Rabu, 13 Oktober 2010

Perkembangan Industri di Indonesia

Berbeda dengan periode Orde Lama, pada era Orde Baru, industri merupakan sektor prioritas utama. Untuk mendukung pembangunan industri nasional, pemerintah menganut dua strategi industrialisasi yang berbeda yang dijalankan secara berturut-turut, yakni diawali dengan substitusi impor dengan penekanan pada industri-industri padat karya seperti tekstil dan produk-produknya, seperti pakaian jadi (TPT), alas kaki, produk-produk dari kayu (khususnya kayu lapis), dan makanan serta minuman, dan dilanjutkan belakangan dengan pembangunan industri-industri perakitan otomotif, dan kemudian pada awal dekade 80-an bergeser secara bertahap ke promosi ekspor. Strategi kedua ini terfokus pada pengembangan industri-industri padat karya yang berorientasi ekspor.
Selama periode Orde Baru, ekonomi Indonesia telah mengalami suatu perubahan struktural yang besar dari suatu ekonomi dimana sektor pertanian memainkan suatu peran yang sangat dominan di dalam pembentukan/pertumbuhan PDB Indonesia ke suatu ekonomi dimana sumbangan PDB dari sektor tersebut menjadi sangat berkurang. Pada tahun 1965, kontribusi pertanian tercatat sekitar 56 persen dan tahun 1997 tinggal 16 persen dari PDB, atau hanya sepertiga dari pangsanya tahun 1965 (Gambar 2). Sementara itu industri manufaktur tumbuh sangat pesat pada kisaran 13 persen rata-rata per tahun selama periode 1975-97. Ini membuat pangsa PDB dari industri manufaktur naik dari sekitar 8 persen tahun 1965 melewati sektor pertanian tahun 1991, dan tahun 1995 menjadi sekitar 24 persen dari PDB Indonesia, tiga kali lebih besar dari pangsanya tahun 1965. Biasanya, sektor-sektor sekunder lainnya seperti konstruksi, transportasi, dan listrik, gas dan suplai air bersih, dan juga sektor-sektor tersier seperti keuangan dan jasa lainnya ikut berkembang mengikuti perkembangan industri, atau sektor-sektor sekunder (selain industri) dan tersier semakin penting dalam proses industrialisasi. Karena perkembangan industri dengan sendirinya menciptakan permintaan terhadap sektor-sektor non-primer tersebut. Perkembangan industri memerlukan infrastruktur seperti jalan-jalan raya, kompleks-kompleks industri dan gedung-gedung perkantoran, dan juga jasa-jasa keuangan dan penyewaan (lisensi). Sektor jasa juga menunjukkan suatu tren yang positif selama periode tersebut.
Perkembangan Industri Nasional
Tidak hanya karena pertumbuhan ekonominya yang pesat yang bisa berlangsung terus dalam suatu jangka waktu yang lama, tetapi juga karena pembangunan industrinya yang sangat pesat, Indonesia sempat masuk di dalam kelompok negara-negara Asia Tenggara dan Timur yang dijuluki “East Asian economic miracle.” (Hill, 1996). Bahkan di dalam kelompok ini yang termasuk Hong Kong, Jepang, Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, Thailand dan Singapura, kemajuan ekonomi Indonesia pada saat itu dianggap sangat impresif terutama untuk pencapaian dalam pembangunan sektor industrinya. Juga, Indonesia sangat berbeda dengan negara-negara penghasil minyak lainnya yang tergabung dalam negara-negara pengekspor minyak (Organisation of Petroleum Exporting Countries/OPEC) untuk kemajuan sektor industri manufakturnya. Bahkan selama periode 1980-an dan 1990-an, Indonesia sempat menjadi salah satu pemain kunci dalam sejumlah industri, dari minyak kelapa sawit ke TPT hingga elektornik (USAID dan SENADA, 2006). Jadi, dapat dikatakan bahwa perkembangan dan pertumbuhan output industri manufaktur yang pesat merupakan karakteristik utama dari ekonomi Indonesia selama era Orde Baru.
Sebelum era Orde Baru (1966), ekonomi Indonesia masuk ke dalam suatu periode stagnasi yakni pada saat mana praktis tidak ada pertumbuhan PDB dan output industri yang berarti yang dikombinasikan dengan meroketnya inflasi dan menurunnya pendapatan per kapita. Setelah Orde Lama diganti dengan Orde Baru, PDB mulai menunjukkan pertumbuhan yang pada awalnya hanya sekitar 5 persen rata-rata per tahun hingga jatuhnya harga minyak di pasar dunia pada tahun 1982, setelah itu mulai meningkat yang mencapai rata-rata 7 persen per tahun hingga 1997.
Pada awal Orde Baru, industri manufaktur relatif lambat berkembang. Misalnya, berdasarkan data BPS, nilai produksi industri manufaktur tahun 1969 tercatat hanya 1,42 miliar dollar AS. Salah satu faktor penghambat yang terpenting adalah devisa negara yang terbatas. Karena industri asli lokal masih sedikit, hampir semua jenis mesin harus diimpor. Kelangkaan devisa ini menyebabkan pemerintah harus mengadakan pengawasan ketat atas impor, dan pembatasan ini merupakan kendala serius bagi Indonesia untuk membangun industri-industri. Namun pada tahun-tahun berikutnya pertumbuhan output industri mulai membesar dan pada akhir tahun 1983, output manufaktur tercatat sekitar 7,84 miliar dollar AS.
Laju pertumbuhan output di industri manufaktur selalu lebih besar daripada pertumbuhan produksi di industri migas, yang membuat industri manufaktur mempunyai suatu pengaruh yang non-proporsional terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Oleh karenanya, ekonomi Indonesia bisa bergerak mengurangi tingkat ketergantungannya pada migas dan bisa tumbuh pesat walaupun output di sektor pertanian tumbuh dengan laju per tahun yang rendah.
Ada beberapa faktor yang memungkinkan pertumbuhan yang sangat pesat tersebut. Pertama, iklim ekonomi Indonesia pada akhir 1960-an telah mengalami perbaikan yang sangat berarti akibat kebijaksanaan stabilisasi, rekonstruksi dan rehabilisasi ekonomi yang langsung dilakukan oleh pemerintah Orde Baru setelah peralihan kekuasaan dari Orde Lama. Kedua, sejumlah tindakan konkrit yang dilakukan pemerintah Orde Baru yang bertujuan memberikan peluang yang lebih besar bagi kekuatan pasar melalui usaha menghilangkan kontrol ketat pemerintah pada zaman Orde Lama. Diantaranya adalah liberalisasi perdagangan internasional, khususnya melalui penghapusan berbagai pengawasan terhadap ekspor dan impor serta penghapusan system kurs devisa berganda yang rumit yang telah menjadi cirri kebijaksanaan ekonomi Orde Lama. Ketiga, perlakuan khusus yang sebelumnya dinikmati hanya oleh BUMN-BUMN (seperti subsidi) dikurangi. Keempat, dikeluarkannya undang-undang investasi yang menandakan mulainya era liberalisasi investasi di dalam negeri, yakni UU Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 1967 dan UU Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 1968). UU investasi ini bukan hanya memberikan peluang tetapi juga landasan hokum yang kuat bagi para investor asing dan domestik untuk menanamkan modal mereka di berbagai kegiatan produktif, termasuk sektor industri, di Indonesia. Kelima, akibat kekurangan besar akan berbagai macam barang jadi yang muncul dalam tahun-tahun terakhir rezim Orde Lama. Kondisi pasar seperti secara potensial menimbulkan permintaan yang sangat besar dan hal ini menjadi suatu perangsang bagi pertumbuhan industri di dalam negeri. Terutama bagi industri-industri yang selama Orde Lama beroperasi jauh di bawah tingkat optimal karena berbagai alasan seperti tidak tersedianya bahan-bahan baku, suku-suku cadang, dan komponen-komponen atau sulit mengimpor input-input tersebut akibat kekuarangan devisa, kondisi pasar yang demand-excess seperti ini adalah suatu kesempatan besar bagi industri-industri tersebut meningkatkan produksi mereka sesuai kapasitas terpasang mereka pada saat itu tanpa perlu investasi baru secara besar-besaran. Keenam, tersedianya devisa dalam jumlah yang banyak sesudah tahun 1998 akibat kenaikan yang pesat dari ekspor minyak bumi dan mineral-mineral non-minyak dan kayu gelondongan serta arus modal dari luar baik dalam bentuk bantuan luar negeri maupun PMA. Ketujuh, pola industrialisasi substitusi impor yang ditempuh pemerintah Orde Baru, yang memungkinkan pertumbuhan produksi dalam negeri terutama untuk barang-barang jadi
Memang pada awal era Orde Baru, pemerintah beralasan kuat untuk menganut kebijakan-kebijakan investasi dan perdagangan terbuka. Karena pada saat itu, pemerintahan Soeharto menyadari bahwa ini satu-satunya cara untuk menarik investasi dan bantuan pendanaan dari luar, khususnya dari dunia barat, yang sangat diperlukan untuk memulihkan kembali perekonomian nasional yang sudah sangat buruk peninggalan Orde Lama. Namun pada akhir 1970-an, pemerintah kembali ke regim proteksi dan memperbesar intervensi langsungnya, terutama menyangkut pembangunan industri. Paling tidak ada empat jalur lewat mana pemerintah melakukan intervensi pada era 80-an.
Produksi makanan dan kayu merupakan jenis-jenis kegiatan industri yang mana Indonesia memiliki keunggulan komparatif atas negara-negara lain. Keunggulan komparatif Indonesia dalam produksi makanan dan kayu diantaranya adalah tenaga kerja yang murah dan membuat makanan dan produk-produk dari kayu adalah kegiatan-kegiatan industri padat karya, dan kaya SDA (pertanian dan hutan pohon yang luas). Tentu, dengan kemajuan teknologi saat ini, Indonesia juga harus mengembangkan keunggulan kompetitifnya seperti kualitas SDM dan teknologi untuk tetap unggul di pasar dunia untuk kedua jenis produk tersebut. Karena bukan tidak mungkin bahwa suatu saat sebuah negara kecil yang sedikit jumlah penduduknya (yang berarti upah tenaga kerja relatif lebih mahal daripada di Indonesia) dan miskin SDA (sehingga harus impor komoditi pertanian dan kayu) bisa menjadi unggul dalam ekspor produk-produk makanan dan kayu, karena negara tersebut memiliki SDM, menguasai teknologi paling akhir dalam produksi makanan dan kayu, dan memiliki jaringan pemasaran global yang luas.
Kelemahan industri Indonesia seperti juga di banyak NSB lainnya adalah masih lemahnya industri-industri pendukung mulai dari pembuatan mesin hingga sejumlah komponen untuk satu produk jadi seperti mobil. Karena pada umumnya sifat dari proses-proses produksi di kelompok industri-industri berat seperti pengolahan logam hingga mesin-mesin sangat kompleks dan memerlukan SDM dengan ketrampilan tinggi, teknologi, dan modal yang lebih tinggi dibandingkan industri-industri ringan, walaupun di dalam beberapa hal, proses produksi implosive di subsektor industri berat untuk jenis industri-industri enjiniring bisa dilakukan secara efisien dengan menggunakan teknologi yang relatif padat karya.
Secara keseluruhan, masih ada beberapa kelemahan yang bisa dilihat dari pembangunan industri nasional hingga saat ini. Pertama, seperti telah dijelaskan sebelumnya, walaupun selama tiga puluh tahun lebih sejak Indonesia memulai industrialisasi pada awal pemerintahan Orde Baru sempai sekarang, industri nasional telah mengalami perluasan struktur, bobotnya masih lebih berat pada kelompok industri ringan, khususnya barang-barang konsumsi ringan seperti makanan, minuman, tembakau, tekstil dan kayu. Selain itu, walaupun sepanjang periode tersebut banyak muncul industri-industri yang menghasilkan bahan-bahan baku dan penolong, sebagian besar dari NT yang dihasilkan oleh industri-industri tersebut berasal dari cabang-cabang industri yang sifat dari pengolahan bahan-bahan bakunya tidak memerlukan suatu mata rantai yang panjang untuk langsung menjadi barang-barang jadi seperti tekstil atau tekstil menjadi pakaian jadi, dan kayu menjadi meubel dan kertas.
Kedua, sebagian besar cabang-cabang industri yang mengolah bahan-bahan baku dan penolong memiliki tahap-tahap produksi yang relatif pendek dan hanya mencakup proses implosive pada tahap-tahap paling akhir. Hal ini dapat dilihat dari data perdagangan internasional Indonesia menurut jenis industri yang menunjukkan tingginya kandungan impor dari produk-produk tersebut. Hingga saat ini sebagian besar dari cabang-cabang industri tersebut masih lebih bersifat sebagai industri-industri perakitan, terkecuali industri-industri pupuk, karet, kayu, semen dan pengilangan minyak.
Ketiga, walaupun ada perkembangan selama tiga dekade terakhir ini, kontribusi terhadap pembentukan NT dari industri manufaktur atau PDB pada tingkat lebih luas dari industri-industri dasar atau hulu seperti besi baja masih relatif kecil. Padahal, kemajuan pembangunan sektor industri atau peningkatan industrialisasi di suatu negara dicerminkan juga oleh peningkatan pangsa NT dari industri manufaktur atau PDB dari industri besi baja. Hal ini disebabkan belum berkembangnya industri-industri barang modal atau lainnya di dalam negeri yang memakai output dari industri besi baja sebagai inputnya. Dalam kata lain keterkaitan produksi domestik dari industri besi baja ke depan dengan industri-industri tengah masih lemah: industri-industri hilir yang memerlukan mesin atau komponen atau barang lainnya berbahan baku besi atau baja masih impor dari luar, sementara output dari industri besi baja di Indonesia langsung di ekspor shingga tidak menghasilkan NT yang berarti di dalam negeri.
Keempat, secara umum, ketergantungan impor dari industri nasional masih sangat tinggi, terutama kelompok industri-industri tengah yang membuat bahan-bahan baku dan penolong, barang-barang modal dan alat-alat produksi, dan kelompok industri-industri hilir, khususnya barang-barang konsumsi tahan lama. Akibatnya sumbangan NT dari industri-industri tersebut masih relatif kecil; walaupun untuk industri-industri tertentu ada kenaikan selama tiga dekade terakhir ini. Salah satu penyebabnya adalah bahwa sebagian besar dari industri-industri tersebut masih bersifat perakitan, dan industri-industri penunjang belum berkembang baik.
»»  Baca Lebih Lanjut...

