Rabu, 03 Agustus 2011

Profesi Akuntan Publik

Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan untuk menafkahi hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan (kemahiran) yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Profesionalisme adalah sikap perilaku seseorang dalam melakukan profesi tertentu. Profesi akuntan publik, khususnya akuntan publik suah siakui sebagai profesi karena memenuhi syarat, yaitu:
1)  Diperlukan suatu pendidikan profesional tertentu (disingkat S1) dan dapat pula ditambah dengan pendidikan profesi.

2)  Diperlukan suatu pengaturan terhadap diri pribadi yang didasarkan pada kode  etik profesi.
3)  Diperlukan penelaahan dan ijin dari pemerintah.
          Di Indonesia, menurut SK Menkeu NO.43/KMK.017/1997 tertanggal 27 Januari 1997 sebagaimana diubah dengan SK. Menkeu NO.470/KMK.017/1999 tertanggal 4 Oktober 1999. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah Lembaga yang memiliki ijin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam menjalankan profesinya.
          Menurut Pasal 6 SK. Menkeu N).43/1997. Izin untuk membuka Kantor Akuntan Publik (KAP) akan diberikan apabila pemohon memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1)      Berdomisili di wilayah Indonesia
2)      Memiliki registrasi akuntan
3)      Menjadi anggota IAI
4)      Lulusan ujian Sertifikasi Akuntan Publik yang diselenggarakan oleh IAI
5)      Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai akuntan dan pengalaman kerja audit umum sekurang-kurangnya 3000 jam dengan reputasi baik.
6)      Telah menduduki jabatan manajer atau ketua tim dalam audit umum sekurang-kurangnya 1 tahun.
7)      Wajib mempunyai KAP atau bekerja pada Koperasi Jasa Audit.
          Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik sangatlah mempengaruhi perkembangan perusahaan pada umumnya. Akuntan Publik tidak akan ada jika tidak ada perusahaan. Semakin berkembangnya perusahaan, maka semakin berkembangnya profesi akuntan publik. Di negara yang mayoritas perusahaan berbentuk perseroan, profesi akuntan publik kurang berkembang. Alasannya adalah laporan keuangan yang dihasilkan perseroan, seperti juga perusahaan berbentuk firma, biasanya digunakan oleh pemilik perusahaan untuk mengetahui hasil usaha dan posisi keuangannya. Dengan demikian pihak luar kurang memerlukan audit laporan keuangan yang dilakukan akuntan publik
»»  Baca Lebih Lanjut...

Audit Sekitar Komputer (Audit arround the computer)

