ORGANISASI AUDIT
Definisi
Organisasi audit sektor publik adalah organisasi sektor publik yang mempunyai rincian tugas untuk melakukan pemeriksaan praktik keuangan dan kepatuhan hukum/prosedur dari berbagai organisasi sektor publik.
Skope pekerjaan Lembaga audit
Audit Eksternal
The Auditing Practies Committee mendefinisi audit dalam pengertian sempit sebagai pengujian independen, dan memberikan opini terhadap laporan keuangan(Explantory Foreword, APC, 1980). The APB mendefinisi audit sebagai:
Seperti laporan keuangan, audit dadn jasa yang berhubungan dapat saling melibatkan informasi keuangan yang lain, atau informasi non-keuangan, seperti:
· Sistem pengendalian internal yang memadai
· Kepatuhan terhadap perundang-undangan, peraturan atau persyaratan kontrak
· Ekonomis, efisiensi dan keefektifan dalam penggunaan sumber-sumber( auditing nilai dari uang)
· Praktik-praktik lingkungan
Terdapat perbedaan penting diantara dua konteks, sebagai hasil persyaratan legal yang spesifik(specific legal requirements) untuk sektor publik.
APB (SAS 120, 1995, para.20) mengatakan:
APB (SAS 120, 1995, para.20) mengatakan:
Tanggungjawab auditor sektor publik berdasarkan hukum dan peraturan sama seperti auditor entitas sektor swasta … Meskipun demikian, dalam hal tertentu, tanggungjawab auditor sektor publik lebih luas daripada auditor sektor swasta, karena peraturan atau tugas dan kewajiban lain yang dibebankan kepada mereka.
Secara spesifik, pembahasan audit sektor publik mengacu ke perundang-undangan atau peraturan sektor swasta. Oleh sebab itu, definisi fungsi audit pemerintahan/sektor publik yang ditemukan dalam Green Paper – The Role of the Comptroller and Auditor General(C&AG)(Cmnd 7845) perlu ditelaah. Deskripsi pekerjaan C&AG meliputi:
· Audit Keuangan dan Peraturan
a) Audit Keuangan dilaksanakan untuk menyakinkan bahwa system akuntansi dan pengendalian keuangan dioperasi secara tepat dan efisien, dan bahwa transaksi keuangan telah diotorisasi dan dihitung secara benar.
b) Audit Peraturan ditujukan untuk memeriksa pengeluaran pada jasa yang disetujui, termasuk didalamnya dasar peraturan dan otorisasi pengeluaran tersebut(Audit Kepatuhan).
· Audit Ekonomi dan efisiensi
c) Audit ekonommis dan efisiensi ditunjukan pada pengeluaran yang dianggap tidak perlu, sia-sia, tidak bermanfaat atau berlebihan, dan perjanjian keuangan dianggap merugikan. Lebih jauh, audit juga akan mempermasalahkan kelemahan proses kepemimpinan dalam pengendalian belanja.
· Audit Keefektifan
d) Sebuah pengujian untuk menilai apakah program atau proyek yang dikerjakan memenhi kesepakatan manajemen yang ada.
Audit Internal
Dalam praktik audit, bagian yang tidak dapat diabaikan keberadaannya adalah Audit Internal. Auditing Practices Committee (Guidance for Internal Auditors, 1990) mendefinisikan audit internal sebagai:
Sebuah fungsi penilai independen yang dibentuk oleh manajemen organisasi untuk mereviu sistem pengendalian internal sebagai jasa layanan organisasi. Tujuan audit internal adalah menguji, mengevaluasi, dan memberikan laporan kelayakan pengendalian internal untuk memberikan kontribusi kepada penggunaan sumber daya secara layak, ekonomis, efisien dan efektif Metode pelaporan yang mendefinisikan unit pelaporan sebagai dana dan organisasi sebagai polling dana.