Otonomi Daerah

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.    Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.    Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. [1]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa dasar pertimbangan[3]:
1.    Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2.    Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3.    Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.    Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.    Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3.    Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.[4] Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
1.    Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;[6]
2.    Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah;[7] dan
3.    Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.[8]
Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri,[9] untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya,[10] dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.[11]
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan),[12] dan kewajiban seperti a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.[13]
Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.
Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu[14]:
1.    melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
2.    pembentukan negara federal; atau
3.    membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain :
1.    Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
2.    Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
3.    Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
4.    Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5.    Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah propinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
6.    Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
7.    Wilayah Propinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut propinsi.[15]
8.    Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
9.    Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
10.    Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
11.    Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
12.    Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
13.    Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada propinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada propinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala propinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
14.    Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
15.    Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.
Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah daerah.
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan.
Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah. Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan.
Penerimaan pembiayaan mencakup:
a)    sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA)
b)    pencairan dana cadangan
c)    hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
d)    penerimaan pinjaman daerah
e)    penerimaan kembali pemberian pinjaman
f)    penerimaan piutang daerah.
Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.
Pembentukan Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai pendapatan dalam pos pendapatan asli daerah lainnya.
Pengeluaran pembiayaan mencakup:
a.    pembentukan dana cadangan
b.    penerimaan modal (investasi) pemerintah daerah
c.    pembayaran pokok utang
d.    pemberian pinjaman daerah.
Sumber Pendapatan daerah
Faktor keuangan merupakan faktor yang esensial dalam mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya. Keadaan keuangan daerahlah yang menentukan bentuk dan ragam kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Sumber pendapatan daerah menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Daerah, yaitu:
a)    hasil pajak daerah;
b)    hasil retribusi daerah;
c)    hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2. dana perimbangan;
3. pinjaman daerah;
4. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dari sejumlah pendapatan daerah tersebut di atas, upaya penghimpunan yang paling diutamakan adalah pada pendapatan asli daerah (PAD), mengingat PAD adalah sumber yang sering dijadikan ukuran sebagai kemampuan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan salah satu sumber PAD yang dominan setelah pajak daerah.
Ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah beserta potensinya diatur secara terpisah dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk mendorong efisiensi, maka Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan suatu penyederhanaan atas banyaknya jenis pajak dan retribusi daerah di masa yang lalu yang cenderung mengakibatkan timbulnya biaya ekonomi tinggi. Berdasarkan suatu studi, jumlah dan jenis pajak dan retribusi menjadi turun, sebagai contoh untuk Kota Surabaya terjadi penurunan jenis Pajak dan Retribusi dari 86 menjadi 27 jenis. Contoh lainnya yaitu Kebupaten Deli Serdang dari 42 menjadi 20 jenis (Mahi, 2000:58-59).


