Minggu, 29 April 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)


Kekayaan Intelektualatau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektualadalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copy rights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
·         Paten;
·         Desain Industri (Industrial designs);
·         Merek;
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
·         Rahasia dagang (trade secret);

Prinsip-prinsip hak kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

Klasifikasi hak kekayaan Intelektual

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta, dan hak kekayaan industri.
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi : paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desian industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Dasar hukum

Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam .
1. undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta;
2. undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten;
3. undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek;
4. undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman;
5. undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang;
6. undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri;
7. undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu.


Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi. 

Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta. 

Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik. 

Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen. 


Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan. 


Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.


SUMBER  :
vegadadu.blogspot.com/.../klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual.html


»»  Baca Lebih Lanjut...

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Bagi Pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh informasi secara seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan, dan pengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib. Disamping untuk kepentingan tersebut di atas Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan Negara, karena dengan wajib daftar perusahaan itu dapat diarahkan dan diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.
Bagi dunia usaha, Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan lain sebagainya). Sebagaimana telah disampaikan di muka, salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur (“te goeder trouw“). Daftar Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu.
Karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Selain untuk masyarakat pada umumnya dan para pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan secara benar, maka Daftar Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya. *1)

Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
          Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan : daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Perusahaan             :    setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Pengusaha                :  setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.

Usaha                        :   setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Menteri                      :menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha

Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka : daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

Kewajiban Pendaftaran
          Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.

Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
  1. Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan yang dikecualikan dari kewajiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  2. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
  3. Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
  1. Yayasan

Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
  1. Badan hukum
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perum
  5. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  • Membayar biaya administrasi
  • Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

Hal-Hal Yang Didaftarkan
  • Pengenalan tempat
  • Data umum perusahaan
  • Legalitas perusahaan
  • Data pemegang saham
  • Data kegiatan perusahaan

Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
Apabila        ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
         
          Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.

          Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.

Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) 

Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). *2)


SUMBER        :
»»  Baca Lebih Lanjut...

Senin, 23 April 2012

10 Alamat Prodesen Batik

Pada Postingan Saya Kali ini akan memberikan info penting, yang biasa di cari para tengkulak baik  yang akan memulai usaha maupun pelaku usaha penjualan kain batik profesional, saya memposting 10 di antara lebih dari 300 alamat produsen Batik yang kami sediakan sebagai pusat grosir yang tersebar di Indonesia.
Antara lain:

1.Batik Srihadi, Griya Bintara Indah Block BB-2 No. 4, Jl. Bintara Raya,
»»  Baca Lebih Lanjut...

Kamis, 19 April 2012

Peluang Bisnis Usaha Makanan Dan Tips Sukses

Peluang Bisnis Usaha Makanan Dan Tips Sukses bisnis makanan
Bisnis usaha makanan, adalah usaha yang tidak akan pernah mati, bahkan semakin moncer, semakin bertambahnya penduduk maka semakin besar pula peluang membuka usaha makanan, saat ini juga semakin banyak usaha makanan yang terus bermunculan, dari mulai makanan ringan hingga makanan berat (pokok).
bisnis makanan tidak akan pernah mati, jelas
»»  Baca Lebih Lanjut...

Sinopsis Buku: AGROWISATA SEBAGAI PARIWISATA ALTERNATIF INDONESIA

Sinopsis Buku: AGROWISATA SEBAGAI PARIWISATA ALTERNATIF INDONESIA

Spesifikasi Buku

Kategori : Ilmiah (Non Fiksi)
Tema/ Seri : AGROWISATA SEBAGAI PARIWISATA ALTERNATIF INDONESIA
Tingkat : Pemula
Pola : Buku Teks
Format : 14 x 21
Tebal : ± 110 halaman
Cetakan : hitam putih
File : *.DOCX

Sinopsis

Di tengah perdebatan yang cukup panjang dan lama, istilah agrowisata belum menemukan definisi yang ideal sehingga tercetuslah untuk menulis buku ini.

