Berinvestasi juga perlu waspada !
Waspadalah jika Anda menerima suatu tawaran pengelolaan dana atau investasi yang menggiurkan karena menawarkan imbal hasil (return) yang cukup tinggi. Bisa jadi tawaran tersebut justru akan merugikan Anda di masa mendatang, karena Anda ditipu !
Pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran tersebut telah memiliki izin sesuai dengan peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti :
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Departemen Keuangan
Bank Indonesia (BI)
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Departemen Perdagangan
SELALU INGAT, bahwa :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) BUKAN IZINuntuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi
Jangan tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar
Segera laporkan kepada Polisi atau Sekretariat Satgas Penanganan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Pengelolaan Investasi bila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal atau mencurigakan.
----------------------------
0 komentar:
Posting Komentar