Pinjaman Daerah
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
DASAR HUKUM
1.    UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.    UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3.    UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4.    UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.    UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.    PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
7.    PP Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
8.    Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas No. 005/M.PPN/06/2006 tentang Tatacara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
9.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah;
10.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.
PRINSIP DASAR PINJAMAN DAERAH
1.    Pinjaman Daerah adalah salah satu alternatif sumber pembiayaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, termasuk untuk menutup kekurangan arus kas;
2.    Pinjaman Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3.    Daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri;
4.    Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah yang dananya berasal dari luar negeri (On-Lending);
5.    Tidak melebihi Batas Defisit APBD dan Batas Kumulatif Pinjaman Daerah yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERENCANAAN PINJAMAN DAERAH
Proses Perencanaan Pinjaman Jangka Menengah dan Panjang Pemerintah Daerah
PERSYARATAN PINJAMAN
1.    Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
2.    Rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (DSCR) paling sedikit 2,5;
3.    Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah;
4.    Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang dilakukan dengan persetujuan DPRD.


SUMBER PINJAMAN
1.    Pemerintah;
1.    Pendapatan Dalam Negeri (Rekening Pembangunan Daerah);
2.    Pinjaman Luar Negeri (Subsidiary Loan Agreement (SLA)/on-lending)
2.    Pemerintah daerah lain;
3.    Lembaga keuangan Bank;
4.    Lembaga Keuangan bukan Bank; dan
5.    Masyarakat
Pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah diberikan melalui Menteri Keuangan, sedangkan pinjaman daerah yang bersumber dari masyarakat berupa Obligasi Daerah diterbitkan melalui pasar modal.
JENIS DAN JANGKA WAKTU PINJAMAN
1.    Pinjaman Jangka Pendek
Merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali  pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
2.    Pinjaman jangka Menengah
Merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.
3.    Pinjaman Jangka Panjang
Merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.
PENGGUNAAN PINJAMAN
1.    Pinjaman Jangka pendek dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas;
2.    Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan;
3.    Pinjaman Jangka Panjang dipergunakan untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan*);
*) yang dimaksud dengan “proyek investasi menghasilkan penerimaan” adalah proyek prasarana dan atau sarana yang menghasilkan pendapatan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan atau sarana tersebut. 
PROSEDUR PINJAMAN
Prosedur pinjaman daerah dapat dibedakan berdasarkan sumbernya, yaitu :
1.    Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya bersumber dari Pinjaman Luar Negeri.
2.    Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya bersumber selain dari Pinjaman  Luar Negeri.
3.    Pinjaman Daerah dari sumber Selain Pemerintah baik pinjaman jangka pendek maupun pinjaman jangka panjang. Pinjaman ini dapat dilakukan sepanjang tidak melampau batas kumulatif Pinjaman Pemerintah dan Pemda.
LARANGAN PENJAMINAN
1.    Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman pihak lain;
2.    Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan;
3.    Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.
PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN
1.    Seluruh kewajiban pinjaman daerah yang jatuh tempo wajib dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan;
2.    Dalam hal daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya kepada Pemerintah, kewajiban membayar pinjaman tersebut diperhitungkan dengan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil dari penerimaan negara yang menjadi hak daerah tersebut.
PELAPORAN PINJAMAN
1.    Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Pemerintah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan;
2.    Dalam hal daerah tidak menyampaikan laporan, Pemerintah dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.
»»  Baca Lebih Lanjut...

Struktur Pengendalian Intern

1.    DEFINISI STRUKTUR PENGENDALIAN INTERN
Struktur Pengendalian Intern (SPI) adalah suatu hal yang sangat memegang peranan penting dalam auditing. Dalam Standar Profesional Akuntan Publik pada SA 319. Par 06 dikemukakan bahwa:
Pengendalian Intern adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen, dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut ini: (a) keandalan pelaporan keuangan, (b) efektivitas dan efisiensi operasi dan (c) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian struktur pengendalian intern merupakan rangkaian proses yang dijalankan entitas, yang mana proses tersebut mencangkup berbagai kebijakan dan prosedur sistematis, bervariasi dan memiliki tujuan utama:
a.    Menjaga keandalan pelaporan keuangan entitas
b.    Menjaga efektivitas dan efisiensi operasi yang dijalankan
c.    Menjaga kepatuhan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dari berbagai macam kebijakan dan prosedur yang ditetapkan dan dijalankan oleh entitas ada beberapa yang benar – benar relevan dengan audit atas laporan keuangan. Relevansi kebijakan dan prosedur terhadap audit atas laporan keuangan misalnya adalah kemampuan satuan usaha untuk mencatat, memproses, mengikhtisarkan dan melaporkan data keuangan sesuai dengan asersi yang termuat dalam laporan keuangan. Yang tidak relevan seperti kebijakan dan prosedur mengenai efektivitas proses pengambilan keputusan  manajemen tertentu, misal tentang penentuan harga produk yang layak, penentuan besarnya aktivitas periklanan dan lain – lain. Hal tersebut memang penting  bagi entitas tetapi tidak berkaitan langsung dengan audit atas laporan keuangan, sehingga tidak perlu dipertimbangkan.
Ikatan Akuntan Indonesia melalui seksi ini khususnya memberikan panduan tentang pengimplementasian  standar pekerjaan lapangan kedua, yaitu:
Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Fokus yang diutamakan dalam standar pekerjaan lapangan kedua adalah pentingnya struktur pengendalian intern dan komponen – komponen yang ada dalam suatu entitas.  Auditor berkepentingan untuk memperoleh bukti yang cukup atas struktur pengendalian intern klien. Hal ini disebabkan karena struktur pengendalian intern merupakan salah satu tipe bukti audit.

2.    PENTINGNYA PENGENDALIAN INTERN
Pengendalian intern menjadi penting berkaitan dengan:
a.    Lingkup dan ukuran entitas bisnis semakin kompleks.
Hal ini mengakibatkan manajemen harus mengandalkan laporan dan analisis yang banyak jumlahnya agar peranan pengendalian dapat berjalan efektif.
b.    Pemeriksaan dan penelaahan bawaan dalam sistem yang baik memberikan perlindungan terhadap kelemahan manusia dan mengurangi kemungkinan kekeliruan dan ketidakberesan yang terjadi.
c.    Pengendalian intern yang baik akan mengurangi beban pelaksanaan audit sehingga dapat mengurangi biaya ataupun fee audit.
Bagi perusahaan, struktur pengendalian intern dapat digunakan secara efektif untuk mencegah penggelapan maupun penyimpangan. Auditor berkepentingan untuk memperoleh pemahaman atas struktur pengendalian intern, yang akan digunakan kemudian untuk melakukan penaksiran resiko pengendalian untuk asersi yang terdapat dalam saldo akun, golongan transaksi, dan komponen pengungkapan dalam laporan keuangan. Setelah memperoleh pemahaman dan menaksir resiko pengendalian, auditor dapat mencari pengurangan lebih lanjut tingkat resiko pengendalian taksiran untuk asersi tertentu.