Penulis menyakini bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan agrowisata karena citra Indonesia cukup kuat pada bidang pertanian. Perubahan konsep budidaya pertanian menjadi konsep agribisnis telah memungkinkan bidang pertanian berkolaborasi dengan bidang lainnya dengan harapan kolaborasi tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Derasnya globalisasi memaksa sector pertanian Indonesia harus bersaing dengan Negara lain secara terbuka dalam pasar internasional. Pariwisata diyakini akan menjadi pemasaran langsung dan juga menjadi perangsang bagi masyarakat tidak ragu lagi menggantungkan hidupnya pada sector pertanian. Agrowisata juga diyakini sebagai pariwisata alternative yang bertanggung jawab, pro konservasi dan preservasi terhadap sumberdaya alam.

Berdasarkan alasan tersebutlah buku AGROWISATA SEBAGAI PARIWISATA ALTERNATIF INDONESIA akhirnya dikompilasi dan ditulis kembali. Jika agrowisata dikembangkan secara massif, maka diyakini usaha pengentasan kemiskinan dapat dilakukan secara massif karena sebagian besar masyarakat miskin adalah kaum tani.

Outline
JUDUL: AGROWISATA SEBAGAI PARIWISATA ALTERNATIF DI INDONESIA
PRAKATA
BAB I PEMBANGUNAN PARIWISATA BERKELANJUTAN
BAB II PRINSIP-PRINSIP PEMBANGUNAN PARIWISATA BERKELANJUTAN
BAB III TINGKATKAN CITRA INDONESIA SEBAGAI NEGARA AGRARIS
3.1. Pertanian adalah Citra Indonesia
3.2. Membangun Citra Pertanian melalui Agrowisata Indonesia
3.3. Membangun Persepsi Wisatawan
3.4. Motivasi Wisatawan untuk Berwisata
3.5. Faktor-faktor Pendorong Wisatawan untuk Berwisata
3.6. Faktor-faktor Penarik (Daya Tarik Objek Wisata)
BAB IV DEFINISI AGROWISATA DARI PERSPEKTIF PERTANIAN
BAB V DEFINISI AGROWISATA DARI PERSPEKTIF PARIWISATA
BAB VI DEFINISI AGROWISATA DARI BERBAGAI PERSPEKTIF
BAB VII PENAWARAN DAN PERMINTAAN AGROWISATA
BAB VIII KONDISI AGROWISATA DI INDONESIA
BAB IX MODEL IDEAL AGROWISATA INDONESIA
BAB X FAKTOR-FAKTOR YANG BERHUBUNGAN DENGAN DINAMIKA AGROWISATA
BAB XI SISI POSITIF DAN SISI NEGATIF AGROWISATA
BAB XII POTENSI PENGEMBANGAN AGROWISATA DI INDONESIA
BAB XIII AGROWISATA ADALAH BENTUK PARIWISATA YANG BERKUALITAS DAN BERKELANJUTAN
BAB. XIV POTENSI AGROWISATA SEBUAH STUDI KASUS DESA-DESA DI BALI
1. Desa Bayung Gede, Kintamani, Bali
Anggapan Warga Desa Bayung Gede tentang Agrowisata
2. Desa Candikuning, Baturiti , Tabanan, Bali
Anggapan Warga Desa Candikuning tentang Agrowisata
3. Desa Wisata Blimbingsari, Jembrana, Bali
Anggapan Warga Desa Blimbingsari tentang Agrowisata
4. Desa Pelaga, Badung, Bali
Anggapan Warga Desa Pelaga tentang Agrowisata
DAFTAR PUSTAKA
BIODATA PENULIS