Terdapat dua aspek penting dari definisi diatas. Pertama, esensi audit internal dan eksternal terpisah. Mekanisme keduanya mirip, namun posisi auditor pelaksana tugas menjadi titik pisah. Kedua, perbedaan pengertian auditor internal dengan eksternal adalah praktik tinjau ulang system pengendalian intern, yang bertujuan:
1. Untuk memastikan kesesuaian kebijakan manajemen dengan arahan untuk mencapai tujuan organisasi.
2. Untuk menjaga aktiva.
3. Untuk menjamin relevansi, reliabilitas dan kesatuan informasi sehingga dapat memastikan sejauh mungkin kelengkapan dan keakuratan pencatatan.
4. Untuk memastikan kepatuhan dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Auditing Practices Board(SAS 500) menyatakan bahwa otonomi dan tujuan audit internal tidak akan independen seperti yang dilakukan auditor eksternal ketika memberikan opini terhadap laporan keuangan.
Kendalapraktik terbesar bagi auditor internal adalah intervensi pimpinan organisasi tersebut. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, IAI telah memperluas pengertian professional dengan keahlian yang dapat diterapkan pada industry, pemerintah, pemerintag daerah dan oraginassi pada umumnya Akuntan professional dapat memecahkan masalah pertanggungjawaban ganda, kepada pemberi kerja dan kepada profesi.
Karakter Lembaga Audit-Independensi
Karakter independensi banyak dibicarakan dalam kajian audit. Kerjasama antar auditor dan pihak yang diaudit dilakukan dalam batas tertentu untuk menjaga independensi auditor. Bersikap independen terhadap pihak yang diaudit merupakan tindakan sulit di sektor publik, karena independen dari pemerintah yang berkuasa amat riskan.
Di Negara yang dipengaruhi model Westminster, supreme auditor ditempatkan antara legislative dan eksekutif. INTOSAI, mensyaratkan auditor dan SAIs independen dan terus menjaga independensinya tersebut terhadap pihak yang diaudit. Dalam prakteknya, ada dua hal yang dikritisi: kurangnya independensi auditor dan eksekutif secara keseluruhan dan kurangnya indenpendensi auditor dan eksekutif secara spesifik, terkait dengan peringkat lembaga ataupun struktur jabatannya.
PROGRAM AUDIT
Menurut Roland M. Malan, et .al (1984:9) mendefinisikan auditing sebagai proses sistematis dan objektif untuk mengevaluasi bukti/ fakta yang berkaitan dengan tindakan ekonomis dengan maksud untuk mengetahui tingkat “kewajaran” tindakan dan peristiwa ekonomis tersebut dan membuat kriteria dengan kewajaran tadi, serta menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan. Terdapat kesamaan antara audit laporan keuangan sektor swasta dan audit laporan keungan sektor publik, khususnya opini tentang kewajaran laporan keungan yang disajikan dan hasil operasi organisasi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum. Perbedaan yang mendasar adalah karakter dasar sektor publik. Tujuan utama sektor swasta adalah menghasilkan laba untuk pemilik organisasi, sedangkan sektor publik adalah menyediakan pelayanan bagi masyarakat. Sehingga aspek terpenting organisasi sektor publik adalah apakah dana publik yang didapat dan dibelanjakan telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karakteristik Audit
Karakteristik kualitatif audit sektor publik adalah sama dengan karakter kualitatif akuntansi sektor publik. Audit sektor publik merupakan bagian akuntansi sektor publik. Secara rinci, karakter tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Relevan pada kebutuhan pemakai. Informasi yang relevan adalah informasi yang berguna untuk proses pengambilan keputusan dan proses akuntabilitas publik. Akibatnya, proses audit hanya ditujukan untuk memastikan apakah semua informasi yang relevan dapat diolah dari laporan keuangan yang ada.
2. Dipahami, jelas dan akurat. Pemakai laporan keuangan sektor publik seharusnya memahami informasi yang disajikan. Kenyataannya latar belakang pemakai berbeda baik dari sisi pengetahuan maupun tentang akuntansi itu sendiri. Sehingga penyajian yang sederhana, jelas dan ringkas membantu pemahaman pemakai laporan keuangan.
