Kamis, 18 April 2013

LEASING DALAM PERSPEKTIF ISLAM (IJARAH)



LEASING DALAM PERSPEKTIF ISLAM
(IJARAH)

DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
MANAJEMEN KEUANGAN II
Dosen Pengampu :  FITRIYAH,S.sos., MM.









Disusun oleh :
MOHAMAD BASTOMI      (11510131)
APRIAN NUR IMAN          (11510136)

JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
MARET 2013


Leasing Secara Umum         

Istilah Leasing berasal dari bahasa Inggris to Lease yang berarti menyewakan. Leasing atau sewa guna adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahaan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam dilakukan secara berkala dan dalam waktu jangka menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut Leessor, sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut lessee.
Leasing secara global ada dua, yaitu operating lease dan financial lease. Operating lease adalah menyewa suatu barang untuk mendapatkan manfaat barang yang disewa, sedangkan kepemilikan barang tetap di tangan pemberi sewa.
Adapun financial lease merupakan suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang tersebut tetap milik pemberi sewa (perusahaan leasing), akadnya dianggap sebagai akad sewa. Sedangkan bila pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilannya, barang tersebut menjadi milik penyewa. Biasanya pengalihan pemilikan ini dengan alasan hadiah pada akhir penyewaan, pemberian cuma-cuma, atau janji dan alasan lainnya. Intinya, dalam financial lease terdapat dua proses akad sekaligus : sewa sekaligus beli. Dan inilah sebabnya mengapa leasing bentuk ini disebut sebagai sewa-beli. Istilah leasing, pada umumnya diartikan masyarakat sebagai financial lease atau sewa-beli ini (MR. Kurnia, Hukum Seputar Leasing, 1999).
Leasing dalam arti financial lease (sewa beli) adalah akad yang batil, karena bertentangan dengan sabda Rasulullah SAW yang melarang terjadinya dua akad berbeda dalam satu akad. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa “Rasulullah SAW melarang (kaum muslimin) dua perjanjian dalam satu perjanjian“ (nahaa rasulullah ‘an shafqatain fi shaqatin)(Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhsyiah Al-Islamiyah, II/263-264).
Syaikh An-Nabhani menafsirkan, bahwa makna hadits tersebut ialah Rasulullah SAW melarang adanya dua akad pada satu akad saja (wujuudu ‘aqdain fi aqdin wahidin). Syaikh An-Nabhani mencontohkan dua akad dalam satu akad, misalnya seseorang berkata, “Saya menjual motor ini kepada Anda dengan harga 10 juta rupiah dengan cicilan selama 2 tahun, tetapi bila di tengah jalan Anda tidak dapat melunasinya, maka barang tersebut tetap menjadi milik saya dan uang yang telah Anda berikan kepada saya dianggap uang sewa selama Anda menggunakannya.”
Di dalam muamalah ini sesungguhnya terdapat dua akad sekaligus, yaitu akad jual-beli sekaligus akad sewa dalam satu akad saja. Semua ini bertentangan hadits Rasulullah SAW tadi.

Mekanisme Leasing

Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing adalah :
·         Lessee
·         Lessor
·         Supplier
·         Perusahaan asuransi
Adapun prosedur dari mekanisme leasing yang menyangkut pihak-pihak tersebut diatas, secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksud.
  2. Setelah Lessee mengirim permohonan Lease, Mengirimkan kepada Lessor disertai dokumen pelengkap.
  3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui Lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), maka kontrak lease dapat ditandatangani.
  4. Pada saat yang sama, Lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang di lease dengan perusahaan asuransi yang disetujui Lessor, seperti yang tercantum pada kontrak Lease. Antara Lessor dan Perusahaan Asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
  5. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani Lessor dengan Supplier peralatan tersebut.
  6. Supplier dapat mengirim perlatan yang di lease ke lokasi Lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi perusahaan tersebut, Supplier akan menandatangani perjanjian pelayanan purna jual.
  7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada Supplier.
  8. Supplier menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari Lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada Lessor,
  9. Lessor membayar harga peralatan yang di lease kepada Supplier.
  10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak Lease.

