasabah. Penawaran produk investasi pada umumnyamenggunakan media internet/online. Perusahaan pengerah dana masyarakat secara ilegalbertindak seolah-olah sebagai agen dari perusahaan investasi yang berada di dalam maupun di luar negeri atau bekerja sama dengan pengelola dana investasi yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri yang telah mempunyai izin usaha yang sah dari otoritas; Dana masyarakat umumnya dijanjikan akan dikelola dan diinvestasikan melalui beberapa Pialang Berjangka dan atau Perusahaan Efekyang sering disebut sebagai aliansi strategisnya. Penawaran produk investasi sering diadakan dalam acara seminar atau investor gathering, yang pada umumnya sering diikuti oleh para public figure seperti pejabat, artis, tokoh politik dan lainnya dan dilakukan di tempat yang mewah atau hotel berbintang 4 atau 5, guna menunjukkan bonafiditas usahanya.
Materi Penting
Press Release Satgas (5 Nop 2007)
PENANGANAN DUGAAN TINDAKAN MELAWAN HUKUM DALAM PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT DAN PENGELOLAAN INVESTASI[PDF]
Brosur/Poster
WASPADA INVESTASI ! [PDF]Kontak Satgas
Jika Anda memiliki informasi maupun pengaduan sehubungan dengan penghimpunan dana maupun pengelolaan investasi secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu, diharapkan untuk dapat segera menyampaikan informasi tersebut kepadaSekretariat Satgas melalui :Website http://waspada-investasi.bapepam.go.id Email waspadainvestasi@bapepam.go.id
atau
laporan@bapepam.go.idSurat Sekretariat Satgas Waspada Investasi
Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
Bapepam dan LK
Gedung 16 Lantai, Lantai 16
Jl. Lapangan Banteng Timur 1 – 4
Jakarta 10710Telepon (021) 385 8001 pesawat 4131 Faksimili (021) 385 8321
0 komentar:
Posting Komentar