3. Disajikan menurut periodisasi. Periodisasi pelaporan keuangan amat diperlukan untuk membatasi rentang data yang diteliti. Pambatasan ini amat dibutuhkan untuk memfokuskan audit pelaporan keuangan pada periode satu tahun. Selain itu, pembatasan akan menyebabkan prosedur audit untuk mengembangkan prosedur subsequent event. Ini berarti rentang periode perlu dilakukan untuk menjaga kualitas pelaporan.
4. Konsistensi dan komparabilitas. Informasi yang konsisten akan menjamin daya banding pelaporan keuangan sektor publik. Perubahan akuntansi dan pelaporan seharusnya diungkap dan dijelaskan dampaknya dalam catatan laporan keuangan. Audit akan meneliti konsistensi pelaporan atas dasar standar penyusunan pelaporan keuangan sebagai patokan komparabilitas.
5. Materialitas dimana proses audit hanya ditujukan pada transaksi secara materialitas mempengaruhi penilaian terhadap pelaporan keuangan tersebut. Sehingga penentuan batas materialitas akan mempengaruhi perencanaan audit, terutama dalam penentuan sampling.
Esensi Proses Audit
Proses audit pada dasarnya meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Perintah Audit, berasal dari permintaan klien atau berdasarkan undang-undang.
2. Tujuan Audit, dirumuskan untuk memenuhi perintah audit.
3. Perencanaan Audit, memenuhi atau mencapai tujuan audit sesuai dengan sifat klien.
4. Tujuan Pengujian, diformulasi melalui perencanaan berdasar atau sesuai dengan hasil tinjauan ulang (review) dan evaluasi kekuatan dan kelemahan dari sistem keuangan organisasi.
5. Hasil pengujian dibuat, setelah detil pekerjaan yang didasarkan pada sasaran pengujian diselesaikan.
6. Simpulan pengujian, didasarkan hasil pengujian dalam konteks sasaran pengujian.
7. Ringkasan dan tinjauan ulang bukti audit, mengacu perintah audit.
8. Professional audit opinion, sesuai perintah audit.
9. Laporan audit.
Audit Keuangan dan Audit Kepatuhan
Audit keuangan menurut Boynton dan Kell (1996: 4) adalah evaluasi bukti tentang laporan keuangan dengan tujuan untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan (posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas) yang disajikan secara wajar dan sesuai dengan kinerja di GAAP. Tipe audit ini biasanya dilakukan oleh auditor eksternal. Hasil pemeriksaan laporan keuangan didistribusikan kepada seluruh pemakai laporan keuangan seperti kreditor, agen pemerintah, dan masyarakat umum yang mempunyai kepentingan terhadap pelaporan keuangan. Selain itu berlaku juga verifiabilitas data pelaporan keuangan. Auditing didasarkan pada asumsi bahwa data laporan keuangan dapat dibuktikan dengan pengujian data.
Tujuan audit keuangan dan audit kepatuhan:
1. Menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan
2. Memberikan pernyataan pendapat akuntan (opini) atas kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen berdasarkan lingkup penilaian, sebagai berikut:
a. Apakah laporan keuangan tersebut, disajikan secara layak tentang posisi keuangan dan hasil usaha serta laporan perubahan posisi keuangannya, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
b. Apakah prosedur telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku umum.
c. Apakah terdapat salah saji material yang mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
Perencanaan audit keuangan dan audit kepatuhan
Perencanaan audit biasanya selesai tiga sampai enam bulan sebelum periode akuntansi berakhir. Langkah perencanaan audit adalah:
a) Pemahaman tentang bisnis dan industri klien. Untuk memenuhi rencana audit, seorang auditor memperoleh pengetahuan operasional klien untuk memahami kejadian, transaksi, dan praktiknya yang mungkin mempunyai dampak signifikan terhadap pelaporan keuangan.
b) Prosedur analitis merupakan analisis data keuangan dan non keuangan yang dikembangkan untuk mengevaluasi informasi keuangan.
c) Penilaian awal tingkat maretialitas.
d) Penilaian risiko audit. Risiko audit adalah risiko dimana auditor tidak menyadari kesalahan yang dapat mempengaruhi opininya terhadap pelaporan keuangan.
