Kamis, 03 November 2011

Uji Intervalidasi Data (Method of Succesive Interval (MSI))

Sebelum data dianalisis, terlebih dahulu data ordinal yang diperoleh dari hasil kuesioner ditransformasikan menjadi data interval. Mentransformasikan data ordinal menjadi data interval gunanya untuk memenuhi syarat analisis parametrik yang mana data setidak-tidaknya berskala interval. Maka data ordinal tersebut harus ditransformasikan menjadi data interval dengan menggunakan program penghitungan Method of Succesive Interval (MSI). Adapun langkah-langkah perhitungan metode tersebut adalah sebagai berikut:

1)      Mengelompokkan data berskala ordinal dalam masing-masing variabel dihitung banyaknya pemilih pada tiap bobot yang diberikan pada masing-masing variabel atau butir pertanyaan.
2)      Untuk setiap butir pertanyaan tentukan berapa orang yang mendapat skor 1,2,3,4 yang disebut dengan frekuensi.
3)      Membuat proporsi dengan cara membagi frekuensi dari setiap butir jawaban dengan seluruh jumlah responden.
4)      Membuat proporsi kumulatif.
5)      Menentukan nilai Z untuk setiap butir berdasarkan nilai frekuensi yang telah diperoleh dengan bantuan tabel Z riil.
6)      Menghitung nilai skala dengan rumus:
Skala (i) =             Z riil (1-i) – Z riil (i)             ......................................(2)
                        Prop.Kum (i) – Prop. Kum (i-1)
7)      Nilai skala inilah yang disebut skala interval dan dapat digunakan dalam perhitungan analisis regresi.

»»  Baca Lebih Lanjut...

Independensi Audit

Dalam melaksanakan proses audit, akuntan publik memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap independen terhadap kepentingan klien, para pemakai laporan keuangan, maupun terhadap kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Penilaian masyarakat atas independensi auditor independen bukan pada diri auditor secara keseluruhan. Oleh karena itu, apabila seorang auditor independen atau suatu Kantor Akuntan Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap independensinya, maka kemungkinan besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak independen. Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang atau hilangnya kredibilitas masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor independen.
Supriyono (1988) membuat kesimpulan mengenai pentingnya independensi akuntan publik sebagai berikut.
1)      Independensi merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2)      Independensi diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan masyarakaat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
3)      Independensi diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
4)      Jika akuntan publik tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai arti atau tidak mempunyai nilai.
5)      Independensi merupakan martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu dipertahankan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas auditnya, seorang auditor tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian saja, tetapi juga dituntut untuk bersikap independen. Walaupun seorang auditor mempunyai keahlian tinggi, tetapi dia tidak independen, maka pengguna laporan keuangan tidak yakin bahwa informasi yang disajikan itu kredibel.
Independensi secara esensial merupakan sikap pikiran seseorang yang dicirikan oleh pendekatan integritas dan obyektivitas tugas profesionalnya. Hal ini senada dengan America Institute of Certified Public Accountant (AICPA) dalam Meutia (2004) menyatakan bahwa independensi adalah suatu kemampuan untuk bertindak berdasarkan integritas dan objektivitas. Meskipun integritas dan objektivitas tidak dapat diukur dengan pasti, tetapi keduanya merupakan hal yang mendasar bagi profesi akuntan publik. Integritas merupakan prinsip moral yang tidak memihak, jujur, memandang dan mengemukakan fakta seperti apa adanya.
Di lain pihak, objektivitas merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta, kepentingan pribadi tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi (Mulyadi, 2002). Selain itu AICPA dalam Meutia (2004) juga memberikan prinsip-prinsip berikut sebagai panduan yang berkaitan dengan independensi, yaitu sebagai berikut.
1)      Auditor dan perusahaan tidak boleh tergantung dalam hal keuangan terhadap klien.
2)      Auditor dan perusahaan seharusnya tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang akan mengangggu obyektivitas mereka berkenaan dengan cara-cara yang mempengaruhi laporan keuangan.
3)      Auditor dan perusahaan seharusnya tidak memiliki hubungan dengan klien yang akan menganggu obyektivitasnya auditor.
Dalam aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik disebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance) (Amani dan Sulardi, 2005).
»»  Baca Lebih Lanjut...