3.    KANDUNGAN STRUKTUR PENGENDALIAN INTERN
Struktur pengendalian intern entitas (satuan usaha) mempunyai kandungan yang terdiri dari kebijakan dan prosedur yang diterapkan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan tertentu suatu entitas akan tercapai. Sasaran perusahaan dapat berupa sasaran finansial maupun non finansial. Sasaran finansial yang umum dapat berupa keakuratan dan ketepatan pelaporan keuangan kepada pemegang saham atau BAPEPAM. Sasaran finansial yang khusus dapat berupa perbaikan aliran kas masuk, dan pendapatan per lembar saham. Sasaran non finansial antara lain meliputi pengendalian kualitas, pengembangan produk, penelitian pasar, dan sebagainya.
Struktur pengendalian intern mempunyai kaitan erat dengan auditor. Auditor mempunyai kepentingan dengan kebijakan dan prosedur sasaran finansial. Kebijakan dan prosedur yang relevan dengan audit adalah kebijakan dan prosedur mengenai kemampuan entitas dalam mengolah data transaksi menjadi informasi laporan keuangan, dan kebijakan serta prosedur lainnya yang menyangkut data yang dipakai auditor dalam menerapkan prosedur audit misalnya data statistik penjualan untuk yang dipakai dalam prosedur analitik. Struktur pengendalian intern yang efektif dirancang dengan tujuan pokok sebagai berikut:
a.    Menjaga kekayaan dan catatan organisasi
b.    Mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi
c.    Mendorong efisiensi
d.    Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen
Tujuan pertama dan kedua dapat dipenuhi dengan pengendalian akuntansi yang baik. Tujuan ketiga dan keempat dapat dipenuhi dengan pengendalian administratif yang baik.
1.    Pengendalian Administratif
Yaitu pengendalian yang ditujukan untuk mendorong efisiensi operasional dan menjaga diikutinya kebijakan perusahaan. Pengendalian administratif dapat berupa rencana organisasi serta prosedur-prosedur yang berhubungan dengan proses pembuatan keputusan yang membawa kepada tindakan pimpinan perusahaan untuk menyetujui atau memberi wewenang terhadap transaksi-transaksi.
2.    Pengendalian Akuntansi
Meliputi rencana organisasi serta prosedur-prosedur yang berhubungan dengan pengamanan harta kekayaan perusahaan dan dipercayainya catatan-catatan sehingga dalam pengendalian ini dilakukan penyusunan sedemikian rupa untuk meyakinkan bahwa:
a)    Transaksi-transaksi dilaksanakan sesuai dengan persetujuan atau wewenang pimpinan, baik yang bersifat umum maupun khusus.
b)    Transaksi-transaksi dicatat sedemikian rupa sehingga memungkinkan dibuatnya ikhtisar keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi atau kriteria lain yang sesuai dengan tujuan ikhtisar tersebut serta menekankan pertanggungjawaban atas harta perusahaan.
c)    Penguasaan atas harta perusahaan diberikan hanya dengan persetujuan dan wewenang pimpinan.
d)    Jumlah aktiva / harta perusahaan seperti yang tercantum dalam catatan perusahaan dicocokkan dengan aktiva / harta yang ada pada waktu yang tepat dan tindakan yang sewajarnya diambil jika terjadi perbedaan.

4.    KONSEP DASAR
Ada beberapa konsep dasar yang berkaitan dengan struktur pengendalian intern. Konsep dasar tersebut meliputi:
1.    Pertanggungjawaban Manajemen
Manajemen bertanggung jawab untuk menetapkan dan mempertahankan struktur pengendalian intern. Pengendalian-pengendalian khusus yang harus termasuk pada tiga elemen struktur pengendalian intern untuk suatu perusahaan tergantung pada besar kecilnya entitas; karakteristik organisasi dan kepemilikan; sifat kegiatan usahanya; keanekaragaman dan kompleksitas operasinya; metode pemrosesan data; persyaratan perundang-undangan yang harus dipatuhi.
2.    Kewajaran atau Keyakinan Rasional yang Memadai
Manajemen bukan mencari tingkat absolut atau mutlak kualitas struktur pengendalian intern manajemen mencari tingkat yang ”wajar”. Hal ini digunakan untuk memastikan bahwa sasaran struktur pengendalian intern dapat tercapai. Ada dua alasan penggunaan kata ”wajar” dan bukan tingkat absolut. Kedua alasan tersebut adalah:
a)    Kriteria biaya-manfaat merupakan suatu titik kritis bagi manajemen dalam setiap pengambilan keputusan ekonomi.
b)    Realisasi bahwa pengendalian tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap efisiensi dna profitabilitas perusahaan.
3.    Keterbatasan Bawaan
Struktur pengendalian intern mempunyai keterbatasan bawaan yang melekat pada struktur pengendalian intern tersebut. Keterbatasan bawaan tersebut diakibatkan antara lain oleh:
a)    Faktor manusia yang melakukan fungsi prosedur pengendalian. Keterbatasan ini hanya dapat diminumkan, tidak dapat dihilangkan sama sekali oleh orang dari dalam maupun dari luar yang independen. Sebaik-baiknya sistem bagaimanapun, akan dapat dikalahkan oleh kolusi.
b)    Pengendalian tidak dapat mengarah pada seluruh transaksi. Pengendalian tidak dapat diterapkan pada transaksi yang bersifat tidak rutin, seperti kejadian luar biasa, bonus, dan lain sebaginya.
4.    Metode Pengolahan Data
Konsep pengendalian yang dibicarakan dapat diterapkan baik untuk sistem pengolahan data manual maupun terkomputerisasi atau EDP. Sistem manual biasanya dipakai dalam perusahaan kecil. Sedangkan sistem EDP banyak digunakan dalam bisnis pemanufakturan internasional dan perusahaan multi nasional dan atau mengglobal.

5.    PERKEMBANGAN KONSEP PENGENDALIAN INTERN
COSO mendefinisikan Pengendalian Intern sebagai proses, dipengaruhi oleh dewan komisaris, manajemen dan personel perusahaan, yang dirancang untuk menyediakan jaminan yang dapat dipercaya untuk mencapai tujuan perusahaan, yang digolongkan menjadi:
1.    dapat dipercayainya pelaporan keuangan
2.    kepatuhan dengan hukum dan aturan yang berlaku
3.    efisiensi dan efektivitas operasi
Berdasarkan definisi tersebut dapat diuraikan beberapa konsep dasar pengendalian intern:
•    Pengendalian Intern adalah suatu proses
•    Pengendalian Intern berfungsi efektif karena manusia
•    Pengendalian Intern tidak dimaksudkan untuk memberi jaminan yang mutlak tetapi memberikan jaminan yang memadai
•    Pengendalian Intern diharapkan mencapai tujuan yang meliputi pelaporan keuangan, kepatuhan, dan operasional
Sistem pengendalian intern yang diciptakan di dalam suatu entitas memiliki kelemahan inheren. Kelemahan inheren tersebut dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
•    Kesalahan di dalam judgment. Manajemen atau personel yang lain memberikan judgement yang salah dalam mengambil keputusan atau dalam menyusun tugas-tugas rutin. Kegagalan ini dapat diakibatkan oleh kurangnya informasi, terbatasnya waktu atau tekanan-tekanan yang lain.
•    Kegagalan. Kegagalan masih mungkin dialami meskipun pengendalian sudah dilakukan. Kegagalan ini dapat diakibatkan karena kesalahpahaman antar personel atau karena kesembronoan dan ketidakhati-hatian di dalam menjalankan tugas.
•    Kolusi. Fungsi-fungsi yang ada di dalam organisasi yang seharusnya tidak boleh dipegang oleh satu individu diserahlan pada satu individu atau bagian.
•    Pelanggaran Manajemen. Manajemen dapat melanggar kebijakan yang telah ditentukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merekayasa kondisi keuangan.
•    Cost VS Benefit. Biaya untuk sistem pengendalian intern hendaknya jangan melebihi benefit yang diharapkan akan diperoleh. Permasalahannya sangat sulit untuk mengukur secara pasti besarnya biaya dan benefitnya.