e) Mengembangkan strategi audit sejak perencanaan audit.
f) Pemahaman struktur pengendalian internal klien
Program audit keuangan dan audit kepatuhan
Program audit adalah daftar prosedur audit yang dilaksanakan dalam pengumpulan bukti. Rancangan program audit sektor publik buasanya berbeda dengan rancangan program audit sektor swasta. Alasan utamanya, karena pada sektor publik banyak entitas atau dana yang harus diuji. Setiap dana sektor publik tersebut mempunya karakteristik fiskal yang khas. Audit program menekankan pada kepatuhan menurut standar, terutama dengan ragam dana sektor publik, seperti kas di bank, investasi, dan hutang. Efisiensi audit akan dapat dilakukan, apabila tes awal dilakukan oada setiap rekening. Sehingga audit program dapat diterapkan pada seluruh rekening, bukan hanya untuk kelompok dan tertentu.
Prosedur audit keuangan dan audit kepatuhan
Prosedur audit adalah teknik yang dipergunakan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti. Prosedur audit dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori:
1. Prosedur untuk memperoleh pemahaman lingkup pengendalian intern.
2. Pengujian pengendalian merupakan pengujian yang ditujukan terhadap rancangan dan pelaksanaan suatu kebijakan untuk mencegah dan menemukan salah saji meterial dalam satu laporan keuangan.
3. Pengujian substantif merupakan pengujian rinci dan prosedur analitis yang dilakukan untuk menemukan salah saji material dalam saldo rekening, golongan transaksi, dan untuk pengungkapan laporan keuangan.
Tujuan pengujian audit keuangan dan audit kepatuhan
Pengujian ditujukan terhadap hal-hal berikut:
a. Adanya dan terjadinya (exsistence and accurance)
b. Kelengkapan (completence)
c. Hak dan kewajiban (rights and obligations)
d. Penilaian atau alokasi (valuation or allocation)
e. Penyajian dan pengungkapan (presentation and disclosure)
AUDIT SEKTOR PUBLIK DI INDONESIA
Audit sektor publik dikembangkan dalam satu konteks akuntansi sektor publik, yang mempunyai elemen-elemen: sistem akuntansi sektor publik, akuntansi keuangan sektor publik, akuntansi biaya sektor publik, akuntansi manajemen sektor publik, teori akuntansi sektor publik, dan penilaian prestasi sektor publik. Pengembangan bidang akuntansi sektor publik, dalam konteks industri, belum banyak dikembangkan, seperti bank sentral.
Audit sektor publik juga dipengaruhi oleh peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga legislatif, seperti undang-undang. Selain itu, kinerjanya juga ditentukan oleh peraturan-peraturan pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, Keputusan Presiden, dan autran lainnya. Bahkan proses audit sektor publik tak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Dasar dan TAP MPR, sebagai sumber peraturan di Indonesia. Kondisi ini menyebabkan audit sektor publik tak dapat dipisahkan dari proses politik ekonomi dan perundang-undangan.
Audit sektor publik tidak hanya dilekatkan pada profesi akuntan, tetapi juga organisasi. Lembaga auditor, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Inspektorat, merupakan tempat perkumpulan para auditor. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan tertinggi untuk pemeriksaan keuangan organisasi sektor publik di Indonesia. Lembaga ini berfungsi sebagai auditor eksternal. Lembaga ini berada di level nasional. Selain BPKP, di internal pemerintahan, Inspektorat Jendral merupakan auditor internal di peringkat departemen. Sedangkan Inspektorat Wilayah Provinsi merupakan auditor internal skope provinsi, Inspektorat Wilayah Kotamadya dan Kabupaten di peringkat kotamadya/kabupaten.
Penyusunan LHP
Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah langkah terakhir dari kegiatan pemeriksaan. Laporan tersebut sebagai sarana komunikasi yang resmi dan sangat penting bagi pemeriksa untuk menyampaikan informasi tentang temuan, kesimpulan dan saran kepada pejabat yang berwenang atau yang perlu mengetahui informasi tersebut. Salah satunya adalah yang dikeluarkan oleh BPKP sebagai hasil dari pemeriksaan operasional terhadap SPI pada BUMN/BUMD.
