Tampilkan postingan dengan label Bank & Lembaga Keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank & Lembaga Keuangan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Mei 2013

Pasar UANG

Logo_UIN_Maulana_Malik_Ibrahim_Malang

A. Pengertian Pasar Uang

Pasar uang (money market) adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana, surat-surat berharga, atau instrumen financial jangka pendek yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.

B. Ciri-ciri Pasar Uang

1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.

2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.

3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

C. Fungsi Pasar Uang

Pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:

a. Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;

b. Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan

c. Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.

d. Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek

e. Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek

f. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untuk melakukan investasi

g. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia

D. Tujuan Pasar Uang

Dari pihak yang membutuhkan dana

Dari pihak yang menanamkan dana

1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek

1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu

2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas

2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan

3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja

3. Spekulasi

4. Sedang mengalami kalah kliring

E. Peserta Pasar Uang

1. Bank-bank

2. Yayasan

3. Dana pensiun

4. Perusahaan auransi

5. Perusahaan-perusahaan besar

6. Lembaga pemerintah

7. Lembaga keuangan lain

8. Individu masyarakat

F. Instrumen Pasar Uang

Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.

Instrumen pasar uang antara lain:

1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)

Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.

  1. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.

  1. Sertifikat Deposito

Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.

  1. Commercial Paper

Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.

  1. Call Money

Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.

  1. Repurchase Agreement

Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu

  1. Banker's Acceptence

Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

  1. Treasury Bills

Treasury Bills adalah surat utang yang diterbitkan oleh negara dengan jangka waktu 90 hari - 1 tahun.

  1. Promissory Notes

Promissory Notes adalah surat sanggup bayar yang membuktikan adanya utang piutang jangka pendek antara kreditur dan debitur.

G. Kelebihan dan Kelemahan Pasar Uang

· Kelebihan Pasar Uang

1. Sarana untuk mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas.

2. Sarana untuk menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha

· Kelemahan atau Resiko Pasar Uang

Resiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi di pasar uang antara lain:

1. Resiko pasar (Market Risk)

Resiko yang berkaitan dengan kenaikan tingkat bunga, mengakibatkan investor mengalami capital loss.

2. Resiko Reinvestment,

Resiko yang berkaitan dengan turunnya harga sekuritas.

3. Resiko Gagal Bayar,

Resiko yang terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitur) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

4. Resiko Inflasi,

Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya hargaharga barang dan jasa yang menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya.

5. Resiko Valuta (Currency risk),

Resiko yang terjadi karena perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.

6. Resiko Politik,

Resiko yang berkaitan dengan perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah.

PASAR VALUTA ASING

A. Pengertian Pasar Valuta Asing

Valuta Asing yang biasa disingkat Valas atau dalam Bahasa Inggris dikenal sebagai forex (Foreign Exchange), yang berarti pertukaran uang dari nilai mata uang yang berbeda. Valuta asing merupakan suatu mekanisme di mana orang dapat mentransfer daya beli antarnegara, memperoleh atau menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan internasioanal, dan meminimalkan kemungkina resiko kerugian (exposure of risk) akibat terjadinya fluktuasi kurs suatu mata uang. Pasar Valuta Asing menyediakan pasar sarana fisik maupun dalam pasar kelembagaan untuk melakukan perdagangan mata uang asing, menentukan nilai tukar mata uang asing, dan menerapkan managemen mata uang asing.

B. Fungsi Pasar Valuta Asing

Beberapa fungsi pasar valuta asing dalam membantu lalu-lintas pembayaran internasional yaitu:

1). Transfer Daya Beli (Transfer of purcahsing power).

Sangat diperlukan terutama dalam perdagangan internasioanal dan transaksi modal yang biasanya melibatkan pihak-pihak yang tinggal di negara yang memiliki mata uang yang berbeda

2). Penyediaan Kredit

Pengiriman barang antarnegara dalam perdagangan internasional membutuhkan waktu, oleh karena itu haru ada suatu cara untuk membiayai barang-barang dalam perjalanan pengiriman tersebut termasuk setelah barang sampai ke tempat tujuan yang basanya memerlukan beberapa waktu untuk membiayai barang-barang dalam perjalanan pengiriman tersebut termasuk setelah barang sampai ke tujuan yang biasanya memerlukan beberapa waktu untuk kemudian dijual kepada pembeli.

3). Mengurangi Risiko Valas

Importir mengharapkan memperoleh keuntungan dalam usaha perdagangan. Dalam kondisi normal dari kemungkinan risiko yang tidak diperkirakanmisalnya terjadi perubahan kurs. yang tiba-tiba sehingga mempengaruhi besarnya keuntungan yang telah diperkirakan.

C. Para Pelaku Pasar Valuta Asing ( Valas )

1. Dealer

Dealer pada umumnya disebut juga sebagai market maker yang berfungsi sebagai pihak yang membuat pasar bergairah di pasar uang. Dealer umumnya mengkhususkan pada mata uang tertentu dan menetapkan tingkat persediaan tertentu pada mata uang tersebut. Biasanya yang bertindak sebagai dealer adalah pihak bank, meskipun ada juga beberapa yang nonbank. Mereka mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga beli valuta asing.

2. Perusahaan atau Perorangan

Perusahaan maupun individu dapat pula melakukan transaksi perdagangan valuta asing ( valas ). Pasar valuta asing dimanfaatkan untuk memperlancar transaksi bisnis. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah eksportir, importir, investor internasional, perusahaan multinasional dan lain-lainnya.

3. Spekulan dan Arbitrator

Spekulan dan arbitrator bertindak atas kehendak mereka sendiri dan mereka tidak memiliki kewajiban untuk melayani konsumen serta tidak menjamin kelangsungan pasar, berbeda dari dealer. Spekulan juga pelaku pasar yang akan meramaikan transaksi di pasar uang. Para spekulan dapat keuntungan dari perubahan atau fluktuasi harga umum ( capital gain ). Sementara itu, arbitrator memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan perbedaan harga di berbagai pasar.