Kompetensi Audit

Standar umum pertama (SA seksi 210 dalam SPAP, 2001) menyebutkan bahwa audit harus dilaksanakan oleh seorang atau yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Sedangkan, standar umum ketiga (SA seksi 230 dalam SPAP, 2001) menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan audit akan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. Oleh karena itu, maka setiap auditor wajib memiliki kemahiran profesionalitas dan keahlian dalam melaksanakan tugasnya sebagai auditor.
Lee dan Stone (1995) mendefinisikan kompetensi sebagai suatu keahlian yang cukup secara eksplisit dapat digunakan untuk melakukan audit secara objektif. Pendapat lain adalah dari Dreyfus dan Dreyfus (1986) dalam Elfarini (2007), mendefinisikan kompetensi sebagai
keahlian seorang yang berperan secara berkelanjutan yang mana pergerakannya melalui proses pembelajaran, dari “pengetahuan sesuatu” ke “mengetahui bagaimana”, seperti misalnya: dari sekedar pengetahuan yang tergantung pada aturan tertentu kepada suatu pertanyaan yang bersifat intuitif. Lebih spesifik lagi Dreyfus dan Dreyfus (1986) dalam Elfarini (2007) membedakan proses pemerolehan keahlian menjadi 5 tahap.
Tahap pertama disebut Novice, yaitu tahapan pengenalan terhadap kenyataan dan membuat pendapat hanya berdasarkan aturan-aturan yang tersedia. Keahlian pada tahap pertama ini biasanya dimiliki oleh staf audit pemula yang baru lulus dari perguruan tinggi.
Tahap kedua disebut Advanced Beginner. Pada tahap ini auditor sangat bergantung pada aturan dan tidak mempunyai cukup kemampuan untuk merasionalkan segala tindakan audit, namun demikian, auditor pada tahap ini mulai dapat membedakan aturan yang sesuai dengan suatu tindakan.
Tahap ketiga disebut Competence. Pada tahap ini auditor harus mempunyai cukup pengalaman untuk menghadapi situasi yang kompleks. Tindakan yang diambil disesuaikan dengan tujuan yang ada dalam pikirannya dan kurang sadar terhadap pemilihan, penerapan, dan prosedur aturan audit.
Tahap keempat disebut Profiency. Pada tahap ini segala sesuatu menjadi rutin, sehingga dalam bekerja auditor cenderung tergantung pada pengalaman yang lalu. Intuisi mulai digunakan dan pada akhirnya pemikiran audit akan terus berjalan sehingga diperoleh analisis yang substansial.
Tahap kelima atau terakhir adalah Expertise. Pada tahap ini auditor mengetahui sesuatu karena kematangannya dan pemahamannya terhadap praktek yang ada. Auditor sudah dapat membuat keputusan atau menyelesaikan suatu permasalahan. Dengan demikian segala tindakan auditor pada tahap ini sangat rasional dan mereka bergantung pada intuisinya bukan pada peraturan-peraturan yang ada.
De Angelo (1981) dalam Kartika Widhi (2005) memproksikan kompetensi kedalam dua komponen yaitu pengetahuan dan pengalaman.
1)      Pengetahuan
Pengetahuan diukur dari seberapa tinggi pendidikan seorang auditor karena dengan demikian auditor akan mempunyai semakin banyak pengetahuan (pandangan) mengenai bidang yang digelutinya sehingga dapat mengetahui berbagai masalah secara lebih mendalam. Selain itu, auditor akan lebih mudah dalam mengikuti perkembangan yang semakin kompleks (Meinhard, et al., 1987).
Untuk melakukan tugas pengauditan, auditor memerlukan pengetahuan pengauditan (umum dan khusus) dan pengetahuan mengenai bidang pengauditan, akuntansi dan industri klien. Secara umum ada lima jenis pengetahuan yang harus dimiliki auditor yaitu (1) pengetahuan umum, (2) area fungsional, (3) isu akuntansi, (4) industri khusus, dan (5) pengetahuan bisnis umum serta penyelesaian masalah.
2)      Pengalaman
Menurut Loeher (2002) dalam Elfarini (2007), pengalaman merupakan akumulasi gabungan dari semua yang diperoleh melalui berhadapan dan berinteraksi secara berulang-ulang dengan sesama benda alam, keadaan, gagasan, dan penginderaan. Pengetahuan auditor tentang audit akan semakin berkembang dengan bertambahnya pengalaman kerja. Pengalaman kerja akan meningkat seiring dengan meningkatnya kompleksitas kerja (Herliansyah dan Meifida, 2006).
Menurut Tubbs (1992) dalam Mayangsari (2003) auditor yang berpengalaman memiliki keunggulan dalam hal: (1) Mendeteksi kesalahan, (2) Memahami kesalahan secara akurat, (3) Mencari penyebab kesalahan. Guntur, dkk. (2002) dalam Mayangsari (2003) menyebutkan bahwa pengalaman kerja auditor (lebih dari dua tahun) dapat menentukan profesionalisme, kinerja komitmen terhadap organisasi, serta kualitas auditor melalui pengetahuan yang diperolehnya dari pengalaman melakukan audit.
»»  Baca Lebih Lanjut...