Tujuan dan Manfaat Buku bagi Pembaca

Buku ini diperuntukkan pada para mahasiswa khususnya pada tingkatan strata satu (sarjana), untuk jurusan agribisnis dan pariwisata. Buku ini juga dapat menjadi buku inspiratif bagi pengusaha di bidang agribisnis dan pariwisata minat agro atau alam untuk membuka usaha di bidang agrowisata.
Buku agrowisata memberikan pemahaman tentang pariwisata yang berkelanjutan, pengembangan potensi alam atau agro untuk menjadi agrowisata, pastinya buku ini memberikan pemahaman tentang agrowisata baik konsep dan praktis yang telah ada di dunia dan juga di Indonesia.
Indonesia adalah Negara agraris dan citra itulah yang menjadi pijakan bahwa agrowisata akan menarik untuk dikembangkan di Indonesia sebagai usaha massif mengentaskan kemiskinan.

Posted in Leisure, News | Leave a comment

Sinopsis: Metodologi Penelitian Pariwisata dan Perhotelan, dilengkapi kasus dan pembahasannya

Spesifikasi Buku

Kategori : Ilmiah (Non Fiksi)

Tema/ Seri : Metodologi Penelitian Pariwisata dan Perhotelan

Tingkat : Pemula

Pola : Buku Teks

Format : 14 x 21

Tebal : ± 248 halaman

Cetakan : hitam putih

File : *.DOCX

Sinopsis

Di tengah kegalauan dalam proses belajar dan mengajar pada bidang pariwisata dan perhotelan akhirnya tercetus keinginan untuk membuat buku yang dianggap boleh membantu para mahasiswa khususnya pada tingkatan strata satu (sarjana), dan untuk para praktisi pariwisata dan perhotelan agar dapat melakukan penelitian sebagai sebuah budaya kerja yang harus dilakukan setiap saat untuk dapat melakukan inovasi dan menumbuhkan kreatifitas khususnya pada bidang pariwisata dan perhotelan.

Buku metodologi penelitian pariwisata dan perhotelan ini memberikan pemahaman tentang konsep-konsep hakekat penelitian pariwisata dan perhotelan, tipe atau jenis penelitian, proses penelitian, pengukuran variabel, sampling, pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, penyusunan rencana penelitian, serta penyusunan laporan penelitian di bidang perhotelan dan pariwisata.

Tujuan yang diharapkan pada matakuliah metodologi penelitian ini, yaitu agar mahasiswa memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan penelitian, serta mampu melakukan penelitian untuk pemecahan masalah sesuai bidang pariwisata dan perhotelan. Setelah membaca buku ini, diharapkan mahasiswa dapat menyusun proposal penelitian pariwisata dan perhotelan.