6.    KOMPONEN PENGENDALIAN INTERN (COSO)
Pengendalian intern terdiri dari lima komponen yang saling berkaitan sebagai berikut :
a.    Lingkungan Pengendalian
Lingkungan pengendalian menetapkan corak suatu organisasi, mempengaruhi kesadaran pengendalian orang-orangnya. Lingkungan pengendalian merupakan dasar untuk semua komponen pengendalian intern, menyediakan disiplin dan struktur. Lingkungan pengendalian menyediakan arahan bagi organisasi dan mempengaruhi kesadaran pengendalian dari orang-orang yang ada di dalam organisasi tersebut. Beberapa faktor yang berpengaruh di dalam lingkungan pengendalian antara lain integritas dan nilai etik, komitmen terhadap kompetensi, dewan direksi dan komite audit, gaya manajemen dan gaya operasi, struktur organisasi, pemberian wewenang dan tanggung jawab, praktik dan kebijkan SDM.
Auditor harus memperoleh pengetahuan memadai tentang lingkungan pengendalian untuk memahami sikap, kesadaran, dan tindakan manajemen, dan dewan komisaris terhadap lingkungan pengendalian intern, dengan mempertimbangkan baik substansi pengendalian maupun dampaknya secara kolektif.
b.    Penaksiran Risiko
Penaksiran risiko adalah identifikasi entitas dan analisis terhadap risiko yang relevan untuk mencapai tujuannya, membentuk suatu dasar untuk menentukan bagaimana risiko harus dikelola. Penentuan risiko tujuan laporan keuangan adalah identifkasi organisasi, analisis, dan manajemen risiko yang berkaitan dengan pembuatan laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan PABU. Manajemen risiko menganalisis hubungan risiko asersi spesifik laporan keuangan dengan aktivitas seperti pencatatan, pemrosesan, pengikhtisaran, dan pelaporan data-data keuangan. Risiko yang relevan dengan pelaporan keuangan mencakup peristiwa dan keadaan intern maupun ekstern yang dapat terjadi dan secara negatif mempengaruhi kemampuan entitas untuk mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan data keuangan konsisten dengan asersi manajemen dalam laporan keuangan. Risiko dapat timbul atau berubah karena berbagai keadaan, antara lain perubahan dalam lingkungan operasi, personel baru, sistem informasi yang baru atau yang diperbaiki, teknologi baru, lini produk, produk, atau aktivitas baru, restrukturisasi korporasi, operasi luar negeri, dan standar akuntansi baru.
c.    Aktivitas Pengendalian
Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang membantu menjamin bahwa arahan manajemen dilaksanakan. Aktivitas tersebut membantu memastikan bahwa tindakan yang diperlukan untuk menanggulangi risiko dalam pencapaian tujuan entitas. Aktivitas pengendalian memiliki berbagai tujuan dan diterapkan di berbagai tingkat organisasi dan fungsi. Umumnya aktivitas pengendalian yang mungkin relevan dengan audit dapat digolongkan sebagai kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan review terhadap kinerja, pengolahan informasi, pengendalian fisik, dan pemisahan tugas.
Aktivitas pengendalian dapat dikategorikan sebagai berikut.
a)    Pengendalian Pemrosesan Informasi
-    pengendalian umum
-    pengendalian aplikasi
•    otorisasi yang tepat
•    pencatatan dan dokumentasi
•    pemeriksaan independen
b)    Pemisahan tugas
c)    Pengendalian fisik
d)    Telaah kinerja
d.    Informasi dan komunikasi
Informasi dan komunikasi adalah pengidentifikasian, penangkapan, dan pertukaran informasi dalam suatu bentuk dan waktu yang memungkinkan orang melaksanakan tanggung jawab mereka. Sistem informasi yang relevan dalam pelaporan keuangan yang meliputi  sistem akuntansi yang berisi metode untuk mengidentifikasikan, menggabungkan, menganalisa, mengklasikasi, mencatat, dan melaporkan transaksi serta menjaga akuntabilitas asset dan kewajiban. Komunikasi meliputi penyediaan deskripsi tugas individu dan tanggung jawab berkaitan dengan struktur pengendalian intern dalam pelaporan keuangan.
Auditor harus memperoleh pengetahuan memadai tentang sistem informasi yang relevan dengan pelaporan keuangan untuk memahami :
a)    Golongan transaksi dalam operasi entitas yang signifikan bagi laporan keuangan
b)    Bagaimana transaksi tersebut dimulai
c)    Catatan akuntansi, informasi pendukung, dan akun tertentu dalam laporan keuangan yang tercakup dalam pengolahan dan pelaporan transaksi
d)    Pengolahan akuntansi yang dicakup sejak saat transaksi dimulai sampai dengan dimasukkan ke dalam laporan keuangan, termasuk alat elektronik yang digunakan untuk mengirim, memproses, memelihara, dan mengakses informasi.
e.    Pemantauan / Monitoring
Pemantauan adalah proses yang menentukan kualitas kinerja pengendalian intern sepanjang waktu. Pemantauan mencakup penentuan desain dan operasi pengendalian tepat waktu dan pengambilan tindakan koreksi. Proses ini dilaksanakan melalui kegiatan yang berlangsung secara terus menerus, evaluasi secara terpisah, atau dengan berbagai kombinasi dari keduanya. Di berbagai entitas, auditor intern atau personel yang melakukan pekerjaan serupa memberikan kontribusi dalam memantau aktivitas entitas. Aktivitas pemantauan dapat mencakup penggunaan informasi dan komunikasi dengan pihak luar seperti keluhan pelanggan dan respon dari badan pengatur yang dapat memberikan petunjuk tentang masalah atau bidang yang memerlukan perbaikan.
Komponen pengendalian intern tersebut berlaku dalam audit setiap entitas. Komponen tersebut harus dipertimbangkan dalam hubungannya dengan ukuran entitas, karakteristik kepemilikan dan organisasi entitas, sifat bisnis entitas, keberagaman dan kompleksitas operasi entitas, metode yang digunakan oleh entitas untuk mengirimkan, mengolah, memelihara, dan mengakses informasi, serta penerapan persyaratan hukum dan peraturan.