Audit sekitar komputer merupakan pendekatan yang mula-mula ditempuh oleh akuntan. Secara umum, sebuah sistem akuntansi terdiri atas input, pemrosesan, dan output. Dalam pendekatan ini, porsi pemrosesan diabaikan (Bodnar dan Hopwood, 2006: 565).
Noviari (2009) menyatakan audit sekitar komputer merupakan audit terhadap penyelenggaraan sistem informasi komputer tanpa menggunakan kemampuan peralatan itu sendiri, pemrosesan dalam komputer dianggap benar, apa yang ada dalam komputer dianggap sebagai black box sehingga audit hanya dilakukan di sekitar box tersebut.
Pendekatan ini memfokuskan pada masukan (input) dan keluaran (output). Jika dalam pemeriksaan keluaran (output) menyatakan hasil yang benar dari seperangkat masukan (input) pada sistem pemrosesan, maka operasi pemrosesan transaksi dianggap benar. Dengan adanya kemajuan dalam teknologi informasi, pendekatan ini tidak lagi digunakan secara luas (Bodnar dan Hopwood, 2006: 565).
Namun pendekatan ini masih dapat ditemukan di Kantor Akuntan Publik yang kliennya sebagian besar tergolong klien berskala kecil dan menengah. Hal ini dimungkinkan mengingat tidak semua perusahaan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ini menggunakan sistem komputer yang terintegrasi atau dengan kata lain masih sebatas dalam lingkungan komputer bisnis kecil. Selain itu, kesesuaian antara ukuran perusahaan yang diaudit dengan fee audit juga menjadi pertimbangan masih digunakannya pendekatan ini.
Dalam SPAP SA Seksi 327 (2001) dijelaskan bahwa lingkungan komputer bisnis kecil dapat digambarkan sebagai berikut.
a.       Situasi kantor sebagaimana keadaan kantor pada umumnya dan tidak terlihat sebagai suatu departemen sistem informasi komputer.
b.      Komputer yang ada biasanya hanya diawasi oleh maksimum dua orang operator sebagai pemakai.
c.       Program aplikasi yang digunakan biasanya berupa program paket yang dibeli dari pihak luar.
d.      Data biasanya di-input dalam satu ledger (tidak terpisah-pisah).
e.       Volume transaksi relatif sedikit.
Kemajuan teknologi informasi tersebut telah mengubah cara perusahaan dalam mengumpulkan data, memproses dan melaporkan informasi keuangan Oleh karena itu auditor akan banyak menemukan lingkungan dimana data tersimpan lebih banyak dalam media elektronik dibanding media kertas. Auditor harus menentukan bagaimana perusahaan menggunakan sistem teknologi informasi untuk meng-inisiasi, mencatat, memproses dan melaporkan transaksi dalam laporan keuangan.
Bodnar dan Hopwood (2006: 565) menyatakan jenis aktivitas menggunakan sistem akuntansi yang terkomputerisasi dapat dilakukan baik oleh auditor internal maupun auditor eksternal untuk melakukan aktivitas kerja audit yang biasanya dilakukan secara manual. Aktivitas ini normalnya dilakukan selama proses pengujian substantif terhadap akun-akun neraca. Dengan dilakukannya pemeriksaan dengan tingkat ketelitian yang tinggi, akan dapat menghasilkan laporan audit yang berkualitas.
»»  Baca Lebih Lanjut...

Kualitas Audit

Sampai saat ini belum ada definisi yang pasti mengenai bagaimana dan apa kualitas audit yang baik itu. Tidak mudah untuk menggambarkan dan mengukur kualitas jasa secara objektif dengan beberapa indikator. Hal ini dikarenakan, kualitas jasa adalah sebuah konsep yang sulit dipahami dan kabur, sehingga kerap kali terdapat kesalahan dalam menentukan sifat dan kualitasnya (Parasuraman, et al. dalam Nurchasanah dan Rahmanti (2003)). Hal ini terbukti dari banyaknya penelitian yang menggunakan dimensi kualitas jasa dengan cara yang berbeda-beda. Walaupun demikian, Cheney (1993) dalam Nurchasanah dan Rahmanti (2003) menyatakan bahwa penelitian terhadap kualitas jasa tetap penting mengingat meningkatkan tuntutan konsumen terhadap kualitas jasa yang mereka beli.