Leasing dalam Perspektif Islam

Kata ijarah diderivasi dari bentuk fi’il “ajara-ya’juru-ajran”. Ajran semakna dengan kata al-‘iwadh yang mempunyai arti ganti dan upah, dan juga dapat berarti sewa atau upah. Secara istilah, pengertian ijarah ialah akad atas beberapa manfaat atas penggantian. Menurut ulama Hanafiah ialah :
عقد يفيد تمليك منفعة معلومة عن العين المستاجرة بعوض
“Akad untuk membolehkan pemilikian manfaat yang diketahui dan dilakukan dengan sengaja dari suatu  zat yang disewa dengan disertai imbalan.”([1])
Manfaat tersebut terkadang berupa manfaat benda, pekerjaan dan tenaga. Manfaat benda meliputi antara lain mendiami rumah atau mengendarai mobil, manfaat pekerjaan seperti pekerjaan penjahit, pekerjaan insinyur dan manfaat tenaga seperti para pembantu dan buruh.([2])

Dasar Hukum Ijarah

Dasar hukum atau landasan hukum  ijarah adalah al-Qur’an, al-hadits dan ijma’. Dasar hukum ijarah dari al_qur’an adalah Surat at-Thalaq: 6 dan al-Qashash: 26. Sebagaimana frman Allah SWT;
1.      Surat at-Thalaq 6 :
فأن أرضعن لكم فآتوهن أجروهن
“…. Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” ([3])
2.      Surat al-Qasash 26 :
قالت إحداهما ياأبت استاجره إن خير من استأجرت القوى الأمين
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai yang bekerja (pada kita) karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

Dasar hukum ijarah dari al-hadits sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Saw;
أعطوا الأجير اجره قبل أن يجف عرقه
“Berikanlah upah terhadap pekerjann, sebelum kering keringatnya.”([4])
Dalam hadits lain, Rasul juga bersabda;
ان رسول الله إحتجم واعطى الحجام اجره واستعطى
“Rasulullah Saw. melakukan bekam, dan membayar upah terhadap tukang bekam tersebut, kemudian Rasul menggunakan obatnya.([5]) 
Adapun dasar hukum ijarah dari ijma’ ialah bahwa semua ulama telah sepakat terhadap keberadaan praktek ijarah ini, meskipun mereka mengalami perbedaan dalam tataran teknisnya. Ada beberapa istilah dan sebutan yang berkaitan dengan ijarah, yaitu mu’jir, musta’jir, ma’jur dan ajr atau ujrah. Mu’jir ialah pemilik benda yang menerima uang (sewa) atas suatu manfaat. Musta’jir ialah orang yang memeberikan uang atau pihak yang menyewa. Ma’jur ialah pekerjaan yang diakadkan manfaatnya. Sedangkan ajr atau ujrah ialah uang (sewa) yang diterima sebagai imbalan atas manfaat yang diberikan.