Dalam penyusunan laporan keuangan diupayakan pengungkapan yang lengkap tentang informasi yang diperoleh dari pemeriksaan. Semua hasil pemeriksaan merupakan bagian dari hasil kegiatan pemeriksaan dan menjadi tanggung jawab instansi pemeriksa. Sebagai konsekuensinya, dalam laporan pemeriksaan tidak boleh diungkapkan identitas tenaga ahli yang bersangkutan.
Laporan hasil pemeriksaan operasional dapat dibuat dalam bentuk bab dan bentuk surat. Sedangkan LHP operasional memuat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Ringkasan alat pemeriksaan dan rekomendasi.
2. Pendahuluan, berisi ruang lingkup dan penjelasan sungkat tentang kegiatan yang diperiksa.
3. Hasil pemeriksaan berisi temuan hasil pemeriksaan, rekomendasi, hal-hal yang perlu diperhatikan, dan lampiran. Temuan pemeriksaan dan saran merupakan pesan pokok yang hendak dikemukakan kepada pemakai laporan. Dalam penyajian harus diusahakan agar pembaca laporan dengan mudah memahami apa yang terjadi, apa yang menjadi penyebabnya, apa pengaruhnya dan tindak lanjut untuk mengatasinya.
PENERAPAN AUDIT DI INDONESIA
Standar Audit Pemerintah (SAP) – BPK
Standar audit yang digunakan secara nasional sudah merupakan kebutuhan yang mendesak dalam era globalisasi ini. Standar ini merupakan patokan untuk melakukan audit atas semua kegiatan pemerintah yang meliputi pelaksanaan APBN, APBD, pelaksanaan anggaran tahunan APBN, APBD, pelaksanaan anggaran tahunan BUMN dan BUMD, serta kegiatan yayasan yang didirikan oleh pemerintah, BUMN dan BUMD atau badan hukum lain dimana terdapat kepentingan Keuangan Negara atau yang menerima bantuan pemerintah.
Audit atas laporan pertanggungjawaban Keuangan Negara merupakan unsur penting dalam bidang pengendalian dan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah di bidang Keuangan Negara. Audit dapat memberikan keandalan laporan yang disampaikan melalui bukti yang telah dievaluasi secara objektif. Jenis audit menurut standar ini adalah audit keuangan dan audit kinerja. Audit keuangan meliputi audit atas laporan keuangan dan audit atas hal yang berkaitan dengan keuangan. Audit atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah laporan keuangan dan entitas yang diaudit telah menyajikan secara wajar, tentang posisi keuangan, hasil operasi/usaha, dan arus kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Sedangkan audit kinerja adalah pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan pemerintah yang diaudit.
Auditor Pemerintah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Auditor Eksternal
Auditor pemerintah adalah institusi yang unik. Jika ada satu faktor yang ditentukan oleh sifat institusi dalam teori, adalah mengaudit eksekutif atas nama legislatif. UUD 1945 pasal 23 ayat 5 menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah salah satu pengawas keuangan negara pada level tertinggi, dengan penetapan pemerintah RI No.11/Oem tanggal 28 Desember 1946.
Fungsi pemeriksaan merupakan fungsi utama BPK yang ujung tombaknya adalah para pemeriksa (auditor), sehingga keberhasilan BPK sangat tergantung pada profesionalisme dan dedikasi para auditor pemerintah. Tugas BPK adalah memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara dan semua pelaksanaan APBN. Kewajiban BPK adalah memberitahukan hasil pemeriksaannya pada DPR dan memberitahukan hal-hal yang menimbulkan sangkaan tindak pidana atau perbuatan yang merugikan keuangan negara pada pemerintah, khususnya pada persoalan pidana kepada kepolisian atau kejaksaan.
Fungsi BPK secara rinci meliputi:
1. Fungsi Operatif, yaitu menguji apakah pengeluaran uang negara terjadi menurut ketentuan APBN dan ketentuan mengenai penguasaan dan pengurusan keuangan negara.