4. Bank Sentral

Fungsi Bank Sentral dalam pasar valuta asing umumnya adalah sebagai stabilitator nilai tukar mata uang lokal. Bank Sentral memanfaatkan pasar valuta asing untuk mendapatkan atau membelanjakan cadangan valuta asingnya agar dapat mempengaruhi stabilitas nilai tukar mata uang sehingga berdampak positif bagi perekonomian nasional negara.

5. Pialang

Pialang bertindak sebagai perantara yang mempertemukan penawaran dan permintaan terhadap mata uang tertentu. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, perusahaan pialang memiliki akses langsung dengan dealer dan bank di seluruh dunia.

D. Jenis-jenis Pasar Valas

Pasar valas dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu:

1. Pasar Spot (Pasar Tunai)

Menurut Madura (2000:58-66) kurs spot adalah nilai tukar berjalan suatu valuta. Kemudian yang dimaksud pasar spot adalah pasar yang memfasilitasi transaksi-transaksi nilai tukar berjalan suatu valuta. Dimana komoditi atau valas dijual secara tunai dengan penyerahan segera. Disebut juga actual market atau physical market.

Dalam pasar spot, dibedakan atas tiga jenis transaksi:

a) Cash

Transaksi dimana pembayaran satu mata uang dan pengiriman mata uang lain diselesaikan dalam hari yang sama.

b) Tunggak (Forward Transaction)

Transaksi dimana pengiriman dilakukan pada hari berikutnya., baik secara mingguan atau bulanan.

c) Spot

Transaksi dimana pengiriman diselesaikan dalam tempo 48 jam setelah perjanjian. Dalam transaksi spot biasanya penyerahan valas ditetapkan dua hari kerja berikutnya.

2. Pasar Forward

Menurut Madura (2000:58-66) Kurs forward adalah nilai tukar suatu valuta dengan valuta lain pada suatu waktu di masa depan yang dikuotasikan oleh bank-bank. Kemudian yang dimaksud Pasar Forward adalah pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak forward mata uang.

3. Pasar Currency Futures

Menurut Madura (2000:67-68) pasar Currency Futures merupakan pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak Currency Futures. Suatu kontrak Currency Futures menetapkan suatu volume standar dari suatu valuta tertentu yang akan dipertukarkan pada tanggal penyelesaian (settlement date) tertentu di masa depan.

4. Pasar Currency Options

Menurut Madura (2000:67-68) menjelaskan pasar Currency Options merupakan pasar yang memfasilitasi perdagangan kontrak currency options. Kontrak currency options dapat diklasifikasikan sebagai call atau put. Suatu currency call Options menyediakan hak untuk membeli suatu valuta tertentu dengan harga tertentu (yang dinamakan dengan strike price atau exercise price) dalam suatu periode waktu tertentu. currency call options digunakan untuk meng-hedge hutang-hutang valas yang harus dibayarkan di masa depan. currency put options memberikan hak untuk menjual suatu valuta asing dengan harga tertentu dalam suatu periode waktu tertentu. Currency put options digunakan untuk meng-hedge piutang-piutang valas yang akan diterima di masa depan.

E. Kelebihan Valas (Forex) daripada Investasi lain

1. Transaksi 24-Jam

Transaksi pasar valas berjalan 24 jam sehari selama 5 hari dalam seminggu.

2. Likuiditas

Banyaknya broker/dealer dalam pasar valas menjadikan pasar valas menjadi sangat likuid sekaligus bisa menjadikan harga menjadi lebih stabil. Dengan begitu, trader bisa membuka atau menutup posisi pada fair market price.

3. Rendahnya Biaya Transaksi

Biaya transaksi di pasar valas secara online tidak ada, namun hanya dikenakan biaya yang jumlahnya cukup beragam salah satu contohnya adalah biaya pada saat penarikan dana dari akun forex.

4. Keuntungan dari Kenaikan dan Penurunan Harga

Para trader dapat menarik keuntungan dari kenaikan harga yaitu selisih antara harga beli dengan harga jual/harga penutupan pada pesanan beli. Sedangkan pada pesanan jual, keuntungan didapat dari selisih antara harga jual dengan harga beli/penutupan.

5. Marjin Perdagangan

Perdagangan dengan marjin dapat membuat daya beli investor melebihi jumlah modal yang dimiliki.

6. Keuntungan 2 Arah

Dapat menghasilkan keuntungan 2 arah, ketika market naik atau pun ketika market turun. Hal ini tidak berlaku bagi investasi jenis lain (1 way opportunity), sebagai contoh: saham.

7. Fungsi Leverage (daya ungkit/faktor pengali)

Dengan modal relatif kecil dapat menghasilkan keuntungan yang jauh lebih besar. Contoh : tanpa leverage hanya akan mendapatkan $0.01/point dengan modal $100. Tapi dengan leverage 1:100 maka dapat menghasilkan $1/point dengan modal yang sama ($100).

F. Kelemahan Pasar Valas

Selain terdapat keuntungan, perdagangan valas juga mengandung beberapa risiko, yang antara lain sebagai berikut:

1. Risiko Kurs Pertukaran (Exchange Rate Risk)

Risiko ini timbul sebagai akibat dari naik-turunnya nilai tukar (kurs) valas.

2. Risiko Negara Asal

Risiko ini timbul dari akibat campur tangan pemerintah yang mata uangnya diperdagangkan di pasar valas contohnya seperti intervensi bank sentral di negara tersebut dengan menaikkan tingkat suku bunga, melepas obligasi pemerintah, pembelian valuta asing secara besar-besaran oleh pemerintah dan sebagainya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Mudrajad, Kuncoro. 1996. Manajemen Keuangan Internasional. Yogyakarta: BPFE.

http://bernadeta-bernadeta.blogspot.com/2010/03/makalah-pasar-uang_658.html

http://www.scribd.com/doc/56081437/Makalah-Pasar-Valuta-Asing

»»  Baca Lebih Lanjut...