Rukun dan Syarat Ijarah

 Menurut ulama Hanafiyah bahwa rukun ijarah terdiri dari ijab dab qabul, antara lain dengan menggunakan kalimat : al-ijarah, al-isti’jar, al-iktira’, dan al-ikra’. Sedangkan menurut jumhur ulama rukun ijarah terdiri dari empat, yaitu:
1.      ‘Aqid (orang yang melakuka akad yaitu mu’jir dan musta’jir)
2.      Shigat akad (ijab-qabul)
3.      Ujrah (upah)
4.      Manfaat
Syarat ijarah terdiri empat macam, sebagaimana syarat dalam jual-beli, yaitu syarat al-inqad (terjadinya akad), syarat an-nafadz (syarat pelaksana akad), syarat syah, dan syarat lazim.
1.      Syarat terjadinya akad
Syarat in ‘inqad (terjadinya akad) berkaitan dengan aqid, zat akad, dan tempat akad. Sebagaimana telah dijelaskan dalam jual-beli, menurut ulama Hanafiah , ‘aqid (orang yang melakukan akad) disyaratkan harus berakal dan mumayyiz (minimal 7 tahun), serta tidak disyaratakan harus baligh. Akan tetapi, jika bukan barang miliknya sendiri, akad ijarah anak mumayyiz, dipandang sah apabila telah diizinkan walinya.([6])
            Ulama Malikiyah berpendapat bahwa tamyiz adalah syarat ijarah dan jual-beli, sedangkan baligh adalah syarat penyerahan. Dengan demikian, akad anak mumayyiz adalah sah, tetapi bergantung atas keridhoan walinya.
Ulama Hanabilah dan Syafi’iyah mensyaratkan orang yang akad harus mukallaf, yaitu baligh dan berakal, sedangkan anak mumayyiz belum dapat dikategorikan ahli akad.
2.      Syarat pelaksanaan (an-nafadz)
Agar ijarah terlaksana, barang harus dimiliki oleh ’aqid atau ia memiliki kekuasaan penuh untuk akad (ahliah). Dengan demikian ijarah al-fudhul (ijarah yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kekuasaan atau tidak diizinkan oleh pemiliknya) tidak dapat menjadikan adanya ijarah.
3.      Syarat syah ijarah
Keabsahan ijarah sangat berkaitan dengan ‘aqid (orang yang akad), ma’qud ‘alaih (barang yang menjadi objek akad), ujrah (upah), dan zat akad (nafs al-‘aqad), yaitu:
·         Adanya keridhoan dari kedua belah pihak yang akad
Syarat ini didasarkan pada firman Allah SWT. :
 يآيها الذين امنوا لاتأكلوا اموالكم بينكم بالباطل الا ان تكون تجارة عن تراض منكم {النساء : 29}
Artinya : “hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakai harta sesamamu dengan jalan yang batal, kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan suka sama suka.”
Ijarah dapat dikategorikan jual-beli sebab mengandung unsur pertukaran harta. Syarat ini berkaitan dengan ‘aqid.
·         Ma’qud ‘alaih bermanfaat dengan jelas
Di antara cara untuk mengetahui ma’qud ‘alaih (barang) adalah dengan menjelaskan manfaatnya, pembatasan waktu, atau menjelaskan jenis pekerjaan jika ijarah atas pekerjaan atau jasa seseorang.
a).  penjelasan manfaat
Penjelasan dilakukan agar benda yang disewa benar-benar jelas. Tidak sah mengatakan, “saya sewakan salah satu dari rumah itu.”
b).  penjelasan waktu
Jumhur ulama tidak memberikan batasan maksimal atau minimal. Jadi, diperbolehkan selamanya dengan syarat asalnya masih tetap ada sebab tidak ada dalil yang mengharuskan untuk membatasinya.
Ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan untuk penetapan awal waktu akad, sedangkan ulama syafi’iyah mensyaratkan sebab bila tidak dibatasi hal itu dapat menyebabkan ketidaktahuan waktu yang wajib dipenuhi.
c).  sewa bulanan
Menurut ulama syafi’iyah, seseorang tidak boleh menyatakan , “saya menyewakan rumah ini setiap bulan RP 50.000” sebab pernyataan seperti ini membutuhkan akad baru setiap kali membayar. Akad yang betul adalah dengan menyatakan, “saya sewa selama sebulan.”
Sedangkan menurut jumhur ulama akad tersebut dipandang sah akad pada bulan pertama, sedangkan pada bulan sisanya bergantung pada pemakaiannya. Selain itu, yang paling penting adalah adanya keridhoan dan kesesuaian dengan uang sewa.
d).  penjelasan jenis pekerjaan
Penjelasan tentang jenis pekerjaan sangat penting dan diperlukan ketika menyewa orang untuk bekerja sehingga tidak terjadi kesalahan atau pertentangan.