Outline

PRAKATA

Sambutan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali

BAB.I HAKEKAT ILMU DAN PENELITIAN

1.1. Dasar-Dasar Pengetahuan

1.2. Filsafat Kebenaran Ilmu

1.3. Kriteria Kebenaran

1.4.Terminologi

BAB.II BANGUNAN ILMU PARIWISATA

1.1. Rasionale

1.2. Sejarah Perjuangan Kemandirin Ilmu Pariwisata

1.3. Kajian Tentang Ilmu Pariwisata sebagai sebuah Ilmu yang Mandiri

1.4. Obyek Material dan Formal Ilmu Pariwisata

BAB.III BIDANG PARIWISATA DAN PERHOTELAN

3.1. Pengertian Jasa Pariwisata

3.1.2. Asal Definisi Pariwisata

3.2. Definisi Pariwisata Berbagai Sudut Pandang

3.3. Ruang Lingkup Penelitian Pariwisata dan Perhotelan

BAB.IV PENDEKATAN PENELITIAN PARIWISATA

KUALITATIF ATAU KUANTITATIF

4.1. Pengertian Penelitian

4.2. Jenis-jenis Penelitian Kualitatif dan Analisis Datanya

4.3. Jenis-jenis Penelitian Kuanlitatif dan Analisis Datanya

4.4. Penggabungan Kualitatif dan Kuantitaif

BAB.V DATA STATISTIK DAN SKALA PENGUKURAN

5.1. Data Kuantitatif dan Data Kualitatif

5.2. Prosedur Penelitian Dengan Data Statistik

5.3. Cara Pengumpulan Data Statistik

5.4. Skala Pengukuruan

5.5. Validitas dan Reliabilitas

5.5.2. Reliabilitas

5.5.3. Uji Validitas dan Reliabilitas

BAB.VI PEMILIHAN TEKNIK ANALISIS PENELITIAN

6.1. Teknik Analisis Data

6.2. Statistik Deskriptif

6.3. Statistik Inferensia

BAB.VII ANALISIS SWOT DESKRIPTIF KUALITATIF UNTUK PARIWISATA

7.1. Analisis S-W-O-T

7.2. Analisis Matriks I-F-A-S

7.3. Analisis Matriks EFAS

7.4. Analisis Q-S-P-M

Studi Kasus: Penelitian Strategi Pengembangan Objek dan Daya Tarik Wisata pada Taman Kupu-kupu Mutiara Kabupaten Jembrana Bali

BAB.VIII THE SERVICE PROFIT CHAIN ALAT ANALISIS UNTUK PENELITIAN USAHA JASA PERHOTELAN DAN PARIWISATA

8.1. Logika Kerja SPC

8.2. Kualitas layanan internal (internal service quality)

8.3. Kepuasan karyawan (employee satisfaction)

8.4. Loyalitas karyawan (employee loyalty)

8.5. Nilai layanan eksternal (external service value)

8.6. Kepuasan pelanggan (customer satisfaction)

8.7. Loyalitas pelanggan (customer loyalty)

8.8. Pertumbuhan pendapatan (revenue growth)

8.9. Profitabilitas (Profitability)

8.10. Hipotesis: Penerapan Analisis SPC pada Jasa Perhotelan

BAB.IX ANALISIS FAKTOR UNTUK PENELITIAN PARIWISATA

9.1. Filosofis Analisis Faktor

9.2. Penelitian Menggunakan Analisis Factor

Studi Kasus pada Obyek Wisata: FAKTOR–FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WISATAWAN BERKUNJUNG KE KEBUN RAYA EKAKARYA BEDUGUL BALI

BAB.X MULTIDIMENSIONAL SCALING ANALYSIS

10.1. Filososfi MDS

10.2. Konsep Positioning

Studi Kasus: Mapping Obyek Wisata EcoTourism di Bali

BAB.XI ANALISIS INPUT-OUTPUT MENGUKUR DAMPAK PARIWISATA

11.1. Definisi Istilah Input Output

11.2. Model Input Output

11.3 Perencanaan Pembangunan Ekonomi

11.4 Perencanaan Ekonomi Dalam Model I-O

11.5 Ketekaitan Antar Sektor Dalam Perekonomian

BAB.XII TEKNIK ANALISIS TINGKAT KEPENTINGAN-KINERJA

UNTUK MENGUKUR KEPUASAN WISATAWAN TERHADAP DESTINASI PARIWISATA

12.1. Filosofis Analisis Kepuasan Wisatawan

12.2. Analisis diagram kartesius

12.3. Hipotesis Penelitian

12.4. Variabel Penelitian

12.5. Instrumen Penelitian

BAB.XIII ANALISIS DESKRIPTIF: SEGMENTASI PASAR WISATAWAN

13.1. Filosofi Segmen Pasar

14.2. Alat Analisis Segmentasi Pasar

13.3. Penentuan Variabel Segmentasi Pasar

13.4. Output Hasil Penelitian Segmentasi Pasar

BAB.XIV REGRESI DAN KOLERASI PADA JASA PARIWISATA DAN PERHOTELAN

14.1. Pengertian Tentang Hubungan Linier Antara dua Variabel

14.2. Cara Penerapan Garis Regresi

14.3. Koefisien Kolerasi

14.4. Uji Hipotesi T-test

Contoh Kasus Penggunaan Analisis Regresi dan Korelasi Pada Sebuah Hotel untuk menganalisis efektivitas Advertising dan Biaya Personal Selling terhadap Total Pendapatan pada Sebuah Hotel.