2. Fungsi Rekomendasi, yaitu memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah untuk kepentingan negara dalam hal pengurusan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
3. Fungsi Yudikatif, yaitu melakukan peradilan perbendaharaan dengan memeriksa, meneliti, dan memutuskan masalah yang berhubungan dengan tuntutan perbendaharaan.
Sistem dan prosedur pemeriksaan BPK secara rinci dapat diuraikan dengan mekanisme kerja sebagai berikut:
a) Pemeriksaan dokumen, yaitu prosedur untuk mengkoordinasi segenap laporan keuangan semua departemen dan non departemen untuk dipelajari dan ditemukan hal-hal yang bersifat penyimpangan.
b) Mengkompilasi segenap laporan hasil pemeriksaan dari aparat pengawas semua departemen dan non departemen serta BPKP untuk dipelajari dan ditemukan hal yang perlu diperiksa secara lebih intensif oleh BPK.
c) Hasil kegiatan 1 dan 2 dijadikan bahan untuk penyusunan rencana kerja tahunan (RKT) dengan menetapkan azas prioritas dan selektifitas karena tidak mungkin semuanya dapat dikerjakan BPK yang relatif kecil jumlah personilnya.
d) Berdasar RKT itu, kekuatan pemeriksa BPK disebar dan melakukan pemeriksaan dengan berpedoman ketentuan teknis pemeriksaan yang ada. Kegiatan ini menghasilkan temuan kelemahan, kekurangan, penyelewengan, pemborosan, dan sebagainya.
e) Temuan-temuan tersebut ditindaklanjuti dengan kegiatan:
· Pemutakhiran data dimana dilaksanakan dialog langsung antara BPK dan instansi yang diperiksa dengan maksud agar temuan-temuan tersebut segera dilakukan perbaikan.
· Untuk masalah-masalah yang relatif besar dilakukan penyampaian temuan oleh ketua BPK langsung kepada menteri atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.
· Untuk masalah-masalah yang menyangkut pidana setelah dikaji oleh Inspektorat Pengawasan Intern dan Khusus (Irutama Wasinsus) BPK, akan diserahkan ke Kejaksaan Agung dan atau Kepolisian Negara untuk dilakukan penindakan.
· Untuk masalah-masalah yang menyangkut kerugian negara yang cukup diselesaikan dengan cara ganti rugi, dan diserahkan kepada instansi yang bersangkutan untuk penyelesaian pembayaran ganti ruginya pada kas negara dengan prosedur pengawasan oleh inspektur UKNBPK.
Hubungan dengan BPKP
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah lembaga pemeriksa internal pemerintah yang bertugas menyiapkan perencanaan dan program pelaksanaan pengawasan bagi seluruh aparat pengawasan pemerintah. Lembaga ini memberikan masukan pengawasannya terhadap penggunaan keuangan negara kepada BPK yang kemudian dijadikan sumber bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 31 Tahun 1983. Pertimbangan yang mendasari dibentuknya BPKP antara lain:
a) Peningkatan pembangunan memerlukan peningkatan pengawasan.
b) Agar diperoleh hasil pengawasan yang obyektif disamping pengawasan melekat pada masing-masing unit organisasi pemerintah, maka diperlukan pengawasan yang terlepas dari unit pelaksana.
c) Perlunya pengawasan yang komprehensif, yaitu pengawasan semua aspek seperti keuangan dan ketaatan kepada peraturan perundangan, pengawasan terhadap kehematan, daya guna, hasil guna program dan kegiatan pemerintah serta pembangunan.
d) Untuk meningkatkan fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.