Kualitas Audit

Sampai saat ini belum ada definisi yang pasti mengenai bagaimana dan apa kualitas audit yang baik itu. Tidak mudah untuk menggambarkan dan mengukur kualitas jasa secara objektif dengan beberapa indikator. Hal ini dikarenakan, kualitas jasa adalah sebuah konsep yang sulit dipahami dan kabur, sehingga kerap kali terdapat kesalahan dalam menentukan sifat dan kualitasnya (Parasuraman, et al. dalam Nurchasanah dan Rahmanti (2003)). Hal ini terbukti dari banyaknya penelitian yang menggunakan dimensi kualitas jasa dengan cara yang berbeda-beda. Walaupun demikian, Cheney (1993) dalam Nurchasanah dan Rahmanti (2003) menyatakan bahwa penelitian terhadap kualitas jasa tetap penting mengingat meningkatkan tuntutan konsumen terhadap kualitas jasa yang mereka beli.
Kualitas hasil pekerjaan auditor bisa juga dilihat dari kualitas keputusan-keputusan yang diambil. Menurut Edwards, et al. dalam Bedard dan Michelene (1993) ada dua pendekatan yang digunakan untuk yaitu outcome oriented dan process oriented. Pendekatan outcome oriented digunakan jika solusi dari sebuah masalah atau hasil dari sebuah pekerjaan sudah dapat dipastikan. Untuk menilai kualitas keputusan yang akan diambil dilakukan dengan cara membandingkan solusi atau hasil yang dicapai dengan standar hasil yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan pendekatan process oriented digunakan jika solusi sebuah permasalahan atau hasil dari sebuah pekerjaan sangat sulit dipastikan. Maka untuk menilai kualitas keputusan yang akan diambil auditor dilihat dari kualitas tahapan/proses yang telah ditempuh auditor selama menyelesaikan pekerjaan dari awal hingga menghasilkan sebuah keputusan.
Pengukuran hasil lebih banyak digunakan karena pengukuran proses tidak dapat diobservasi secara langsung sedangkan pengukuran hasil biasanya menggunakan ukuran besarnya audit. Hal tersebut senada dengan Moizer (1997) yang menyatakan bahwa pengukuran kualitas proses audit terpusat pada kinerja yang dilakukan auditor dan kepatuhan pada standar yang telah digariskan.
Dalam Nataline (2007) disebutkan ada sembilan elemen pengendalian kualitas yang harus diterapkan oleh kantor akuntan dalam mengadopsi kebijakan dan prosedur pengendalian kualitas untuk memberikan jaminan yang memadai agar sesuai dengan standar profesional di dalam melakukan audit, jasa akuntansi, dan jasa review. Sembilan elemen pengendalian tersebut adalah sebagai berikut.
1)      Independensi
Seluruh auditor harus independen terhadap klien ketika melaksanakan tugas. Prosedur dan kebijakan yang digunakan adalah dengan mengkomunikasikan aturan mengenai independensi kepada staf.
2)      Penugasan personel untuk melaksanakan perjanjian
Personel harus memilik pelatihan teknis dan profesionalisme yang dibutuhkan dalam penugasan. Prosedur dan kebijakan yang digunakan yaitu dengan mengangkat personel yang tepat dalam penugasan untuk melaksanakan perjanjian serta memberi kesempatan partner memberikan persetujuan penugasan.
3)      Konsultasi