e).  penjelasan waktu kerja
Tentang batasan waktu kerja sangat bergantung pada pekerjaan dan kesepakatan dalam akad.
·         Ma’qud ‘alaih (barang) harus dapat memenuhi secara syara’
Dipandang tidak sah menyewa hewan untuk berbicara dengan anaknya, sebab hal itu sangat mustahil atau dipandang tidak sah menyewa seorang perempuan yang sedang haid untuk membersihkan masjid sebab diharamkan syara’.
·         Kemanfaatan benda dibolehkan menurut syara’
Pemanfaatan barang harus digunakan untuk perkara-perkara yang dibolehkan syara’, seperti menyewakan rumah untuk ditempati atau menyewakan jaring untuk memburu, dan lain-lain.
Para ulama sepakat melarang ijarah, baik benda maupun orang untuk berbuat maksiat atau berbuat dosa. Dalam kaidah fiqh dinyatakan  :    الأستئجار على المعاصى لايجوز (menyewa untuk suatu kemaksiatan tidak boleh).
·         Tidak menyewa untuk pekerjaan yang diwajibkan kepadanya
Di antara contohnya adalah menyewa orang untuk shalat fardlu, puasa, dan lain-lain. Juga dilarang menyewa istri sendiri untuk melayaninya sebab itu merupakan kewajiban si istri.
·         Tidak mengambil manfaat bagi diri orang yang disewa
Tidak menyewakan diri untuk perbuatan ketaatan sebab manfaat dari ketaatan tersebut adalah untuk dirinya. Juga tidak mengambil manfaat dari sisa hasil pekerjaannya. Seperti menggiling gandum dan mengambil bubuknya atau tepungnya untuk dirinya. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni bahwa Rasulullah Saw. melarang untuk mengambil bekas gilingan gandum.
·         Manfaat ma’qud ‘alaih sesuai dengan keadaan yang umum
Tidak boleh menyewa pohon untuk dijadikan jemuran atau tempat berlindung sebab tidak sesuai dengan manfaat pohon yang dimaksud.
4)  syarat barang sewaan (ma’qud ‘alaih)
Di antara syarat barang sewaan adalah dapat dipegang atau dikuasai. Hal itu didasarkan pada kadits Nabi SAW. yang melarang menjual barang yang tidak dapat dipegang atau dikuasai, sebagimana dalam jual-beli.
5)  syarat ujrah (upah)
Para ulama telah menetapkan syarat upah, yaitu:
1.      Berupa harta tetap yang dapat diketahui
2.      Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah, seperti upah menyewa rumah untuk ditempati dengan menempati rumah tersebut.
6)  Syarat yang kembali pada rukun akad
Akad disyaratkan harus terhindar dari syarat-syarat yang tidak diperlukan dalam akad atau syarat-syarat yang merusak akad, seperti menyewakan rumah dengan syarat rumah tersebut akan ditempati oleh pemiliknya selama sebulan, kemudian diberikan kepada penyewa.
7)  Syarat Kelaziman Ijarah
1.      Ma’qud ‘alaih (barang sewaan) terhindar dari cacat
Jika terdapat cacat pada ma’qud ‘alaih (barang sewaan), penyewa boleh memilih anara meskn dngan membayar penuh atau membatalkannya.[7]
2.      Tidak ada uzur yang dapat membatalkan akad
Ulama Hanifah berpendapat bahwa ijarah batal karena adanya uzur sebab kebutuhan atau manfaat akan hialang apabila ada uzur. Uzur yang dimaksud adalah sesuatu yang baru yang menyebabkan kemadharatan bagi yang akad. Uzur dikategorikan menjadi tiga macam:[8]
a.       Uzur dari pihak penyewa, seperti berpindah-pindah dalam mempekerjakan sesuatu sehingga tidak menghasilkan sesuatu atau pekerjaan menjadi sia-sia
b.      Uzur dari pihak yang disewa, seperti barang yang disewakan harus dijualnuntuk membayar hutang dan tidak ada jalan lain kecuali menjualnya.
c.       Uzur pada barang yang disewa, seperti menyewa kamar mandi, tetapi menyebabkan penduduk dan semua penyewa harus pindah.
Menurut jumhur ulama, ijarah adalah akad lazim, seperti jual-beli. Oleh karena itu, tidak bisa batal tanpa ada sebab yang membatalkannya. Menurut ulama Syafi’iyah, jika tidak ada uzur, tetapi masih memungkinkan untuk diganti dengan barang yang lain, ijarahtidak batal, tetapi diganti dengan yang lain. Ijarah dapat dikatakn batal jika kemanfaatannya betul-betul hilang, seperti hancurnya rumah yang disewakan.