Bank UMUM

Logo_UIN_Maulana_Malik_Ibrahim_Malang

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998  tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupaka kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

Dengan adanya jasa perbankan, maka masyarakat menemukan kemudahan dalam melakukan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan perbangkan sehingga masyarakat bisa dengan tenang dalam menjalankan perekonomiannya. Untuk itu perlu diketahui apa saja yang menjadi produk jasa dari perbankan agar masyarakat bisa memanfaatkan jasa tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dalam perbankan, ada beberapa jenis jasa yang ditawarkan oleh bank seperti jasa kliring, inkaso, jasa transfer, pertukaran uang (Money Changer), rekening Koran, bank garansi dan lainnya. Jasa yang ditawarkan tersebut merupakan suatu bentuk kepedulian perbankan kepada masyarakat selain melakukan tugasnya yang menghimpun dana dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat bisa melakukan perekonomian dengan tenang dan tidak mengalami kesulitan dalam berekonomi.

Dari pemaparan di atas kita bisa mengambil beberapa hal yang perlu dibahas seperti:

a) sejarah bank

b) Pengertian bank umum

c) tujuan jasa perbankan dan

d) jasa – jasa yang ditawarkan oleh bank umum.

1.2 RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang di atas hal yang akan dibahas adalah sebagai berikut:

a) Sejarah Bank

b) Pengertian Bank Umum

c) Tujuan jasa perbankan

d) Jenis Jasa Bank Umum

1.3 TUJUAN

Penulisan makalah ini secara umum bertujuan untuk mengetahui apa pengertian bank umum dan menguraikan jenis jasa bank umum.

Secara khusus, makalah ini bertujuan untuk:

a) Memberikan ilmu bagi pembaca atas pengertian, sejarah dan cara – cara melakukan kegiatan jasa perbankan.

b) Bisa menerapkan jasa perbankan dalam kehidupan sehari – hari.

c) Memberikan uraian atas pengertian bank dan jasa perbankan.

d) Mengetahui tujuan atas jasa perbankan dalam kegiatan perekonomian.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Bank

Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu dua belas hari.

Kemudian sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.[Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.

Bank-bank yang ada itu antara lain:

  1. De Javasce NV.
  2. De Post Poar Bank.
  3. Hulp en Spaar Bank.
  4. De Algemenevolks Crediet Bank.
  5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
  6. Nationale Handles Bank (NHB).
  7. De Escompto Bank NV.
  8. Nederlansche Indische Handelsbank.

Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.

Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana, selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan;

1. Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;

2. Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;

3. Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;

4. Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV

5. Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.

Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo. Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya. Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI

Dewasa ini, perkembangan industri perbankan mengalami kemajuan pesat dengan banyaknya muncul bank – bank baru yang menawarkan berbagai macam produk perbankan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.

2.2 Pengertian Bank Umum

Kehidupan modern sekarang ini, bank merupakan mitra kerja masyarakat yang membantu di sektor keuangan. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Definisi bank umum secara singkat adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank-bank umum terdiri dari bank-bank umum pemerintah, bank-bank umum swasta nasional devisa, bank-bank swasta nasional non - devisa dan bank-bank asing dan campuran. Kegiatan utama bank-bank umum adalah menghimpun dana masyarakat antara lain dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

Bank juga mempunyai tugas sebagai pengaturan dan pengawasan, bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia, antara lain: (1) lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, (2) pelaksana kebijakan moneter, (3) lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.

Fungsi dan peran bank umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank umum seperti yang diuraikan di bawah ini menunjukkan pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern: (1) penciptaan uang, (2) mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, (3) penghimpunan dana simpanan, (4) mendukung kelancaran transaksi internasional, (5) penyimpanan barang barang dan surat-surat berharga, (6) pemberian jasa-jasa lainnya.

2.3 Tujuan Jasa Perbankan

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.

Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.

Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan kebijakan: (1) kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasim), (2) kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking), dan (3) pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian (Bank Indonesia, 2009).

2.4 Jenis – Jenis Jasa Pada Bank Umum

Bank umum mempunyai beberapa jasa yang ditujukan kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan dalam melakukan transaksi. Berikut adalah nama – nama jasa perbankan yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perbankan.

a. Transfer

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dan tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

TRANSFER KELUAR

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan Transfer keluar :

Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

TRANSFER MASUK

Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer. Pembatalan Transfer Masuk : Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa. Apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

b. Inkaso

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

WARKAT INKASO

a) Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga

b) Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting

JENIS INKASO

a) Inkaso Keluar Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri.

b) Inkaso masuk Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

C. Letter Of Credit

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

1. Ruang Lingkup Transaksi

· LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.

· LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

2. Saat Penyelesaian

· Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.

· Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3. Pembatalan

· Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.

· Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

4. Pengalihan Hak

· Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.

· Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

5. Pihak advising bank

· General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.

· Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary

· Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.

· Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.

· Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

D. KLIRING

Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

MEKANISME KLIRING

a) Peserta, terdiri dari:

· Peserta Langsung Aktif (PLA)

· Peserta Langsung Pasif (PLP)

· Peserta Tidak Langsung (PTL)

b) Fasilitas bagi Peserta, meliputi:

· Informasi hasil kliring

· Laporan hasil proses kliring

· Rekaman data warkat yang diterima

· Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring

· Investigasi selisih

· Pengujian kualitas MICR code line

c) Proses:

· Siklus kliring nominal besar

· Siklus kliring ritel

d) Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).

e) Biaya

Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari pemaparan tulisan di bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa jasa perbankan sangat diperlukan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perekonomian dewasa ini. Hal ini dikarenakan oleh semakin banyaknya kegiatan perekonomian yang dimasuki oleh masyarakat sehingga masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan perekonomian. Untuk itu, pengetahuan mengenai bank dan berbagai produk jasanya harus dipupuk sedini mungkin meski hanya sebatas pengetahuan saja sehingga pengetahuan semakin meningkat dan mendapatkan informasi terlebih dahulu mengenai jasa produk perbankan.

Demikian yang bisa kami simpulkan pada makalah kali ini. Kami merasakan banyak sekali kekurangan baik dari segi isi, tampillan,cara penulisa dan lainnya. Maka kami sangat membuka diri untuk menerima berbagai tulisan, kritik dan saran yang membangun demi hasil tulisan yang lebih bagus.