7.    IDENTIFIKASI SASARAN PENGENDALIAN
Struktur pengendalian intern suatu perusahaan, pada umumnya dirancang untuk :
1.    menjamin dapat dipercayainya catatan keuangan yang dihasilkan system akuntansi,
2.    menjaga keamanan aktiva yang dimiliki
Catatan keuangan menyediakan dasar untuk menyusun laporan keuangan baik untuk intern maupun ekstern. Auditor dalam mengaudit atas laporan keuangan, sangat berkepentingan dengan pengendalian terutama yang berkaitan dengan laporan untuk pihak ekstern.
Sasaran pengendalian dapat diidentifikasikan atas 5 sasaran berikut :
1.    Validitas (Validity)
Transaksi yang dicatat harus mrupakan transaksi yang valid. Diharapkan transaksi yang dicatat tidak ada transaksi yang merupakan transaksi fiktif.
2.    Kelengkapan (Completeness)
Seluruh transaksi dicatat mewakili seluruh kejadian yang terjadi dan tidak ada satu transaksi pun yang terlewatkan. Ini berarti bahwa semua transaksi yang valid telah tercatat.
3.    Keabsahan Pencatatan (Recording Propriety)
Transaksi yang rinci telah dimasukkan dalam pencatatan secara akurat sesuai sumber dokumen. Transaksi yang telah dinilai, dievaluasi, diklasifikasi, dicatat, dan diposting secara tepat waktu dan benar sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim.
4.    Penjagaan / Pengamanan (Safeguarding)
Aktiva dan dokumen dapat dijaga / diamankan dan diakses hanya oleh pihak yang sesuai dengan otorisasi manajemen. Tidak ada pihak yang tidak berwenang dapat melakukan akses terhadap aktiva dan dokumen.
5.    Purna Tanggung Jawab (Subsequent Accountability)
Saldo tercatat atas setiap aktiva dan hutang dibandingkan dengan wujud yang nyata sari setiap aktiva dan hutang. Pembandingan tersebut harus dilakukan pada setiap selang waktu tertentu.
Selain itu, menurut Arens, sasaran / tujuan rinci dari suatu struktur pengendalian intern yang harus dicapai untuk mencegah kesalahan pada pencatatan akuntansi ada tujuh, yaitu :
1.    transaksi yang dicatat adalah sah / valid (validity)
2.    transaksi telah mendapat otorisasi (authorization)
3.    transaksi yang sah telah dicatat (completeness)
4.    transaksi telah dinilai dengan memdai (valuation)
5.    transaksi telah diklasifikasikan dengan beat (classification)
6.    transaksi telah dicatat pada waktunya (timing)
7.    transaksi telah dicatat di buku pembantu dan diringkas dengan benar (posting and summarization)
10.    PENGHIMPUNAN PEMAHAMAN STRUKTUR PENGENDALIAN INTERN
Standar pekerjaan lapangan kedua menyatakan bahwa auditor harus memperoleh pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. Penghimpunan pemahaman meliputi rancangan kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan elemen struktur pengendalian intern, dan apakah kebijakan dan prosedur etrsebut telah dilaksanakan dalam operasional atau praktiknya. Pemahaman struktur pengendalian intern klien digunakan auditor untuk:
a.    Mengidentifikasi bentuk-bentuk salah saji yang potensial
Dengan memahami struktur pengendalian intern klien, auditor dapat menilai auditabilitas atau dapat tidaknya dilaksanakan audit terhadap laporan keuangan klien. Pemahaman atas struktur pengendalian intern klien, dapat mendukung auditor untuk mengidentifikasi jenis kekeliruan dan ketidakberesan potensial yang mungkin mempengaruhi laporan keuangan.
b.    Mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi risiko salah saji material
Pemahaman stuktur pengendalian intern klien juga dapat digunakan untuk menetapkan risiko bahwa kekeliruan dan ketidakberesan mungkin terjadi dalam jumlah yang material terhadap laporan keuangan.
c.    Merancang pengujian substantive
Informasi mengenai struktur pengendalian intern klien dapat digunakan untuk menentukan risiko pengendalian untuk setiap tujuan pengendalian dan secara tidak langsung mempengaruhi risiko deteksi. Auditor dapat merancang pengujian yang efektif terhadap saldo akun.
Tingkat pemahaman elemen struktur pengendalian inter tergantung judgement auditor yang dipengaruhi:
a.    Pengetahuan terhadap klien dari audit yang dilakukan pada tahun sebelumnya
b.    Risiko bawaan dan materialitas yang telah ditentukan
c.    Pemahaman terhadap industri klien
d.    Kompleksitas dan tingkat kemajuan teknologi operasi dan sistem akuntansi klien
Sesuai dengan elemen yang dimilikinya, maka pemahaman struktur pengendalian intern yang harus diperoleh meliputi:
a.    Pemahaman lingkungan pengendalian
Lingkungan pengendalian intern terdiri dari tindakan, kebijakan, dan prosedur yang menggambarkan keseluruhan sikap dari top manajemen, direktur, dan pemilik entitas mengenai pengendalian intern dan pentingnya pengendalian intern bagi entitas. Subkomponen dalam lingkungan pengendalian intern adalah sebagai berikut:
a)    Integritas dan nilai etika (integrity and ethical values)
Merupakan entitas yang dimiliki dan standar perilaku yang berlaku serta bagaimana mereka megkomunikasikan dan mengaplikasikan dalam praktik. Termasuk di dalamnya adalah tindakan manajemen untuk mengurangi atau mengganti insentif dan gangguan yang memungkinkan terjadinya ketidakjujuran, tindakan ilegal, atau tidak etis.
b)    Komitmen terhadap kompeten(commitment to competence)
Kompetensi merupakan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas. Komitmen terhadap kompetensi termasuk kesadaran manajemen tentang tingkat kompetensi untuk tugas spesifik dan bagaimana tingkat kompetensi tersebut diubah menjadi keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan.
c)    Jajaran direktur dan partisipasi komite audit (board of directors and audit committee participation)
Jajaran direktur yang efektif adalah yang independen terhadap manajemen. Jajaran direktur akan mendelegasikan tanggung jawab atas pengendalian internal kepada manajemen serta memiliki beban untuk memberi penilaian yang independent terhadap pencapaian keefektifan aplikasi pengendalian internal oleh manajemen.
Komite audit bertanggungjawab sebagai komunikator baik bagi internal maupun eksternal auditor. Hal tersebut memungkinkan bagi auditor dan direktur untuk selalu mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan integritas dan tindakan manajemen.
d)    Filosofi dan gaya operasi manajemen (management’s philosophy and operating style)
Manajemen dalam bertindak memberikan sinyal bagi karyawan mengenai pentingnya pengendalian intern. Pemahaman dan aspek-aspek tentang filosofi manajemen dan gaya operasi memberi auditor suatu pemahaman mengenai sikao manajemen terhadap pengendalian intern.
e)    Struktur organisasi (organization stucture)
Pemahaman struktur organisasi memberi gambaran bagi auditor mengenai manajemen dan lemen-elemen fungsional dari bisnis dan bagaimana pengendalian diimplementasikan.
f)    Penetapan otoritas dan tanggung jawab (assigment authority and responbility)
Memberi pemahaman mengenai pengendalian dan cara-cara yang digunakan untuk pengendalian, perencanaan formal organisasi dan operasi, penugasan karyawan dan kebijakan yang dimiliki entitas.
g)    Kebijakan dan praktik sumber daya manusia (human resources policies and practies)
Sumber daya manusia merupakan aspek penting dalam pengendalian intern. Pengendalian intern yang dikembangkan entitas berusaha untuk mengatur, menjaga tindakan-tindakan yang dilakukan manusia dalam entitas. Metode untuk mengevaluasi, menggaji, memberi pelatihan, adanya promosi dan kompensasi diatur secara jelas, agar manusia yang terlibat dalam entitas dapat dipercaya, karena mereka percaya pada sistem yang ada.
b.    Pemahaman atas penaksiran risiko
Perubahan ekonomi, industri, regulasi serta kondisi operasi memungkinkan timbulnya risiko berbeda. Manajemen harus bisa mengembangkan suatu mekanisme sehingga risiko yang akan terjadi dapat segera dideteksi dan diatasi. Identifikasi dan penganalisaan risiko merupakan proses terus menerus dan komponen kritis pada pengendalian intern. Auditor berkepentingan untuk memahami mengenai pengetahuan tentang penilaian risiko yang dilakukan oleh manajemen, seperti pengidentifikasian risiko terhadap laporan keuangan, pengevaluasian kemungkinan terjadinya, keputusan manajemen atas tindakan yang akan dilakukan.
c.    Pemahaman atas aktivitas pengendalian
Merupakan kebijakan dan prosedur yang termasuk di dalamnya empat komponen yang memberi jaminan atas tindakan untuk mencapai tujuan organisasi dan mencegah risiko yaitu pemisahan tugas, pemrosesan informasi, pengendalian fisik, penelaahan kinerja. Pengembangan atas aktivitas pengendalian berkaitan dengan kebijakan dan prosedur dapat dijabarkan dalam lima aktivitas pengendalian berikut :
a)    pemisahan tugas
b)    otorisasi yang jelas atas transaksi dan aktivitas
c)    pendokumentasian dan pencatatan
d)    pengendalian fisik atas aset dan catatan
e)    pengecekan secara independen atas kinerja
d.    Pemahaman atas informasi dan komunikasi
Bertujuan untuk mengidentifikasi, mengklasifikasi, menganalisa, mencatat dan melaporkan transaksi yang berguna untuk mempertanggungjawabkan kekayaan perusahaan. Auditor memahami mengenai lingkup informasi dan komunikasi dengan melihat : klasifikasi transaksi utama perusahaan, bagaimana transaksi tersebut terjadi, catatan akuntansi apa yang digunakan dan sifat alaminya, bagaimana transaksi diproses termasuk pemakaian komputer, sifat dan rincian proses pelaporan keuangan yang dilakukan.
e.    Pemahaman atas monitoring
Aktivitas pemantauan berkaitan dengan penilaian yang dilakukan terus menerus untuk memantau kinerja pengendalian internal oleh manajemen untuk menjelaskan operasi sudah dilaksanakan dengan benar dan diubah sesuai dengan kondisi yang ada. Auditor perlu memahami mengenai pemantauan untuk mengetahui aktivitas pemantauan seperti apakah yang digunakan perusahaan dan bagaimana aktivitas tersebut dapat digunakan untuk mengembangkan pengendalian internal bila dibutuhkan.