Kualitas hasil pekerjaan auditor bisa juga dilihat dari kualitas keputusan-keputusan yang diambil. Menurut Edwards, et al. dalam Bedard dan Michelene (1993) ada dua pendekatan yang digunakan untuk yaitu outcome oriented dan process oriented. Pendekatan outcome oriented digunakan jika solusi dari sebuah masalah atau hasil dari sebuah pekerjaan sudah dapat dipastikan. Untuk menilai kualitas keputusan yang akan diambil dilakukan dengan cara membandingkan solusi atau hasil yang dicapai dengan standar hasil yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan pendekatan process oriented digunakan jika solusi sebuah permasalahan atau hasil dari sebuah pekerjaan sangat sulit dipastikan. Maka untuk menilai kualitas keputusan yang akan diambil auditor dilihat dari kualitas tahapan/proses yang telah ditempuh auditor selama menyelesaikan pekerjaan dari awal hingga menghasilkan sebuah keputusan.
Pengukuran hasil lebih banyak digunakan karena pengukuran proses tidak dapat diobservasi secara langsung sedangkan pengukuran hasil biasanya menggunakan ukuran besarnya audit. Hal tersebut senada dengan Moizer (1997) yang menyatakan bahwa pengukuran kualitas proses audit terpusat pada kinerja yang dilakukan auditor dan kepatuhan pada standar yang telah digariskan.
Dalam Nataline (2007) disebutkan ada sembilan elemen pengendalian kualitas yang harus diterapkan oleh kantor akuntan dalam mengadopsi kebijakan dan prosedur pengendalian kualitas untuk memberikan jaminan yang memadai agar sesuai dengan standar profesional di dalam melakukan audit, jasa akuntansi, dan jasa review. Sembilan elemen pengendalian tersebut adalah sebagai berikut.
1)      Independensi
Seluruh auditor harus independen terhadap klien ketika melaksanakan tugas. Prosedur dan kebijakan yang digunakan adalah dengan mengkomunikasikan aturan mengenai independensi kepada staf.
2)      Penugasan personel untuk melaksanakan perjanjian
Personel harus memilik pelatihan teknis dan profesionalisme yang dibutuhkan dalam penugasan. Prosedur dan kebijakan yang digunakan yaitu dengan mengangkat personel yang tepat dalam penugasan untuk melaksanakan perjanjian serta memberi kesempatan partner memberikan persetujuan penugasan.
3)      Konsultasi
Jika diperlukan personel yang dapat mempunyai asisten dari orang yang mempunyai keahlian, judgement, dan otoritas yang tepat. Prosedur dan kebijakan yang diterapkan adalah mengangkat individu sesuai dengan keahliannya.
4)      Supervisi
Pekerjaan pada semua tingkat harus disupervisi untuk meyakinkan telah sesuai dengan standar kualitas. Prosedur dan kebijakan yang digunakan adalah menetapkan prosedur-prosedur untuk me-review kertas kerja dan laporan serta menyediakan supervisi pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
5)      Pengangkatan
Karyawan baru harus memiliki karakter yang tepat untuk melaksanakan tugas secara lengkap. Prosedur dan kebijakan yang diterapkan adalah selalu menerapkan suatu program pengangkatan pegawai untuk mendapatkan karyawan pada level yang akan ditempati.
6)      Pengembangan profesi
Personel harus memiliki pengetahuan yang dibutuhkan untuk memenuhi tanggung jawab yang disepakati. Prosedur dan kebijakan yang diterapkan adalah menyediakan progam peningkatan keahlian spesialisasi serta memberikan informasi kepada personel tentang aturan profesional yang baru.
7)      Promosi
Personel harus memenuhi kualifikasi untuk memenuhi tanggung jawab yang akan mereka terima di masa depan. Prosedur dan kebijakan yang diterapkan adalah menetapkan kualifikasi yang dibutuhkan untuk setiap tingkat pertanggungjawaban dalam kantor akuntan serta secara periodik membuat evaluasi terhadap personel.
8)      Penerimaan dan kelangsungan kerjasama dengan klien
Kantor akuntan publik harus meminimalkan penerimaan penugasan sehubungan dengan klien yang memiliki manajemen dengan integritas yang kurang. Prosedur dan kebijakan yang diterapkan adalah menetapkan kriteria dalam mengevaluasi klien baru serta me-review prosedur dalam kelangsungan kerja sama dengan klien.
9)      Inspeksi
Kantor akuntan harus menentukan prosedur-prosedur yang berhubungan dengan elemen-elemen yang lain yang akan diterapkan secara efektif. Prosedur dan kebijakan yang diterapkan adalah mendefinisikan luas dan isi program inspeksi serta menyediakan laporan hasil inspeksi untuk tingkat yang tepat.
Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu. Selanjutnya De Angelo (1981) mendefinisikan audit quality sebagai probabilitas (kemungkinan) dimana seorang auditor menemukan dan melaporkan tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. Deis dan Giroux (1992) menjelaskan adapun kemampuan untuk menemukan salah saji yang material dalam laporan keuangan perusahaan tergantung dari kompetensi auditor sedangkan kemauan untuk melaporkan temuan salah saji tersebut tergantung pada independensinya.
Dari pengertian tentang kualitas audit tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kualitas audit merupakan segala kemungkinan dimana auditor pada saat mengaudit laporan keuangan klien dapat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam laporan keuangan auditan, dimana dalam melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada standar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan.
»»  Baca Lebih Lanjut...