BPKP adalah suatu lembaga pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPKP dipimpin oleh seorang Kepala BPKP yang memiliki tugas pokok:
a) Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pengawasan keuangan dan pembangunan.
b) Menyelenggarakan pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan keuangan.
c) Menyelenggarakan pengawasan pembangunan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut BPKP mempunyai fungsi:
a) Merumuskan perencanaan dan program pelaksanaan pengawasan bagi BPKP dan mempersiapkan perumusan perencanaan dan program pelaksanaan pengawasan.
b) Memberikan bimbingan dan pembinaan di bidang pengawasan.
c) Memonitor pelaksanaan rencana dan mengadakan analisis atas hasil pengawasan seluruh aparat pengawasan pemerintah pusat dan daerah.
d) Mempersiapkan pedoman pemeriksaan bagi seluruh aparat pengawasan pemerintah pusat dan daerah.
e) Melakukan koordinasi teknis mengenai pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan di departemen dan instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah.
f) Meningkatkan keterampilan teknis seluruh aparat pengawasan pusat dan daerah.
g) Melakukan pengawasan terhadap semua penerimaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan fasilitas pajak, bea dan cukai.
h) Melakukan pengawasan terhadap semua pengeluaran pusat dan daerah.
i) Melakukan pengawasan terhadap pengurusan barang bergerak dan tidak bergerak milik pemerintah pusat dan daerah.
j) Melakukan pengawasan terhadap BUMN, BUMD dan badan-badan usaha lainnya yang seluruh atau sebagian kekayaannya dimiliki pemerintah pusat atau daerah.
k) Melakukan pengawasan terhadap badan-badan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh atau disubsidi atas beban APBN termasuk badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan kepentingan lain dari pemerintah pusat dan daerah karena pemberian hak atau wewenang hukum publik.
l) Melakukan pengawasan terhadap sistem administrasi pelaksanaan APBN, APBD, BUMN, BUMD, termasuk pembukuan rekening-rekening pemerintah pada bank.
m) Melakukan evaluasi terhadap tata kerja administrasi pemerintahan yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.
n) Melakukan pemeriksaan khusus terhadap kasus-kasus tidak lancarnya pelaksanaan pembangunan dan kasus-kasus yang diperkirakan mengandung unsur penyimpangan yang merugikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
o) Melakukan pemeriksaan akuntan untuk memberikan pendapat akuntan terhadap BUMN, BUMD dan badan-badan lainnya yang dianggap perlu.
p) Melakukan pengawasan kegiatan Kantor Akuntan Publik.
Pengawasan dalam istilah BPKP mencakup:
a) Pemeriksaan keuangan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
b) Penilaian tentang daya guna dan kehematan dalam penggunaan sarana yang tersedia.
c) Penilaian hasil guna dan manfaat yang direncanakan dari suatu program.
Wewenang kepala atau pejabat BPKP antara lain:
a) Memasuki semua kantor, bengkel, gudang, bangunan, dan tempat-tempat penimbunan.
b) Melihat semua register, buku perhitungan, surat-surat bukti, notulen rapat direksi/ komisaris/ panitia dan sejenisnya, hasil survey, laporan-laporan pengelolaan dan surat-surat lainnya yang diperlukan dalam pemeriksaan.
c) Melakukan pengamatan kas, surat-surat berharga dan gudang persediaan.
d) Meminta laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan departemen/ non departemen/ daerah/ BUMN/ BUMD.
e) Meminta keterangan tentang tindak lanjut pemeriksaan, baik hasil pemeriksaan BPKP sendiri maupun hasil pemeriksaan aparat pengawas lainnya.
f) Meminta keterangan kepada semua pejabat baik sipil maupun TNI dan setiap orang baik sebagai perorangan atau dalam kedudukannya sebagai pejabat suatu Badan/ Perusahaan Swasta. Mereka semua diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh kepala atau petugas BPKP yang ditugaskan melakukan pemeriksaan.
Dalam menjalankan tugasnya, apabila dipandang perlu kepala BPKP dapat meminta bantuan tenaga konsultan dan tenaga ahli atas beban anggaran BPKP. Kepala BPKP menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri dan atau pejabat lain yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
a) Menko Ekuin.
b) Menteri Keuangan, sepanjang mengenai laporan pemeriksaan keuangan.
c) Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), sepanjang mengenai laporan pemeriksaan yang bersangkutan dengan pendayagunaan aparatur.
d) Pejabat-pejabat lain yang dianggap perlu.
e) BPK, sepanjang mengenai hasil pemeriksaan keuangan.