Jika diperlukan personel yang dapat mempunyai asisten dari orang yang mempunyai keahlian, judgement, dan otoritas yang tepat. Prosedur dan kebijakan yang diterapkan adalah mengangkat individu sesuai dengan keahliannya.
4)      Supervisi
Pekerjaan pada semua tingkat harus disupervisi untuk meyakinkan telah sesuai dengan standar kualitas. Prosedur dan kebijakan yang digunakan adalah menetapkan prosedur-prosedur untuk me-reviewkertas kerja dan laporan serta menyediakan supervisi pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
5)      Pengangkatan
Karyawan baru harus memiliki karakter yang tepat untuk melaksanakan tugas secara lengkap. Prosedur dan kebijakan yang diterapkan adalah selalu menerapkan suatu program pengangkatan pegawai untuk mendapatkan karyawan pada level yang akan ditempati.
6)      Pengembangan profesi
Personel harus memiliki pengetahuan yang dibutuhkan untuk memenuhi tanggung jawab yang disepakati. Prosedur dan kebijakan yang diterapkan adalah menyediakan progam peningkatan keahlian spesialisasi serta memberikan informasi kepada personel tentang aturan profesional yang baru.
7)      Promosi
Personel harus memenuhi kualifikasi untuk memenuhi tanggung jawab yang akan mereka terima di masa depan. Prosedur dan kebijakan yang diterapkan adalah menetapkan kualifikasi yang dibutuhkan untuk setiap tingkat pertanggungjawaban dalam kantor akuntan serta secara periodik membuat evaluasi terhadap personel.
8)      Penerimaan dan kelangsungan kerjasama dengan klien
Kantor akuntan publik harus meminimalkan penerimaan penugasan sehubungan dengan klien yang memiliki manajemen dengan integritas yang kurang. Prosedur dan kebijakan yang diterapkan adalah menetapkan kriteria dalam mengevaluasi klien baru serta me-review prosedur dalam kelangsungan kerja sama dengan klien.
9)      Inspeksi
Kantor akuntan harus menentukan prosedur-prosedur yang berhubungan dengan elemen-elemen yang lain yang akan diterapkan secara efektif. Prosedur dan kebijakan yang diterapkan adalah mendefinisikan luas dan isi program inspeksi serta menyediakan laporan hasil inspeksi untuk tingkat yang tepat.
Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu. Selanjutnya De Angelo (1981) mendefinisikan audit quality sebagai probabilitas (kemungkinan) dimana seorang auditor menemukan dan melaporkan tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. Deis dan Giroux (1992) menjelaskan adapun kemampuan untuk menemukan salah saji yang material dalam laporan keuangan perusahaan tergantung dari kompetensi auditor sedangkan kemauan untuk melaporkan temuan salah saji tersebut tergantung pada independensinya.
Dari pengertian tentang kualitas audit tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kualitas audit merupakan segala kemungkinan dimana auditor pada saat mengaudit laporan keuangan klien dapat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam laporan keuangan auditan, dimana dalam melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada standar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan.
»»  Baca Lebih Lanjut...