Independensi Audit

Dalam melaksanakan proses audit, akuntan publik memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap independen terhadap kepentingan klien, para pemakai laporan keuangan, maupun terhadap kepentingan akuntan publik itu sendiri.

Penilaian masyarakat atas independensi auditor independen bukan pada diri auditor secara keseluruhan. Oleh karena itu, apabila seorang auditor independen atau suatu Kantor Akuntan Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap independensinya, maka kemungkinan besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak independen. Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang atau hilangnya kredibilitas masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor independen.
Supriyono (1988) membuat kesimpulan mengenai pentingnya independensi akuntan publik sebagai berikut.
1)      Independensi merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2)      Independensi diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan masyarakaat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
3)      Independensi diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen.
4)      Jika akuntan publik tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai arti atau tidak mempunyai nilai.
5)      Independensi merupakan martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu dipertahankan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas auditnya, seorang auditor tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian saja, tetapi juga dituntut untuk bersikap independen. Walaupun seorang auditor mempunyai keahlian tinggi, tetapi dia tidak independen, maka pengguna laporan keuangan tidak yakin bahwa informasi yang disajikan itu kredibel.
Independensi secara esensial merupakan sikap pikiran seseorang yang dicirikan oleh pendekatan integritas dan obyektivitas tugas profesionalnya. Hal ini senada dengan America Institute of Certified Public Accountant (AICPA) dalam Meutia (2004) menyatakan bahwa independensi adalah suatu kemampuan untuk bertindak berdasarkan integritas dan objektivitas. Meskipun integritas dan objektivitas tidak dapat diukur dengan pasti, tetapi keduanya merupakan hal yang mendasar bagi profesi akuntan publik. Integritas merupakan prinsip moral yang tidak memihak, jujur, memandang dan mengemukakan fakta seperti apa adanya.
Di lain pihak, objektivitas merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta, kepentingan pribadi tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi (Mulyadi, 2002). Selain itu AICPA dalam Meutia (2004) juga memberikan prinsip-prinsip berikut sebagai panduan yang berkaitan dengan independensi, yaitu sebagai berikut.
1)      Auditor dan perusahaan tidak boleh tergantung dalam hal keuangan terhadap klien.
2)      Auditor dan perusahaan seharusnya tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang akan mengangggu obyektivitas mereka berkenaan dengan cara-cara yang mempengaruhi laporan keuangan.
3)      Auditor dan perusahaan seharusnya tidak memiliki hubungan dengan klien yang akan menganggu obyektivitasnya auditor.
Dalam aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik disebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance) (Amani dan Sulardi, 2005).
»»  Baca Lebih Lanjut...

Kompetensi Audit

Standar umum pertama (SA seksi 210 dalam SPAP, 2001) menyebutkan bahwa audit harus dilaksanakan oleh seorang atau yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Sedangkan, standar umum ketiga (SA seksi 230 dalam SPAP, 2001) menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan audit akan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. Oleh karena itu, maka setiap auditor wajib memiliki kemahiran profesionalitas dan keahlian dalam melaksanakan tugasnya sebagai auditor.