Sifat dan Hukum  Ijarah

·         Sifat Ijarah
Menurut ulama Hanafiyah, ijarah adalah akad lazim yang didasarkan  pada firman Allah SWT : اوفوا بلعقو د , yang boleh dibatalkan. Pembatalan tersebut dikaitkan pada asalnya, bukan didasarkan pada pemenuhan akad.[9]
Sebaliknya, jumhur ulama berpendapat bahwa ijarah adalah akad lazim yang tidak dapat dibatalkan, kecuali dengan adanya sesuatu yang merusak pemenuhannya, seperti hilangnya manfaat. Jumhur ulama pun mendasarkan pendapatnya pada ayat Al-Quran di atas.
Berdasarkan dua pandangan diatas, menurut ulama Hanafiyah, ijarah batal dengan meninggalnya salah seorang yang akad dan tidak dapat dialihkan kepada ahli waris. Adapun menurut jumhur ulama, ijarah tidak batal, tetapi berpindah kepada ahli warisnya.[10]
1.      Hukum Ijarah
Hukum ijarah sahih adalah tetapnya kemanfaatan vagi penyewa, dan tetapnya upah bagi pekerja atau orang yang menyewakan ma’qud ‘alaih, sebab ijarah termasuk jual-beli pertukaran, hanya saja dengan kemanfaatan.[11]
Adapun hukum  ijarah  rusak, menurut ulama Hanafiyah, jika penyewa telah mendapatkan manfaat tetapi orang yang menyewakan atau yang bekerja dibayar lebih kecil dari kesepakatan pada waktu akad. Ini bila kerusakan tersebut terjadi pada syarat. Akan tetapi, jika kerusakan disebabkan penyewa tidak memberitahukan jenis pekerjaan perjanjiannya, uoah harus diberikan semestinya.[12]
Jafar dan ulama syafi’iyah berpendapat bahwa ijarah fasid sama dengan jual-beli fasid, yakni harus dibayar sesuai dengan nilai atau ukuran yang dicapai oleh barang sewaan.[13]
·         Pembagian Hukum Ijarah
Ijarah terbagi dua, ijarah terhadap benda atau sewa-menyewa, dan ijarah atas pekerjaan atau upah-mengupah.
1.      Hukum Sewa-Menyewa
Dibolehkan ijarah atas barang mubah, seperti rumah, kamar, dan lain-lain, tetap dilarang ijarah terhadap benda-benda yang diharamkan.


a.       Ketetapan hukum akad dalam ijarah
Menurut ulama Hanafiyah, ketetapan akad ijarah adalah kemanfaatan yang sifatnya mubah. Menurut ulama Malikiyah, hukum ijarah sesuai degan keberadaan manfaat.[14]Ulama Hanabilah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum ijarah tetap pada keadaanya, dan hukum tersebut menjadikan masa sewa, seperti benda yang tampak.[15]
Perbedaan pendapat diatas berlanjut pada hal-hal berikut.
1.      Keberadaan upah dan hubungannya dengan akad
Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, keberadaan upah bergantung pada adanya akad.
Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, upah dimiliki berdasarkan akad itu sendiri, teteapi diberikan sedikit demi sedikit, bergantung pada kebutuhan ‘aqid.
Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, kewajiban upah didasarkan pada tiga perkara:
a.       Mensyaratkan upah untuk dipercepat dalam zat akad.
b.      Mempercepat tanpa adanya syarat.
c.       Dengan membayar kemanfaatan sedikit demi sedikit. Jika dua orang yang akad bersepakat untuk mengakhirkan uoah, hal itu dibolehkan.
2.      Barang sewaan atau pekerjaan diberikan setelah akad.
Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, ma’qud ‘alaih (baraang sewaan) harus diberikan setelah akad.
3.      Ijarah dikaitkan dengan masa yang akan datang
Ijarah untuk waktu yang akan datang dibolehkan menurut ulama Malikiyah, Hanabilah, dan Hanafiyah, sedangkan Syafi’iyah melarangnya selagi tidak bersambung dengan waktu akad.
b.      Cara memanfaatkan barang sewaan
1.      Sewa rumah
Jika seseorang menyewa dirumah, dibolehkan untuk memanfaatkannya sesuai kemauannya, baik dimanfaatkan sendiri atau dengan orang lain, bahkan boleh disewakan lagi atau dipinjamkan pada orang lain.
2.      Sewa tanah
Sewa tanah diharuskan untuk menjelaskan tanaman apa yang akan ditanam atau didirikan diatasnya, jika tidak dijelaskan, ijarah dipandang rusak.