8.    PROSEDUR UNTUK MENGHIMPUN PEMAHAMAN
Ada lima prosedur yang dapat digunakan untuk memperoleh pemahaman yaitu:
a.    Menelaah pengalaman sebelumnya dengan klien
Auditor dapat memulai audit dengan informasi yang sangat memadai mengenai elemen struktur pengendalian intern klien. Sistem dan pengendalian pada umumnya jarang berubah. Oleh karena itu informasi mengenai pemahaman struktur pengendalian klien tahun sebelumnya dapat diperbaharui dan dipakai untuk audit tahun berjalan.
b.    Mengajukan pertanyaan kepada manajemen, pengawas, dan staf personel
Langkah awal yang logis bagi auditor untuk memperbaharui informasi mengenai pemahaman struktur pengendalian intern klien adalah mengajukan pertanyaan kepada staf personel klien yang tepat.
c.    Menginspeksi dokumen dan catatan
Lingkungan pengendalian mempunyai sub elemen yang antara lain berupa detail sistem akuntansi dan penerapan prosedur pengendalian. Kedua sub elemen tersebut menghasilkan banyak dokumen dan catatan yang mengambarkan kebijakan dan prosedur pengendalian yang eksis. Oleh karena itu auditor dapat menginspeksi dokumen dan catatan untuk memperoleh pemahaman mengenai struktur pengendalian intern klien. Inspeksi juga mneghasilkan bukti bahwa prosedur dan kebijakan pengendalian telah dijalankan sebagiaman mestinya.
d.    Mengamati kegiatan dan operasi entitas
Sebagai tambahan yang mendukung atas inspeksi auditor dapat mengamati staf atas karyawan klien dalam menjalankan kegiatan dan operasi pengendalian. Prosedur ini dapat menghasilkan bukti bahwa prosedur dan kebijakan pengendalian telah dijalankan sebagaimana mestinya. Auditor dapat melaksanakan observasi, inspeksi, dan pengujian pertanyaan secara bersamaan dengan efektif.
e.    Mempelajari buku mnaula prosedur dan kebijakan pengendalian klien
Auditor dapat mempelajari buku manual tersebut, dan mendiskusikan dengan staf perusahaan untuk memastikan bahwa buku manual tersebut telah diinterpretasikan dan dipahami dengan tepat.
9. PENDOKUMENTASIAN PEMAHAMAN
Pendokumentasian pehamaman SPI merupakan satu hal yang disyaratkan oleh Standar Profesional Akuntan Publik. Pendokumentasian dimaksud ditujukan untuk merencanakan audit. Bentuk dan lingkup dokumentasi dipengaruhi baik oleh lingkup dan kerumitan suatu usaha, maupun sifat dari struktur pengendalian internnya. Ada tiga dokumentasi kertas kerja yang dapat digunakan untuk itu, yaitu :
a.    Kuisioner pengendalian intern
Kuisioner pengendalian intern berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai operasi kebijakan dan prosedur pengendalian intern. Kuisioner merupakan cara yang banyak dipakai auditor untuk mendokumentasikan pemahaman atas SPI klien.
Keuntungan utama penggunaan kuisioner adalah kemampuannya untuk mendokumentasikan pemahaman secara lengkap. Disamping itu, kuisioner dapat disiapkan dengan cepat pada permulaan penugasan audit. Kelemahan utama kuisioner adalah bahwa pemeriksaan bagian individual sistem klien, dilaksanakan tanpa menghasilkan pandangan menyeluruh.
b.    Bagan alir
Bagan alir pengendalian intern merupakan representasi simbolik dalam bentuk diagram yang menjelaskan  mengenai dokumen-dokumen klien, dan alur dokumen tersebut dalam organisasi. Penggunaan bagan alir ini memungkinkan  auditor untuk melakukan penilaian secara tepat mengenai  efektifitas SPI. Disamping itu, auditor dapat menghindari penelaahan secara rinci terhadap uraian tertulis dan jawaban yang terdapat dalam kuisioner pengendalian intern. Kelemahan cara ini adalah biasanya memerlukan biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan cara lain.
c.    Narrative memoranda atau deskripsi naratif yang berisi komentar tertulis tentang pertimbangan auditor tentang SPI
Deskripsi naratif adalah deskripsi tertulis yang  berisi komentar tentang pertimbangan atau penilaian auditor mengenai SPI. Kebijakan cara ini adalah bahwa penggunaan deskripsi naratif merupakan hal yang umum karena mudah dan sederhana untuk dilaksanakan. Kelemahannya adalah kesulitan mendeskripsikan rincian SPI ke dalam kata-kata yang sederhana dan jelas. Deskripsi dalam kata-kata yang jelas dan sederhana akan membuatnya lebih mudah untuk dipahami, dan menghasilkan informasi yang memadai untuk menganalisis pengendalian secara efektif, dan menetapkan risiko pengendalian.
»»  Baca Lebih Lanjut...

TEORI PORTER


Teori Porter tentang daya saing nasional berangkat dari keyakinannya bahwa teori ekonomi klasik yang menjelaskan tentang keunggulan komparative tidak mencukupi, atau bahkan tidak tepat. Menurut Porter, suatu negara memperoleh keunggulan daya saing / competitive advantage (CA) jika perusahaan (yang ada di negara tersebut) kompetitif. Daya saing suatu negara ditentukan oleh kemampuan industri melakukan inovasi dan meningkatkan kemampuannya. Perusahaan memperoleh (CA) karena tekanan dan tantangan. Perusahaan menerima manfaat dari adanya persaingan di pasar domestik, supplier domestik yang agresif, serta pasar lokal yang memiliki permintaan tinggi. Perbedaaan dalam nilai-nilai nasional, budaya, struktur ekonomi, institusi, dan sejarah semuanya memberi kontribusi pada keberhasilan dalam persaingan. Perusahaan menjadi kompetitif melalui inovasi yang dapat meliputi peningkatan teknis proses produksi atau kualitas produk. Selanjutnya Porter mengajukan Diamond Model (DM) yang terdiri dari empat determinan (faktor – faktor yang menentukan) National Competitive Advantage (NCA). Empat atribut ini adalah: factor conditions, demand conditions, related and supporting industries, dan firm strategy, structure, and rivalry.
Factor conditions mengacu pada input yang digunakan sebagai faktor produksi, seperti tenaga kerja, sumber daya alam, modal dan infrastruktur. Argumen Poter, kunci utama faktor produksi adalah “diciptakan” bukan diperoleh dari warisan. Lebih jauh, kelangkaan sumber daya (factor disadvantage) seringkali membantu negara menjadi kompetitif. Terlalu banyak (sumber daya) memiliki kemungkinan disia-siakan, ketika langka dapat mendorong inovasi.
Demand conditions, mengacu pada tersedianya pasar domestik yang siap berperan menjadi elemen penting dalam menghasilkan daya saing. Pasar seperti ini ditandai dengan kemampuan untuk menjual produk-produk superior, hal ini didorong oeh adanya permintaan barang-dan jasa berkualitas serta adanya kedekatana hubungan antara perusahan dan pelanggan.
Related and Supporting Industries, mengacu pada tersedianya serangkaian dan adanya keterkaitan kuat antara industri pendukung dan perusahaan, hubungan dan dukungan ini bersifat positif yang berujung pada penngkatan daya saing perusahaan. Porter mengembangkan model dari faktor kondisi semacam ini dengan industrial clusters atau agglomeration, yang memberi manfaat adanya potential technology knowledge spillover, kedekatan dengan dengan konsumer sehingga semakin meningkatkan market power.
Firm strategy, Structure and Rivalry, mengacu pada strategi dan struktur yang ada pada sebagian besar perusahaan dan intensitas persaingan pad aindustri tertentu. Faktor Strategy dapat terdiri dari setidaknya dua aspek: pasar modal dan pilihan karir individu. Pasar modal domestik mempengaruhi strategi perusahaan, sementara individu seringkali membuat keputusan karir berdasarkan peluan dan prestise. Suatu negara akan memiliki daya saing pada suatu industri di mana personel kuncinya dianggap prestisious. Struktur mengikuti strategi. Struktur dibangun guna menjalankan strategi. Intensitas persaingan (rivalry) yang tinggi mendorong inovasi.