Minggu, 30 Oktober 2011

Jadikan PC / Laptop anda mesin uang dengan Cash Gopher


 Jadikan PC / Laptop anda mesin uang dengan Cash GopherSebuah peluang baru yang ditawarkan oleh perusahaan online myLot yang selama ini terbukti membayar komisi kepada membernya. Kali ini myLotmembuka program baru yang lebih mudah bagi setiap membernya. Lalu kenapa mereka membayar kita dan apa untung dari mereka? Saya bahas di paragrap terakhir.
Nama programnya adalah CashGopher. Yang perlu anda
»»  Baca Lebih Lanjut...

Kamis, 27 Oktober 2011

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.

Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
»»  Baca Lebih Lanjut...

Tujuan dan Fungsi Koperasi

TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah guna mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan para anggota koperasi itu sendiri.

Manfaat yang diterima para anggota (koperasi) lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita kerugian. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.

Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif (langsung) memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, disitu dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.

3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
»»  Baca Lebih Lanjut...

Jumat, 21 Oktober 2011

Tips Termudah & Terbukti Meraih Ratusan Dollar per Bulan

Alhamdulillah saat ini saya sedang berada di zona bisnis internet yang tepat, karena mendapatkan tips paypalbisnisnya dari saudara muhammad taufik, tips bisnis onlinenya di buka blak-blakan.
Dulu saya berpikir kirain cari dolar yang menjanjikan di internet hanya dengan bisnis adsense, ternyata itu hanya bagian kecil yang beliau ungkap di sini. termasuk juga ebook bisnis cpa oleh saudara wira. itu
»»  Baca Lebih Lanjut...

Rabu, 12 Oktober 2011

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Definisi organisasi adalah sekumpulan orang yang berkumpul dalam suatu wadah yang terdiri dari pipinan dan anggota-anggotanya yang saling mengikatkan diri dalam sistem. Memiliki Visi, misi dan tujuan bersama.
Organisasi dibangun oleh struktur kompleks yang melibatkan banyak parameter dan aspek. Komponen utama organisasi adalah people. Faktor ini kemudian biasa disebut sebagai SDM. Kemudian kelengkapan organiasi meliputi perangkat organisasi dan pendukungnya. Faktor nonformal diluar sistem kelembagaan namun melekat dalam aktivitas organisasi seperti budaya, ikatan emosi, ratio persahabatan,kebersamaan dan solidaritas adalah aspek-aspek yang sangat berpenaruh dalam proses manajemen
Organisasi dilihat dari aspek kematangan seluruh.komponen organisasi mengalami pertumbuhan sebagai berikut:
  • Embrionic ( Masa adaptasi)
  • Growth ( Ditandai dengan aktivitas yang beragam)
  • Maturation ( Masa puncak)
  • Quantum ( Kondisi dimana ada keinginan untuk mencari tantangan baru)
  • Decline ( penurunan / kemunduran)
Desain Organisasi
Desain organisasi yang disebut juga perencanaan struktur organisasi adalah suatu pencapaian usaha terpadu melalui penyusunan dan penatan tugas dan tanggung jawab; serta aliran atau arus pekerjaan, dari semua komponen dan aktivitas dalam organisasi. Dari semiua komponen dan aktivitas dalam organisasi. Proses ini dijalankan oleh leader dan manajer untuk menyusun dan mengembangkan interaksi efektif antar komponen dalam organisasi untuk mencapai tujuan.
Proses perencanaan ini adalah struktur organisasi yang meliputi 2 dimensi untama yaitu:
1. Pengelompokan tugas dan tanggung jawab, ini berkenaan dengan
spesialisasi tugas, pekerjaan, pembagian dalam devisi atau departemen,
termasuk didalamnya garis/instruksi dan satf/ pembantu.
Dimensi pengelompokan tugas, tugas-tugas yang ada dikelompokan
menjadi pekerjaan. Terdapat 3 dimensi pengelompokan