3.      Sewa kendaraan
Dalam menyewa kendaraan, baik hewan atau kendaraan lainnya harus dijelaskan salah satu diantara dua hal, yaitu waktu dan tempat. Juga harus dijelaskan barang yang akan dibawa atau benda yang akan diangkut.
c.       Perbaikan barang sewaan
Menurut ulama Hanafiyah, jika barang yang disewakan rusak, seperti pintu rusak atau dinding jebol dan lain-lain, pemiliknyalah yang berkewajiban memperbaikinya, tetapi ia tidak boleh dipaksa sebab pemilik barang tidak boleh dipaksakan untuk memperbaiki barangnya sendiri. Apabila penyewa bersedia memperbaikinya, ia tidak diberikan upah sebab dianggap sukarela. Adapun kewajiban kecil, seperti membersihkan sampah atau tanah merupakan kewajiban penyewa.
d.      Kewajiban penyewa setelah habis masa sewa
Diantara kewajiban penyewa setelah masa habis adalah : [16]
1.      Menyererahkan kunci jika yang disewa rumah.
2.      Jika yang disewa kendaraan, ia harus menyimpannya kembali ditempat asalnya.
2.      Hukum Upah-Mengupah
Upah mengupah  atau ijarah ‘ala al-a’mal, yakni jual-beli jasa,biasanya berlaku dalam beberapa hal seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah, dan lain-lain. Ijarah ‘ala al-a’mal terbagi dua, yaitu:
a.       Ijarah khusus
Yaitu ijarah yang dilakukan oleh seorang pekerja. Hukumnya, orang yang bekerja tidak boleh bekerja selain dengan orang yang telah memberinya upah.
b.      Ijarah musytarik
Yaitu ijarah yang dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja sama. Hukumnya dibolehkan bekerja sama dengan orang lain.

Perbedaan diantara yang akad

            Seringkali terjadi perbedaan pendapat di antara kedua pihak yang melakukan akad (sewa-menyewa) tentang jumlah upah yang harus diterima atau diberikan padahal ijarah dikatakan sahih, baik sebelum jasa diberikan maupun sesudah jasa diberikan.
            Apabila terjadi perbedaan sebelum diterimanya jasa, keduanya harus bersumpah, sebagaimana disebutkan pada hadits Rasulullah SAW yang artinya : “Jika terjadi perbedaan di antara dua orang yang berjual-beli, keduanya harus saling bersumpah dan mengembalikan.” (HR. Ashab Sunan Al-Arba’ah, Ahmad, dan Imam Syafi’i).
            Hadits tersebut meskipun berkaitan dengan jual-beli, juga relevan dengan ijarah. Dengan demikian, jika keduanya bersumpah, ijarah menjadi batal.
            Kedua pihak yang melaksanakan akad berbeda pendapat setelah penyewa memanfaatkan sebagian sewaannya, yang diterima adalah ucapan penyewa dengan sumpahnya dan batal ijarah sisanya.
            Kedua pihak yang melaksanakan akad berbeda pendapat setelah masa persewaan selesai, yang diterima ucapan penyewa dalam penentuan biaya seawa disertai supah.
            Ulama Syafi’iyah berpendapat, jika pembuat baju berbeda dengan penjahit, misalnya tentang jenis benang yang dipakai menjahit, yang diterima adalah ucapan yang disertai sumpah.

Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah

Ijarah merupakan jenis akad yang lazim, yaitu akad yang tidak membolehkan adanya fasakh (pembatalan) pada salah satu pihak, kecuali jika adanya factor yang mewajibkan terjadinya fasakh. Factor-faktor yang menyebabkan ijarah menjadi fasakh, antara lain:([17])
1.      Terjadinya cacat pada barang sewaan ketika barang sewaan berada di tangan menyewa (musta’jir). Benda yang disewakanrusak, seperti rumah yang disewa roboh atau binatang yang disewa mati, atau benda yang dijarahkan rusak. Menurut jumhur ulama, kematian pada salah satu orang yang berakad tidak dapat memfasakh ijarah, karena ahli warisnya dapat menggantikan posisinya, baik sebagai mu’jir atau musta’jir. Namun ulama Hanafiyah berpendapat, bahwa akad ijarah berakhir karena kematian salah satu pihak yang berakad. Selanjutnya Hanafiyah menambahkan, bahwa benda ijarah tidak boleh dijual kecuali atas izin musta’jir, atau dia mempunyai hutang sehingga benda itu disita pihak berwajib untuk membayar hutangnya.
2.      Terpenuhinya manfaat benda ijarah atau selesainya pekerjaan dan juga berakhirnya waktu yang telah ditentukan, kecuali apabila ada alas an yang melarang memfasakhnya, seperti masa ijarah terhadap tanah pertanian yang telah habis masa sewanya sebelum tiba masa panennya. Dalam kondisi demikian, status benda ijaraah masih berada di tangan penyewa (musta’jir) dengan syarat dia harus membayar uang sewa lagi kepada pemilik tanah (mu’jir) sesuai kesepakatannya.
Tatkala masa ijarah telah berakhir musta’jir harus mengembalikan benda ijarah kepada mu’jir. Apabila benda ijarah berupa benda bergerak, benda tersebut diserahkan kepada pemiliknya. Untuk benda yang tidak bergerak, musta’jir harus mengembalikannya dalam keadaan kosong dari harta miliknya, jika benda ijarahnya berupa tanah pertanian, maka tanah tersebut diserahkan dalam keadaan kosong dari tanaman.([18])

Perbedaan dan persamaan antara Ijarah dan Leasing([19])