DAFTAR PUSTAKA

Herujianto, dkk. 2002. Pelajaran Ekonomi. Jakarta: Yudhistira

Kasmir,S.E. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Rajawali Press

Prawiroardjo, Priasmoro .1987. Teori Ekonomi dan Kebijaksanaan Pembangunan: Kumpulan Esei Untuk Menghormati 70 tahun Sumitro Djojo hadikusumo. di dalam Hendra Asmara. Perbankan Indonesia 40 tahun. Jakarta: Penerbit Gramedia

Suyanto dan Nurhadi, 2003. IPS Ekonomi. Jakarta: Erlangga

http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan

http://suherilbs.files.wordpress.com/2007/12/Jasa-perbankan.doc

http://sinarharapan.com//prinsip-dasar-dunia-perbankan

http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian/

http://shesaskia.blogspot.com/2010/03/sumber-dana-bank-jasa-jasa-perbankan.html

»»  Baca Lebih Lanjut...

Asuransi Syariah

Logo_UIN_Maulana_Malik_Ibrahim_Malang

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”

Dari pengertian asuransi tersebut diketahui adanya tiga unsur pokok dalam asuransi yaitu bahaya yang dipertanggungkan, premi pertanggungan dan sejumlah uang ganti rugi pertanggungan. Bahaya yang dipertanggungkan sifatnya tidak pasti terjadi. Premi pertanggungan pun tidak mesti sesuai dengan yang tertera dalam polis. Jumlah uang santunan atau ganti rugi sering atau bahkan pada umumnya jauh lebih besar daripada premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi.

Hal-hal demikian itulah yang oleh para ilmu hukum islam dipermasalahkan. Unsur ketidakpastian dalam perjanjian asuransi dipandang tidak sejalla syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum islam. Akan terjadi bahaya yang dipertanggungkan resikonya terdapat ketidaktentuan demikian pula premi yang tidak seimbang

Unsur-unsur ketidakpastian atau untung-untungan, ketidakseimbangan atau untung-untungan. Ketidakseimbanagan antara premi dan ganti rugi serta investasi denagna jalan riba itulah yang oleh banyak ahli hukum islam menjadikan alasan tidak dapat membenarkan perjanjian asuransi yang berlaku hingga sekarang ditinjau dari hukum islam.

Yang merasakan keberatan terhadap perjanjian asuransi, perjanjian itu dilakukan secara perorangan anatara tertanggung dan perusahaan asuransi, sedangkan yang tidak merasa keberatan memandang perjanjian untuk terjadi antara sejumlah tertangggung yang saling membantu. Kerjasama atau gotong royong dan perusahaan asuransi. Namun, dalam hal yang hampir menjadi kesepakatan dalam memandang perusahaan asuransi yanng berlaku hingga sekarang perusahaan yang mencari keuntnagn besar dari premi yang dibayarkan oleh para tertanggung dan dari keuntungan investasi denagn jalan membungakan uang.

Untuk mencari jalan keluar dari berbagai macam unsur yang dipandang tidak sejalan dengan syariah, telah diusahakan dengan adanya perusahaan asuransi yang menekankan sifat saling menanggung, saling menolong diantara para tertanggungyang bernilai kebajikan menurut ajaraan islam.

1.2 Rumusan Masalah

1. Apa definisi Asuransi Syariah itu sendiri?

2. Bagaimana Sejarah Asuransi Syariah?

3. Apa saja prinsip syariah?

4. Bagaimana Ketentuan Operasi Asuransi Syariah?

5. Apa saja Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensiol?

6. Bagaimana Perkembangan dan Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia?

7. Bagaimana Dampak Perkembangan Asuransi Syariah?

8. Apa saja Kendala dan Strategi Perkembangan Asuransi Syariah?

9. Apa Landasan hukum Asuransi Syariah?

10. Apa saja produk Asuransi syariah?


BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Definisi Asuransi Syariah

Istilah asuransi di Indonesia berasal dari kata Belanda assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia. Sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belanda akan tetapi berasal dari bahasa latin, yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang[1]. Menurut etimologi bahasa Arab istilah Asuransi Syariah atau Takaful berasal dari akar kata kafala. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, tafakul termasuk dalam barisan bina muta’aadi. Yaitu tafaa’ala, artinya saling menanggung. Dan ada juga yang meterjemahkannya dengan makna saling menjamin. Asuransi Syariah atau takaful menurut Juhaya S. Praja adalah “Saling memikul risiko di antara sesame orang sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko itu dilakukan atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masingmasing mengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggung risiko tersebut.”

Menurut Undang-undang (UU) Hukum Dagang pasal 246 memberikan pengertian asuransi sebagai berikut. Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan nama seorang penanggung mengikat diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima premi, untk memeberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungn yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tertentu.

Definisi asuransi syariah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko / bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan / anggota / peserta mendonasikan / menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian partisipan / anggota / peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari danadana / kontribusi yang diterima / dilimpahkan kepada perusahaan.

Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong

atau saling membantu. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :

(#qçRur$yès?ur…… ’n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3“uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? ’n?tã ÉOøOM}$# Èbºurô‰ãèø9$#ur 4 ……

"Dan saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan".

Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukumnya.

Perbedaan pendapat tentang asuransi tersebut disebabkan oleh

perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain[2]:

1. Pada transaksi asuransi tersebut terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.

2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelasdalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang memberi polis asuransimembayar sejumlah kecil dana / premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak di masa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi'ah.

3. Transaksi ini bisa mengantarkan kedua belah pihak pada permusuhan dan perselisihan ketika terjadinya musibah. Dimana masing-masing pihak berusaha melimpahkan kerugian kepada pihak lain. Perselisihan tersebut bisa berujung ke pengadilan.

4. Asuransi ini termasuk jenis perjudian, karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.

2.2 Sejarah Asuransi Syariah

Sejarah terbentuknya asuransi syariah dimulai sejak 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah Arab.

Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss, bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi syariah kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di
Luksemburg pada tahun 1983. Bersamaan dengan itu, sebuah perusahaan asuransi syariah bernama Islamic Takafol & Re-Takafol Company juga didirikan di Kepulauan Bahamas pada 1983. Demikian juga halnya dengan Bahrain, sebuah perusahaan asuransi jiwa berbasis syariah, yaitu Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain didirikan tahun 1983.

Di Asia sendiri, asuransi syariah pertama kali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985 melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malaysia.

Sedangkan di Indonesia, asuransi syariah merupakan sebuah cita-cita yang telah dibangun sejak lama, dan telah menjadi sebuah lembaga asuransi modern yang siap melayani umat Islam Indonesia dan bersaing denngan lembaga asuransi konvensional. Adapun perkembangan asuransi syariah di Indonesia baru ada pada akhir tahun 1994, yaitu berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994, dengan diresmikannya PT Asuransi Takaful Keluarga. Hingga saat ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan diminati oleh masyarakat dan negara-negara baik muslim maupun non-muslim.

Menkeu No. Kep-385/KMK.017/1994. Melalui berbagai seminar nasional dan setelah mengadakan studi banding dengan Takaful Malaysia, akhirnya berdirilah PT Syarikat Takaful Indonesia (PT STI) sebagai Holding Company pada tanggal 24 Februari 1994. Kemudian PT STI mendirikan 2 anak perusahaan, yakni PT Asuransi Takaful Keluarga (Life Insurance) dan PT Asuransi Takaful Umum(General Insurance). PT Asuransi Takaful Keluarga diresmikan lebih awal pada tanggal 25 Agustus 1994 oleh Bapak Mar’ie Muhammad selaku Menteri Keuangan saat itu. Setelah keluarnya izin operasional perusahaan pada tanggal 4 Agustus 1994[3].

Setelah itu, beberapa perusahaan asuransi syariah yang lain lahir, seperti PT asuransi syariah “Mubarakah”(1997) dan beberapa unit asuransi syariah dari asuransi konvensioanal seperti MAA Assurance (2000), Asuransi Great Eastern (2001), Asuransi Bumi Putra (2003), Asuransi Sinar Mas Syariah (2004), Asuransi Tokio Marine Syariah (2004). Sampai dengan Mei 2008, sudah terlahir 41 Perusahaan asuransi syariah di Indonesia.

2.3 Prinsip-Prinsip Syariah

Pertama, dibangun atas dasar kerjasama (ta’awun). Seseorang muslim akan berlaku bijak dalam kehidupan, ia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem kehidupan masyarakat. Oleh karena itu seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan apa yang dirasakan dan dipikirkan saudaranya. Keadaan ini akan menimbulkan sikap saling membutuhkan antara sesama muslim dalam menyelesaikan masalah.

Kedua, asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.

Ketiga, sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian) oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peritiwa, maka diselesaikan menurut syariat.

Keempat, setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan harus disertai dengan niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah.

Kelima, tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut ijin yang diberikan oleh jamaah.

Keenam, sesama muslim saling bertanggung jawab. Kehidupan di antara sesama muslim terikat dalam suatu kaidah yang sma dlam menegakkan nilai-nilai islam. Oleh karena itu kesulitan seseorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim

2.4 Ketentuan Operasi Asuransi Syariah

Dalam menjalankan operasinya, asuransi syariah berpegang pada ketentuan-ketentuan berikut[4]:

1. Akad

a. Kejelasan akad dalam praktek muamalah merupakan prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syari’ah. Demikian halnya dengan asuransi, Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas. apakahnAkad-nya jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful)

b. Syarat dalam transaksi jual beli adalah penjual. Pembeli terdapatnya harga, dan barang yang diperjualbelikan. Pada asuransi biasa, penjual dan pembeli, barang yang diperoleh, ynag dipersoalkan adala berapa premi yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi. Padahal hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Jadi pertangungan yang diperoleh sesuai denagn perjanjian, akan tetapi jumlah yang akan disetorkan tidak jelas tergantungt usia kita, dan hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal.

c. Dengan demikian akad jual beli dalam asuransi biasa terjadi cacat secara asuransi syariah karena tidak jelas (gharar). Yaitu berapa besar yang akan dibayarkan kepada pemegang polis ( pada Product Saving) atau berapa besar yang diterima pemegang polis.

2. Gharar

a. Definisi Gharar menurut madzhab syafi’ih adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat paling ditakuti. Apabila tidak lengkap rukun ari akad maka akan terjadi gharar. Oleh karena itu ulama berpendapat bahwa akad jual beli atau akad pertukaran harta benda dalam hal ini adalah cacat secara hukum.

b. Pada asuransi konvensional, terjadi karena tidak ada kejelasan mas’ud alih (sesuatu yang diakadkan) yaitu meliputibeberapa sesuatu akan diperoleh (ada atau tidak, besar atau kecil). Tidak diketahui berapa lama kita harus membaayar. Karena tidak lengkapnya rukun dari akad maka akan terjadi gharar. Ooleh karena itu, para ulama berpendapat bahwa akad jul beli atau akad pertukaran hart benda dalam hal ini adalah cacaat secara hukum.

c. Dalam asuransi yang menggunakan prinsip syariah mengganti akad tadi enagn niat tabarru’. Yaitu suatu niat tolong-menolong pada sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibahy. Pertolonngan tersebut tentunya tidak tertutup kemungkinan untuk kita atau keluarga apabila Allah mentakdirkan kita lebih dahulu mendapat musibah.

3. Tabarru’

a. Tabarru’ berasal dari kata tabarru yatabarraa tabarrauan. Yang artinya sumbangan. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat tabru merupakan alternatif uang yang sah diperkenankan. Tabarru’ bermaksud memberikan dana kebajikn secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta tafakku, ketika mereka ada yang mendapat musibah.

b. Tabarru’ disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah rekening tabarru’ yang sudah diniatkan oleh sesama tafakkul untuk saling menolong.