Lee dan Stone (1995) mendefinisikan kompetensi sebagai suatu keahlian yang cukup secara eksplisit dapat digunakan untuk melakukan audit secara objektif. Pendapat lain adalah dari Dreyfus dan Dreyfus (1986) dalam Elfarini (2007), mendefinisikan kompetensi sebagai keahlian seorang yang berperan secara berkelanjutan yang mana pergerakannya melalui proses pembelajaran, dari “pengetahuan sesuatu” ke “mengetahui bagaimana”, seperti misalnya: dari sekedar pengetahuan yang tergantung pada aturan tertentu kepada suatu pertanyaan yang bersifat intuitif. Lebih spesifik lagi Dreyfus dan Dreyfus (1986) dalam Elfarini (2007) membedakan proses pemerolehan keahlian menjadi 5 tahap.
Tahap pertama disebut Novice, yaitu tahapan pengenalan terhadap kenyataan dan membuat pendapat hanya berdasarkan aturan-aturan yang tersedia. Keahlian pada tahap pertama ini biasanya dimiliki oleh staf audit pemula yang baru lulus dari perguruan tinggi.
Tahap kedua disebut Advanced Beginner. Pada tahap ini auditor sangat bergantung pada aturan dan tidak mempunyai cukup kemampuan untuk merasionalkan segala tindakan audit, namun demikian, auditor pada tahap ini mulai dapat membedakan aturan yang sesuai dengan suatu tindakan.
Tahap ketiga disebut Competence. Pada tahap ini auditor harus mempunyai cukup pengalaman untuk menghadapi situasi yang kompleks. Tindakan yang diambil disesuaikan dengan tujuan yang ada dalam pikirannya dan kurang sadar terhadap pemilihan, penerapan, dan prosedur aturan audit.
Tahap keempat disebut Profiency. Pada tahap ini segala sesuatu menjadi rutin, sehingga dalam bekerja auditor cenderung tergantung pada pengalaman yang lalu. Intuisi mulai digunakan dan pada akhirnya pemikiran audit akan terus berjalan sehingga diperoleh analisis yang substansial.
Tahap kelima atau terakhir adalah Expertise. Pada tahap ini auditor mengetahui sesuatu karena kematangannya dan pemahamannya terhadap praktek yang ada. Auditor sudah dapat membuat keputusan atau menyelesaikan suatu permasalahan. Dengan demikian segala tindakan auditor pada tahap ini sangat rasional dan mereka bergantung pada intuisinya bukan pada peraturan-peraturan yang ada.
De Angelo (1981) dalam Kartika Widhi (2005) memproksikan kompetensi kedalam dua komponen yaitu pengetahuan dan pengalaman.
1)      Pengetahuan
Pengetahuan diukur dari seberapa tinggi pendidikan seorang auditor karena dengan demikian auditor akan mempunyai semakin banyak pengetahuan (pandangan) mengenai bidang yang digelutinya sehingga dapat mengetahui berbagai masalah secara lebih mendalam. Selain itu, auditor akan lebih mudah dalam mengikuti perkembangan yang semakin kompleks (Meinhard, et al., 1987).
Untuk melakukan tugas pengauditan, auditor memerlukan pengetahuan pengauditan (umum dan khusus) dan pengetahuan mengenai bidang pengauditan, akuntansi dan industri klien. Secara umum ada lima jenis pengetahuan yang harus dimiliki auditor yaitu (1) pengetahuan umum, (2) area fungsional, (3) isu akuntansi, (4) industri khusus, dan (5) pengetahuan bisnis umum serta penyelesaian masalah.
2)      Pengalaman
Menurut Loeher (2002) dalam Elfarini (2007), pengalaman merupakan akumulasi gabungan dari semua yang diperoleh melalui berhadapan dan berinteraksi secara berulang-ulang dengan sesama benda alam, keadaan, gagasan, dan penginderaan. Pengetahuan auditor tentang audit akan semakin berkembang dengan bertambahnya pengalaman kerja. Pengalaman kerja akan meningkat seiring dengan meningkatnya kompleksitas kerja (Herliansyah dan Meifida, 2006).
Menurut Tubbs (1992) dalam Mayangsari (2003) auditor yang berpengalaman memiliki keunggulan dalam hal: (1) Mendeteksi kesalahan, (2) Memahami kesalahan secara akurat, (3) Mencari penyebab kesalahan. Guntur, dkk. (2002) dalam Mayangsari (2003) menyebutkan bahwa pengalaman kerja auditor (lebih dari dua tahun) dapat menentukan profesionalisme, kinerja komitmen terhadap organisasi, serta kualitas auditor melalui pengetahuan yang diperolehnya dari pengalaman melakukan audit.
»»  Baca Lebih Lanjut...

Posting Kami