Apabila dari hasil pemeriksaan diperkirakan terhadap unsur tindak pidana korupsi, Kepala BPKP melaporkan kepada Jaksa Agung. Kepala BPKP melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Presiden dengan tembusan kepada Menko Ekuin dan Mensesneg. Hal ini dikarenakan Kepala BPKP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
ITWILPROP/ ITWILKO/ ITWILKAB/ BAWASDA
Inspektorat merupakan aparat pengawas fungsional. Badan ini secara taktis operasioanal berada dan bertanggung jawab terhadap kepala daerah. Sedangkan secara teknis administratif berada di bawah pembinaan Mendagri (Irjen Depdagri). Berdasarkan pasal 2 Kep. Mendagri No. 110/1991, Inspektorat mempunyai tugas, yaitu melaksanakan pengawasan umum terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan umum, penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah desa, pembinaan sosial politik, pelaksanaan pembangunan daerah, pembinaan masyarakat di lingkungan pemerintah propinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa/ kelurahan. Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, maka Inspektorat mempunyai fungsi-fungsi:
a) Melaksanakan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan yang meliputi bidang-bidang pemerintahan, pembinaan sosial politik, perekonomian, kesejahteraan sosial, pembinaan aparatur, pendapatan daerah, BUMD, kekayaan negara dan daerah dan lain-lain yang ditugaskan oleh Kepala Daerah.
b) Melaksanakan pengujian serta penilaian atas hasil laporan setiap unsur dan atau instansi di lingkungan pemerintah daerah atas petunjuk Kepala Daerah.
c) Melaksanakan pengusutan terhadap kebenaran laporan atau pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan di bidang pemerintahan, pembinaan sosial, pembinaan aparatur, pendapatan daerah, BUMD, dan kekayaan negara/daerah.
d) Melaksanakan pelayanan teknis administratif dan fungsional.
Pelaksanaan pemeriksaan, pengujian, penilaian serta pengusutan dilaksanakan oleh inspektur pembantu sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dalam hal ini, bagian tata usaha bertugas menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur lingkungan Inspektorat. Akan tetapi, dengan diberlakukannya Kep Mendagri No.110.1991 maka tugas pelaksanaan pemeriksaan, pengujian, penilaian serta pengusutan di bidang agraria tidak lagi menjadi wewenang Inspektorat.
Susunan organisasi Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur Wilayah yang bertugas dan berfungsi untuk melaksanakan pengawasan umum terhadap:
· Pelaksanaan urusan pemerintah umum.
· Penyelenggaraan pemerintahan daerah.
· Pembinaan sosial politik.
· Pelaksanaan pembangunan.
· Pembinaan masyarakat.
Organisasi Inspektorat dibagi dalam bidang-bidang sebagai berikut:
- Bagian Tata Usaha adalah unsur teknis administratif dan fungsional di lingkungan Inspektorat dengan tugas menyiapkan bahan koordinasi, pengawasan dan memberikan pelayanan administratif fungsional kepada semua unsur di lingkungan Inspektorat wilayah.
- Bidang Pemerintahan bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan daerah, dan pembangunan masyarakat.
- Bidang Sosial Politik bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pembinaan politik.
- Bidang Perekonomian bertugas melakukan pemeriksaan terhadap perencanaan, penyelenggaraan dan peningkatan sektor-sektor ekonomi.
- Bidang Kesejahteraan Sosial bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pembinaan peningkatan kesejahteraan rakyat yang telah menjadi urusan rumah tangga daerah.
- Bidang Aparatur bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pembinaan dan pendayagunaan aparatur, pengelolaan administrasi kepegawaian serta pelaksanaan pemberian gaji dan kesejahteraan pegawai.
- Bidang Pendapatan bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan, pembinaan dan peningkatan pendapatan daerah.
- Bidang Kekayaan bertugas melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan dan pembinaan kekayaan milik negara dan daerah.
0 komentar:
Posting Komentar