4. Masyir

a. Islam menghindari adanya ketidakjelasan informasi dalam melakukan transaksi. Masyir pada hakekatnyamuncul karena tidak diketahuinyainformasi oleh peserta tentang berbagai hal yang berhubungan dengan produk yang dikonsumsinya.

b. Dalam mekanisme asuransi syariah keterbukaan merupakan akselerasi dari realisasi prinsip-prinsip syariah. Karena tidak ada kepercayaan jika tidak ada keterbukaaan dalam informasi. Dalam mekanisme asuransi konvensional, masyir sebagai akibat dari status kepemilikan dana dan gharar.

5. Riba

a. Keberadaan asuransi syariah yang paling substansial disebabkan adanya ketidakadilan dalam asuransi konvensional, misalnya upaya untuk melipatkan gandakan keuntungan dari praktek yang ingin dilakukan dengan cara yang tidak adil. Semua asuransi ynag konvensional menginvestasikan dananya denagn bunga.

b. Dengan demikian asuransi konvensional selalu melibatkan diri dalam riba. Demikian juga dengan perhitunagn peserta, dilakukan denagn menghitung keuntungan didepan. Sedangkan tafakkul menytimpan dananya di bank berdasarkan syariah dengan sistem mudharabah.

6. Dana Hangus

a. Dalam asuransi konvensionalo adanya dana hangus, dimana peserta yang tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing periode, maka dana peserta ityu hangus. Demikian pula, asuransi non tabungan atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak dapat terjadi klaim . maka premi yang dibayarkan akan hangus sekaligus menjadik milik pihak asuransi.

2.5 Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional [5].

No.

Dari Segi

Konvensional

Syariah

1.

Konsep

Perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.

Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.

2.

DPS (Dewan Pengawas Syariah)

Tidak ada, sehingga dalam prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’

Ada, yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

3.

Akad

Akad jual beli (akad gharar)

Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah)

4.

Jaminan/Risk (Resiko)

Transfer of risk, dimana terjadi transfer dari tertanggung kepada penanggung

Sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggu antara satu peserta dan peserta lainnya (ta’awun)

5.

Pengelolaan Dana

Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving life)

Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ , sehingga tidak mengenal dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.

6.

Kemilikan Dana

Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemna saja.

Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi. Merupakan milik peserta atau (shahibul maal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudarib) dalam mengelola dana tersebut.

7.

Sumber pembayaran Klaim

Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penangung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa syariah.

Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’ dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut.

8.

Keuntungan (profit Share)

Keuntungan diperoleh surplus underwrinting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.

Profit yang diperoleh dari surplus underwrinting,komisi re asuransi, dan hasil investasi bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah)

9.

Investasi

Bebas melakukan investasi dalam batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatas dalam halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan

Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.bebas dari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang

10.

Sistem Akuntansi

Menganut konsep akuntansi acrual basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan nonkas. Dan mengakui pendapatan, peningkatan aset, expenses, liablites dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang

Menganut konsep cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan acrual basis dianggap bertentanagn dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan, harta, beban atau utang yang akan terjadi dimasa mendatang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadihanya Allah yang tahu.

11.

Misi dan Visi

Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi sosial

Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah, misi ibadah (ta’awun), misi ekonomi dan misi pemberdayaan ummat

2.6 Perkembangan dan Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia

Pada saat ini perkembangan ekonomi yang berbasis syariah sedang diminati oleh masyarakat karena banyak keuntungan yang didapat, maka dari itu didirikanlah asuransi-asuransi syariah sebagai bentuk partisipasi dalam membangun perkembangan ekonomi syariah.

Sampai saat ini asuransi syariah berkembang sangat pesat. Banyak asuransi konvensioanal yang melahirkan unit atau cabang yang berbasis syariah dan beberapa perusahaan yan sedang dalam persiapan untuk mendirikan asuransi islam baru[6].

Beriringan dengan perkembangan tersebut, perusahaan syariah yang telah ada saat ini pada tanggal 14 Agustus 2003 yang lalu kemudian membentuk suatu wadah perkumpulan atau asosiasi yaitu Asosiasi Asuransi Islam Indonesia ( AASI). AASi dibentuk selain sebagai media komunikasi sesama anggota, juga secara eksternal sebagai wadah resmi untuk mewakili asuransi islam baik kepada pemerintah, legislatif, maupun keluar negeri[7].

2.7 Dampak Perkembangan Asuransi Syariah

Menurut sebagian pengamat ekonomi, khususnya ekonomi muslim saat ini masyarakat dunia telah mengalami kejenuhan dengan sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis . Selain itu, dengan mengembangkan kedua sistem itu dunia semakin hari semakin tidak teratur yang pada gilirannya melahirkan negara – negara yang semakin hari semakin kaya disisi lain melahirkan negara – negara yang semakin miskin. Dengan kata lain dengan menjalankan kedua sistem ekonomi tersebut akan melahirkan ketidak seimbangan dalam perkembangan ekonomi.

Asuransi syariah dan lembaga-lembaga ekonomi syariah lainnya muncul sebagai bukan hanya untuk meningkatkan ekonomi umatnya saja. Tetapi sekaligus menjadi solusi bagi bangsa yang sedang terpuruk ini untuk bisa bangkit kembali menjadi bangsa yang bermartabat, tidak diperhamba bangsa-bangsa lain.

Berdirinya Asuransi Syariah jelas akan meningkatkan kesadaran berasuransi, sehingga disamping ikut membangun untuk memperkuat sumber daya keuangan dalam negeri, juga akan memberikan dampak kontraksi moneter untuk menahan laju inflasi. Dengan optimalnya investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah islam, maka akan dapat membantu pertumbuhan ekonomi secara maksimal.

2.8 Kendala dan Strategi Perkembangan Asuransi Syariah

Dalam perkembangannya, asuransi syariah menghadpi beberpa kendala, diantaranya[8] :

1. Rendahnya tingkat perhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah yang relative baru dibandingkan dengan asuransi konvebsional yang telah lama mereka kenal, baik nama dan operasinya.