a. Spesialisasi tugas pekerjan
Spesialisasi ini akan memberikan identitas pekerjaan dan membuat
batasan- batasan tanggung jawab.
b. Pembagian departemen
Selanjutnya setelah spesialisasi dilakukan maka dilakukan usaha untuk
mengelompokan tugas spesialis tersebut kedalam departemen atau
divisi. Pembagian ini tergantung dari kebijakan organisasi sesuai
analisa kebutuhan.
c. Hubungan garis/ komando dan staf/pembantu
Penentuan mekanisme kekuasan; meliputi hak wewenang, garis komando,rentang kendali.
Penentuan mekanisme pengaruh dalam organisasi sangat penting dalam menjaga kontradiksi kekuasaan. Mekanisme ini terkait dengan bagaimana mengarahkan organisasi dengan perangkat-perangkat sistem, proses prosedur dll. Untuk melakukan upaya pengarahan itu diperlukan penggunaan kekuasaan
Desain organisasi yang baik akan lebih memberikn peluang pencapaian tujuan organisasi.
Singkat, Mengenai Manajemen
Manajemen adalah faktor terpenting dalam sebuah organisasi. Jika dianalogikan manajemen merupakan nyawa dari sebuah stuktur kelembagaan. Peranan inilah yang menjadikan manajemen tidak saja penting tetapi juga sangat vital. Peformance organisasi ditentukan oleh rancang bangun manajemen. Goal dari menajemen adalah kesempurnaan pencapaian visi organisasi.
Seringkali manajemen berkaitan dengan cara mengatur,how to manage untuk mencapai tujuan organisasi. Esensi mengatur disini tidak hanya menata saja, tetapi ada aspek-aspek pendukungnya.
Joseph L, menyatakan bawa manajemen adalah : " Gets things done trough other people"
Penjelasan dari defenisi diatas adalah :
Manejemen adalah suatu proses dimana suatu kelompok secara kerjasama mengarahkan tindakan atau kerjanya untuk mencapai tujuan bersama. Proses tersebut mencakup teknik-teknik yang digunakan untuk para manajer untuk mengkordinaikan kegiatan atau aktivitas orang-orang lain menuju tercapainya tujuan bersama.
Defnisi yang saat ini dipakai oleh banyak kalangan adalah buah pemikiran dari dua pakar Ilmu Manajeman Taylor dan Henry Fayol. Pemikir – pemikir jenius yang oleh kaum sosialis dan kapitalis pada awal abad 18 disebut sebagai bapak sebagai pendiri ilmu manajemen menyatakan sesuatu harus disederhanakan seminimal mungkin untuk pekerjaan-pekerjaan seharusnya dibagi dan diberikan suatu standar ukuran tertentu. Konsep manajemen fayol sangat berpengaruh dalam upaya menhilmiahkan ilmu manajeman.
Konsep Manajemen Fayol di kemukakan sebagai berikut :
  • Plan ( Merencanakan) ; Merencanakan erat kaitanya dengan bagaimana melihat sumberdaya, melakukan analisis terhadap kondisi factual sekaligus meramalkan kondisi – kondisi atau perubahan pada masa datang ‘ future trend". Dari berbagai input tersebut dibuat strategi-strategi untuk mancapai tujuan organisasi.
  • Organize ( Mengorganisir): Aktivitas yang ditujukan untuk melaksanakan plan. Komponen organiz meliputi siapa yang malakukan apa, kapan dilakukan dan bagaimana pekerjaan dilakukan.
  • Coordinate ( Kordinasi) Upaya untuk menjaga kestabilan kinerja yang kandusif, efektif dan efesien.
  • Control ( Mangawasi), proses yang maliputi penilaian dan pengukuran hasil pekerjaan.
Konep Manajemen lain di kemukakan oleh George Terry :
  • Planning
  • Organizing
  • Actuating ( Penggerakan)
  • Controlling ( Pengawasan dan pengendalian)
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.

Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:

Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.

Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)

Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):

a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.

b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.

d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
»»  Baca Lebih Lanjut...

Posting Kami