Porter juga menambahkan faktor lain: peran pemerintah dan chance, yang dikatakan memiliki peran penting dalam menciptakan NCA. Peran dimaksud, bukan sebagai pemain di industri, namun melalui kewenangan yang dimiliki memberikan fasilitasi, katalis, dan tantanan bagi industri. Pemerintah menganjurkan dan mendorong industri agar mencapai level daya saing tertentu. Hal – hal tersebut dapat dilakukan pemerintah melalui kebijakan insentif berupa subsidi, perpajakan, pendidikan, fokus pada penciptaan dan penguatan factor conditions, serta menegakkan standar industri.
Poin utama dari DM, Porter mengemukakan model pencitpaan daya saing yang self-reinforcing, di mana persaingan domestik men-stimulasi tumbuhnya industri dan secara bersamaan membentuk konsumer yang maju (sophisticated) yang selalu menghendaki peningkatan dan inovasi. Lebih jauh DM juga mempromosikan industrial cluster. Kontribusi Porter menjelaskan hubungan antara firm-industry-country, serta bagaimana hubungan ini dapat mendukung negara dan sebaliknya.
Menurut Porter jika perusahaan ingin meningkatkan usahanya dalam persaingan yang ketat perusahaan harus memiliki prinsip bisnis, Harga yang tinggi, Produk dengan biaya yang rendah, dan bukan kedua - duanya. Berdasarkan prinsip tersebut maka Porter Menyatakan ada tiga Strategi Generik yaitu: Differentiation, Overall Cost Leadership dan Fokus. Menurut Porter strategi perusahaan untuk bersaing dalam suatu industri dapat berbeda - beda dan dalam berbagai dimensi, Porter mengemukakan tiga belas dimensi yang biasanya digunakan oleh perusahaan dalam bersaing, yaitu: Spesialisasi, Identifikasi Merk, Dorongan Versus Tarikan, Seleksi Saluran, Mutu Produk, Kepeloporan Teknologis, Integrasi Vertikal, Posisi Biaya, Layanan, Kebijakan Harga, Leverage, Hubungan dengan Perusahaan Induk, Hubungan dengan Pemerintah.
 Analisis teori Michael porter pada PT Unilever:
1. Ancaman dari Peserta Bisnis Baru
Procter & Gamble Indonesia (P&G) adalah pendatang baru di industri Consumer Goods di tanah air. Produk-produk P&G antara lain memiliki empat merek: Pantene, Rejoice Pro V, Head & Shoulders serta Ascends, yang dicanangkan buat merebut pasar Asia. Di perawatan wajah, ada Oil of Olay (dulunya Oil of Ulan). Di pembalut wanita, ada Whisper. Untuk perawatan bayi, ada Pampers. Sabun mandi: Camay, Zest. Obat-obatan bebas diterobosnya dengan Vicks Formula 44, Vicks Inhaler dan Vicks Vaporub. Pasar permen pun dijajakinya dengan Vicks (rasa mint dan rasa jeruk).
Manajemen Strategi Perusahaan :
  • Dalam menghadapi para pendatang baru, unilever terus memperbarui dan memperkenalkan produk-produk baru dengan tetap mempertahankan kemasan, bahan baku, dan kualitas yang baik.

  • Selalu mengikuti perkembangan trend di masyarakat, dan memenuhi kebutuhan mereka.


2. Kekuatan Tawar Menawar Suplier
  • Salah satu pemasok dari produk unilever yaitu produk kecap bango adalah di daerah pedesaan Jawa, unilever mengajak kelompok tani kedelai hitam menjadi pemasok Kecap Bango.

  • Pembudidayaan dan pengolahan ikan air tawar untuk dijadikan bahan baku penyedap rasa Royco. Bahan baku diperoleh dari jenis ikan yang sangat umum di Indonesia, namun pengolahannya perlu penanganan khusus agar hasilnya sesuai dengan yang ditetapkan.

Manajemen Strategi Perusahaan :
Melalui program manajemen kualitas pemasok (Supplier Quality Management Programme -SQPM) unilever mendorong para pemasok untuk menerapkan standar tertinggi dalam berbisnis. SQPM mencakup seluruh pemasok unilever termasuk pemasok lemasan, bahan baku hingga bahan parfum. Maksud program ini tidak hanya pada peningkatan hubungan bisnis, tapi juga mencapai tingkat pertumbuhan yang lebih baik.
3. Kekuatan Tawar Menawar Pembeli
Pangsa pasar Produk-produk unilever telah mencakup hampir seluruh lapisan masyarakat, yang muda maupun yang tua dan produk-produk unilever sudah dipercaya oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Produk-produk Unilever yang paling banyak disukai konsumen antara lain Sari Wangi (kategori teh celup), Blue Band (kategori margarine), Buavita (kategori minuman sari buah) siap minum, Pond’s (kategori pelembab wajah), Lifebuoy (kategori sabum mandi padat), Vaseline (kategori hand & body lotion), Rexona (kategori deodorant), Clear (kategori shampoo), Pedsodent (kategori pasta gigi), Sunlight (kategfori sabum cuci piring) dan Molto (kategori pewangi dan pelembab pakaian).
Manajemen strategi perusahaan :
  • Secara proaktif mendengarkan kebutuhan konsumen

  • Menanggapi dengan serius setiap persoalan pelanggan, pembeli, dan masyarakat.

  • Selalu aktif mencari masukan, usulan, dan komentar para stakeholder, terutama dari masyarakat agar dapat menciptakan kontribusi perusahaan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

4. Ancaman dari Produk Pengganti
Produk-produk pengganti terhadap produk PT Unilever yaitu produk-produk yang masih terbuat dari bahan-bahan alami. Seperti shampo nature, perawatan kulit dari buah-buahan atau bahan alami lainnya yang dibuat sendiri, minuman-minuman jamu seperti tolak angin, kuku bima.
Manajemen strategi perusahaan :
Unilever harus meyakinkan konsumen bahwa bahan-bahan yang digunakan untuk membuat produk aman untuk dikonsumsi dan tidak membahayakan konsumen. Dan selalu memproduksi dan terus meningkatkan dalam aspek pemasaran agar produk-produk unilever selalu tersedia di segala penjuru daerah.
5. Ancaman dari Para Pesaing
Pesaing utama unilever adalah Prector & Gamble dan Kraft Foods memiliki penjualan di kira-kira 140-150 negara yang berbeda pada tahun 2003 dan Nestle, termasuk saingan utama unilever, memiliki penetrasi pasar di hampir setiap negara di dunia. Pesaing-pesaing lainnya: PT Wings, PT Kao, PT Mandom, PT Johnson & Jhonson.
Manajemen strategi perusahaan :
  • Unilever harus mampu memperluas operasinya ke 50 atau lebih negara-negara baru dan memusatkan kampanye iklan pada preteransi konsumen, bisa secara signifikan meningkatkan pangsa pasar dalam ekonomi global.

  • Unilever mempunyai kemampuan untuk mengantisipasi trend dan kebutuhan konsumen dan kemudian memenuhi kebutuhan mereka.



Berikut adalah analisis teori Porter pada PT Coca - Cola Bottling Indonesia.
    * Aspek Pembeli
Pembeli ( Konsumen ) dari produk Coca - Cola mencakup segala usia dari anak kecil, remaja, dan orang dewasa. Yang hampir di konsumsi oleh segala usia dan Produk Coca Cola dapat dinikmati di seluruh dunia.
Manajemen Strategi Perusahaan :
ü  Pelayanan yang Baik supaya para Pembeli tidak berpaling pada produk yang lain
ü  Produk yang berkualitas dengan Harga yang Rendah dan dapat dijangkau oleh semua kalangan
ü  Promosi
ü  Pemberian Hadiah / Mengadakan Kompetisi.
ü  Aspek Pemasok
Setiap proses produksi sebuah perusahaan memerlukan sebuah input yang berupa bahan baku, tenaga kerja yang dipasok oleh para Suppliers. oleh karena itu para perusahaan harus mempunyai relasi yang baik pada para suppliers supaya bahan baku dapat tercukupi tepat waktu dan sistem pembayaran yang lebih fleksibel.
Manajemen Strategi Perusahaan:
ü  Perusahaan harus mempunyai hubungan yang baik pada para relasi
ü  Perusahaan harus tepat waktu dalam waktu pembayran kepada para suppliers
ü  Subsitusi
ü  barang subsitusi dari Produk Coca Cola adalah
ü  AQua
ü  Es Tee
ü  Teh Botol Sosro
ü  Mizone
ü  Ultra Milk
ü  Dan Lain - Lain
Manajemen Strategi
ü  Perusahaan harus Meyakinkan kepada pelanggan bahwa produk Coca - Cola tetap minuman bersoda no 1 di dunia, dan
ü  Perusahaan mempertahankan kualitas produk supaya para pelanggan tidak berpaling ke produk yang lain
Pendatang Baru ( New Entry )
Pendatang baru pada minuman Coca - Cola adalah seperti Mizone, Pocari Sweet, dan lain sebagainya,
Manajemen Startegi :
Maka sebaiknya suatau perusahaan harus menerapkan strategi Portee yaitu, Diferensiasi
ü  Harga Yang murah dari produk pendatang baru tersebut.
ü  Loyalitas Perusahaan Kepada para konsumen
ü  Kompetitor
kompetitor dari produk Coca - Cola adalah
    * 7up
    * Mirinda
    * Pepsi
    * Dan Lin - lain.
Manajemen Strategi:
ü  Harga Yang terjangkau
ü  Kualitas yang lebih baik lagi
ü  Inovasi Produk
ü  Fokus pada satu produk yaitu minuman bersoda No 1 di Dunia.
»»  Baca Lebih Lanjut...

Posting Kami