2. Asuransi bukanlah bank yang banyak berpeluang untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau pembiayaan. Artinya, dengan produknya bank lebih lebih banyak berpeluang untuk bisa selalu berhubungan dengan masyarakat.

3. Asuransi syariah, sebagaimana bank dan lembaga keuangan syariah lain, masih dalam proses mencari bentuk. Oleh karenanya, diperlukan langkah – langkah sosialisasi, baik untuk mendapatkan perhatian masyarakat maupun sebagai upaya mencari masukan demi perbaikan system yang ada

4. Rendahnya profesialisme sumber daya manusia ( SDM) menghambat laju pertumbnuhan asuransi syariah. Penyediaan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan kerjasama dengan berbagai pihak terutama lembaga – lembaga pendidikan untuk membuka atau memperkenalkan pendidikan asuransi syariah

Adapun strategi yang diperlukan untuk pengembangan asuransi syariah diantaranya sebagai berikut :

1. Perlu strategi pemasaran yang lebih terfokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah. Maka asuransi syariah perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemenuhan pemahaman masyarakat ini, misalnya mengenai apa asuransi syariah, bagaimana operasi asuransi syariah, keuntungan apa yang di dapat dari asuransi syariah, dan sebagainya

2. Sebagai lembaga keuangan yang menggunakan system syariah tentunya aspek syiar islam merupakan bagian dari operasi asuransi tersebut. Syiar islam tidak hanya dalam bentuk normative kajian kitab misalnya, tetapi juga hubungan antara perusahaan asuransi dengan masyarakat. Dalam hal ini asuransi syariah sebagai perusahaan yang berhubungan denganm masalah kemanusiaan (kematian, kecelakaan, kerusakan dll), setidaknya dalam masalah yang berhubungan dengan klaim nasabah asuransi syariah bias memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan asuransi konvensional

3. Dukungan dari berbagai pihak teruitama pemerinyah, ulama, akademis, dan masyarakat diperlukan untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasi asuransi syariah. Hal ini diperlukan selain memberikan control bagi asuransi syariah untuk berjalan pada system yang berlaku, juga meningkatkan kemampuan asuransi syariah dalam menangkapa kebutuhan dan keinginan masyarakat

2.9 Landasan hukum Asuransi Syariah

Berikut landasan yang berhubungan dengan asuransi syariah: [9]

1. Al-Qur’an

Apabila dilihat dari sepintas keseluruhan ayat Al-Qur’an tidak terdapat satu ayatpun yang menyebutkan istilah asuransi seperti yang kita kenal sekarang, baik istilah “al-ta’min” ataupun “tafakkul”. Namun demikian, walaupun tidak menyebutkan secara tegas, terdapat ayat yang menjelaskan tentang konsep asuransi dan yang mempunyai muatan-muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktik asuransi. Diantaranya ayat-ayat AlQur’an tersebut antara lain:

a. Perintah Allah Mempersiapkan hari depan

Ø Surat Yusuf : 47-49

tA$s% tbqããu‘÷“s? yìö7y™ tûüÏZÅ™ $\/r&yŠ $yJsù ôM›?‰|Áym çnrâ‘x‹sù ’Îû ÿ¾Ï&Î#ç7.^ß™ žwÎ) Wx‹Î=s% $£JÏiB tbqè=ä.ù's? ÇÍÐÈ §NèO ’ÎAù'tƒ .`ÏB ω÷èt/ y7Ï9ºsŒ Óìö7y™ ׊#y‰Ï© z`ù=ä.ù'tƒ $tB ÷LäêøB£‰s% £`çlm; žwÎ) Wx‹Î=s% $£JÏiB tbqãYÅÁøtéB ÇÍÑÈ §NèO ’ÎAù'tƒ .`ÏB ω÷èt/ y7Ï9ºsŒ ×P%tæ ÏmŠÏù ß^$tóムâ¨$¨Z9$# ÏmŠÏùur tbrçŽÅÇ÷ètƒ ÇÍÒÈ

Yusuf berkata: Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang Amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur.’”

Ø Al Hasyr : 18

$pkš‰r'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£‰s% 7‰tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ

Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.

b. Perintah Allah untuk saling menolong dan bekerja sama

ü QS. Al-Maidah : 2

(#qçRur$yès?ur….. ’n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3“uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? ’n?tã ÉOøOM}$# Èbºurô‰ãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߉ƒÏ‰x© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ

tolong menolong kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa. Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan, bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

ü QS. Al-Baqarah : 185

߉ƒÌãƒ………… ª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߉ƒÌãƒ ãNà6Î/ uŽô£ãèø9$# (#qè=ÏJò6çGÏ9ur no£‰Ïèø9$# (#rçŽÉi9x6çGÏ9ur ©!$# 4†n?tã $tB öNä31y‰yd öNà6¯=yès9ur šcrãä3ô±n@ ÇÊÑÎÈ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghindari kesukaran bagimu

c. Perintah Allah untuk saling melindungi dalam keadaan susah.

· QS. Quraisy : 4

ü”Ï%©!$# OßgyJyèôÛr& `ÏiB 8íqã_ NßgoYtB#uäur ô`ÏiB ¤$öqyz ÇÍÈ

yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan

· QS. Al-Baqarah : 126

øŒÎ)ur tA$s% ÞO¿Ïdºtö/Î) Éb>u‘ ö@yèô_$# #x‹»yd #µ$s#t/ …………$YZÏB#uä

dan ingatlah ketika ibrahim berdo’a. “ Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negara yang aman sentosa (selamat)………….

d. Perintah Allah untuk bertawakal dan optimis berusaha

§ QS. Al-Taghaabun : 11

!$tB z>$|¹r& `ÏB >pt6ŠÅÁ•B žwÎ) ÈbøŒÎ*Î/ «!$# 3 `tBur .`ÏB÷sム«!$$Î/ ωöku‰ ¼çmt6ù=s% 4 ª!$#ur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇÊÊÈ

“Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

§ QS. Lukman : 34

¨bÎ) ©!$# ¼çny‰YÏã ãNù=Ïæ Ïptã$¡¡9$# Ú^Íi”t\ãƒur y]ø‹tóø9$# ÞOn=÷ètƒur $tB ’Îû ÏQ%tnö‘F{$# ( $tBur “Í‘ô‰s? Ó§øÿtR #sŒ$¨B Ü=Å¡ò6s? #Y‰xî ( $tBur “Í‘ô‰s? 6§øÿtR Äd“r'Î/ <Úö‘r& ßNqßJs? 4 ¨bÎ) ©!$# íOŠÎ=tæ 7ŽÎ6yz ÇÌÍÈ

Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah penegtahuan tentang hari kiamat: dan Dialah ang menurunkan hujan, dan menegtahui apa yang ada dalam rahim. Dan tidak seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok: dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok: dan tiada seorangpun yang dapat menegetahui di bumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi maha Mengenal.”

2. Sunnah Nabi Muhammad SAW

a. Hadist tentang Aqilah

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., dia berkata: Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita melempar batu ke wanita yang lain, sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka, ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW. Memutuskan ganti rugi dari pembunuhan janin tersebut denagn pemebebasan seseorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut denagn uang darah(diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki). (HR. Bukhari)

b. Hadist tentang anjuran meninggalkan ahli waris yang kaya

Diriwayatkan dari Amir bin Sa’ad bin Abi waqasy, telah bersabda Rasulullah SAW.: “ Lebih Baik Jika Engkau meninggalkan anak-anak kamu (ahli waris) dalam keadaan kaya raya, dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin (kelaparan) yang meminta-minta kepada manusia lainnya.” (HR. Bukhari)

c. Hadis tentang menghindari resiko

Diriwayatkan dari Anas bin Maliki ra., bertanya seseorang kepada Rasulullah SAW. Tentang untanya: “ apa (unta) ini saya ikat saja atau langsung saya bertawakkal pada (Allah SWT)?” Bersabda Rasulullah SAW., “ Pertama ikatlah unta itu kemudian bertawaklah kepada Allah SWT.” ( HR. At-Turmudzi)

2.10 Produk- Produk Asuransi Syariah

a. Produk Takaful Individu

a.1. Produk-produk Tabungan

- Takaful Dana Investasi

- Takaful Dana Haji

- Takaful Dana Siswa

- Takaful Jabatan

a.2 Produk-produk Non Tabungan

- Takaful Al-Khoirot Individu

- Takaful Kecelakaan Diri Individu

- Takaful Kesehatan Individu

b. Produk Takaful Grup

b.1 Takaful Al-Khoiraat dan Tabungan Haji

b.2 Takaful Kecelakaan Siswa

b.3 Takaful Wisata dan Perjalanan

b.4 Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan

b.5 Takaful Majelis Taklim

b.6 Takaful Pembiyaan

c. Produk Takaful Umum

c.1 Takaful Kebakaran

c.2 Takaful Kendaraan Bermotor

c.3 Takaful Rekayasa

c.4 Takaful Pengangkutan

c.5 Takaful Rangka Kapal

c.6 Asuransi Takaful Aneka


BAB III

KESIMPULAN

Asal mula asuransi berawal dari ketakutan dan kekhawatiran sebuah perusahaan dalam menanggung resiko atau ancaman kerugian yang tak terduga. Sehingga muncul sebuah layanan yang bersedia menangggung resiko atau ancaman kerugian, dengan imbalan tertentu. Dan layanan ini sangat disukai masyarakat hingga berkembang pesat dan tidak hanya berkutat pada perusahaan saja.

Akan tetapi, banyak pihak yang merasa dirugikan setelah bergabung dengan asuransi. Lalu karena masyarakat sudah mulai sadar akan agama -khususnya Islam- meragukan status kebolehan (kehalalan) dari layanan asuransi. Ada sebagian pihak yang mengharamkan karena ada unsur riba, ada yang membolehkan karena menyangkut dengan keselamatan, ada yang menghukuminya syubhat. Hal ini memunculkan banyak kajian tentang asuransi syariah dan skemanya agar tidak terjadi keadaan saling merugikan dan kesesuaian dengan koridor-koridor syariah.

Kemudian munculah gagasan tentang asuransi syariah yang skemanya sesuai dan tidak menyalahi koridor-koridor syariah, dan tidak ada unsur riba, penipuan,dan saling menjatuhkan. Dalam istilah syariah, lebih dikenal dengan takaful atau pertolongan. Dan tentunya ada beberapa perbedaan diantara asuransi konvensional dan aqod takaful yang membatasinya dari hal-hal yang dilarang. Dan sistem ini sangat diminati dan perkembangannya sangat pesat. Akan tetapi, sistem ini baru dikenal di Indonesia baru-baru ini, dan tampaknya mulai banyak yang tertarik untuk mencobanya.


DAFTAR PUSTAKA

Muthahari, Murtadha. 1995. Asuransi dan Riba. Bandung: Pustaka Hidayah

Soemtra Andri.2010 Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

Sudarsono Hardi.2007. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Edisi Kedua. Yogyakarta: Ekonista

Wirdyaningsih, SH., MH. 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media

file:///D:/Makalah%20Asuransi%20Syariah%20@%20hendrakholid.net.htm

file:///D:/profil_syariah_konsep.php.htm

file:///D:/sejarah-asuransi-syariah-indonesia.html


[1] Andri Soemtra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana. 2010. Hal.243

[2] Wirdyaningsih, SH., MH, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia hlm 243-245

[3] file:///D:/profil_syariah_konsep.php.htm

[4] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah hlm 116-118

[5] Ibid hlm 233-234

[6] Wirdianingsih, et all. 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta:Kencana. Hal.220

[7] file:///D:/Makalah%20Asuransi%20Syariah%20@%20hendrakholid.net.htm

[8] Ibid hlm 120-121

[9] Ibid hlm 236-238

»»  Baca Lebih Lanjut...

Posting Kami