Indicator
Ijarah
Leasing
Objek













Objek yang disewakan bisa berupa manfaat barang dan jasa. Dalam hal ini, ijarah memang terbagi menjadi dua.1. Manfaat barangAkad untuk mendapatkan manfaat dari barang adalah sewa menyewa. Dengan imbalam berupa uang sewa
2. Manfaat jasa. Akad yang digunakan untuk mendapat manfaat jasa adalah upah mengupah. Imbalan yang diterima berupa upah/gaji yang dibayarkan kepada pekerja.
Dalam leasing,transaksi yang digunakan hanya terbatas pada manfaat barang saja.
Methods of payments (Metode Pembayaran)
Ada 2 metode pembayaran dalam akad Ijarah1) Not contingent to performanceMetode pembayaran ini tidak tergatung kepada kinerja objek ijarah. Harga sewa/upah yang harus dibayarkan tergantung pada lamanya masa sewa,bukan pada kinerjanya.
2) Contingent to performance
Metode pembayaran ini disebut juga sebagai Ju’alah. Yaitu uang sewa/upah yang dibayarkan tergantung pada kinerja/syarat yang disepakati di awal. Kalau ternyata syarat tersebut tidak terpenuhi,maka uang sewa tidak dibayarkan.
Metode pembayaran yang ada dalam leasing adalah Not contingent to performance.
Transfer of Tittle (Perpindahan Kepemilikan)
Perpindahan kepemilikan:· Ijarah: tidak ada perpindahan kepemilikan· IMBT: ada perjanjian di awal akad apakah nantinya barang yang disewakan dihibahkan atau dijual di akhir periode sewa
Perpindahan kepemilikan:· Operating lease: tidak terjadi perpindahan kepemilikan· Financial lease: di akhir periode sewa si penyewa diberikan pilihan untuk membeli atau tidak barang yang disewa tersebut
Lease purchase (sewa-beli)
Tidak mengenal Lease-PurchaseTransaksi tersebut dilarang dalam syari’ah karena terjadi akad two in one (shafqatain fi al shafqah). Tidak ada kepastian dalam akad ini. Apakah ini akad sewa atau beli. Kerena perpindahan kepemilikan berlangsung selama periode sewa.Akan tetapi dalam perbankan syari’ah dikenal bentuk Ijarah Muntahia bittamlik.
Terdapat variasi/model lain dalam transaksi leasing,yaitu Lease-purchase (sewa-beli) dimana dalam kontrak ini,perpindahan kepemilikan terjadi selama masa sewa. Jika di tengah periode transaksi tersebut dibatalkan,maka kepemilikan barang tersebut dibagi 2 antara penyewa danyang menyewakan. Transaksi tersebut dilarang dalam syari’ah karena terjadi akad two in one (shafqatain fi al shafqah). Tidak ada kepastian dalam akad ini. Apakah ini akad sewa atau beli. Kerena perpindahan kepemilikan berlangsung selama periode sewa.
Sale and lease back
Sale and lease back adalah akad dimana si penjual ingin menjual sebuah barang,akan tetapi ia masih ingin menggunakannya. Contoh, A ingin menjual mobil kepada si B. karena A masih butuh manfaat dari ‘mantan ‘ mobilnya tersebut,maka B menyewakan kembali mobilnya kepada A. dalam Syari’ah,akad tersebut diperbolehkan.
Dalam Leasing juga mengenal transaksi Sale and Lease.




DAFTAR PUSTAKA


Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Syafe’i, Rachmat. 2006. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia
Huda, Qomarul. 2011. Fiqh Mu’amalah. Yogyakarta : Sukses Offset
Al-Jaziri, Abdurrahman. al-Fiqh ‘ala Madhahib al-‘Arba’ah, Juz 2. t.p.: al-Maktabh al-Tawfiqiyah, t.t.
Jamil, Fathurrahman. 2002. Fiqh Mu’amalah. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam. Vol. 3, ed. Taufik Abdullah at. al. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
 Majah, Ibn. 1999. Sunan Ibn. Majah, JUz 2. Kairo: Dar al-Hadits.
Mualim. 1997. Shahih Muslim. juz #. Semarang: Toha Putra


[1]Abd. Ar-rahman al-Jaziri, Kitab al-Figh ‘ala al-Madhahib al-Arba’ah, Juz 3, h. 86.
[2] Fathurrahman Djamil, “Figh Mu’amalah”, vol. 3, h. 155.
[3]Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 946.
[4]Ibn Majah, sunan Ibn Majah, Juz 2, h. 370
[5]Muslim, Shahih Muslim, juz 3, h. 60.
[6]Al-Kasani, Op. Cit., Juz IV, h. 176
[7]Al-kasami, Op.Cit., juz IV. hlm.  195
[8]Ibid. juz IV. hlm. 201
[9]Al-Kasmi, Op.Cit., juz IV. hlm. 197
[10]Ibn Rusyd, Op.Cit., Juz II. hlm. 328
[11]Al-Kasmi, Op.Cit., juz II. hlm. 201
[12]Ibid., hlm. 195
[13]Muhammad Asy-Syarbani, Op.Cit., juz II. hlm. 358
[14]Ibn Rusyd, Op.Cit., juz III. hlm. 226
[15]Muhamad As-Syarbini, Op.Cit., juz II hlm. 334
[16]Al-Kasami, Op.Cit., juz IV .hlm. 209
[17]Hendi Suhendi, Fiqh Mu’amalah, h. 122-123.
[18]Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, JUz. 3, h. 210-211
[19]Karim, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta:RajaGrafindo Persada, 2004. hlm. 140.

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Kami