BAB.XIV BALANCED SCORECARD SEBAGAI PENILAIAN KINERJA USAHA JASA RESTORAN

14.1. Balanced Scorecard Untuk Pengukuran Kinerja Perusahaan Jasa Restoran

Contoh Kasus: BALANCED SCORECARD SEBAGAI PENILAIAN KINERJA RESTORAN SEDAP BALI

BAB.XV TATA CARA PENULSAN PROPOSAL DAN LAPORAN

15.1. Tata Cara Penulisan Usulan

15.2. Tata Cara Penulisan Skripsi

BAB.XVI TEKNIK MERUJUK DAN MENGUTIP

16.1. Kegunaan Merujuk

16.2. Tujuan Merujuk

16.3. Sumber-Sumber Rujukan

16.4. Cara Pencarian

16.5. Kaitan Rujukan Pustaka dengan Daftar Pustaka

LAMPIRAN: MATERI TAMBAHAN CONTOH PROPOSAL

DAFTAR PUSTAKA

Biodata Penulis

Tujuan dan Manfaat Buku bagi Pembaca

Buku ini diperuntukkan pada para mahasiswa khususnya pada tingkatan strata satu (sarjana), dan untuk para praktisi pariwisata dan perhotelan agar dapat melakukan penelitian sebagai sebuah budaya kerja yang harus dilakukan setiap saat untuk dapat melakukan inovasi dan menumbuhkan kreatifitas khususnya pada bidang pariwisata dan perhotelan.

Buku metodologi penelitian pariwisata dan perhotelan ini memberikan pemahaman tentang konsep-konsep hakekat penelitian pariwisata dan perhotelan, tipe atau jenis penelitian, proses penelitian, pengukuran variabel, sampling, pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, penyusunan rencana penelitian, serta penyusunan laporan penelitian di bidang perhotelan dan pariwisata. Buku ini juga Dilengkapi Alat Analisis Untuk Usaha Jasa Perhotelan dan Pariwisata, contoh penelitian bidang pariwisata dan perhotelan, dan beberapa contoh abstrak penelitian bidang pariwisata dan perhotelan.

Sasaran Pembaca

  • Buku ini ditujukan kepada siapa saja yang tertarik untuk mempelajari metodologi penelitian bidang pariwisata dan perhotelan.
  • Buku ini diperuntukkan pada para mahasiswa khususnya pada tingkatan strata satu (sarjana), dan untuk para praktisi pariwisata dan perhotelan agar dapat melakukan penelitian sebagai sebuah budaya kerja yang harus dilakukan setiap saat untuk dapat melakukan inovasi dan menumbuhkan kreatifitas khususnya pada bidang pariwisata dan perhotelan.


Prospek Pasar

  • Ilmu pariwisata telah diakui sebagai ilmu mandiri oleh pemerintah, bidang pariwisata telah menjadi industri baru yang sangat berpotensi menggeser leading sector lainnya karena tidak memerlukan sumberdaya alam yang besar, dan bahkan pembangunan sector pariwisata relative dianggap lebih ramah lingkungan dibandingkan sector pembangunan lainnya.
  • Pembukaan program studi pariwisata di beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia akan berimplikasi terhadap kebutuhan buku ini.
  • Dengan pembahasan yang sederhana, praktis, lengkap, disertai juga dengan Alat Analisis Untuk Usaha Jasa Perhotelan dan Pariwisata, contoh penelitian bidang pariwisata dan perhotelan, dan beberapa contoh abstrak penelitian bidang pariwisata dan perhotelan maka penulis sangat optimis akan disambut oleh para pembaca pada bidang pariwisata dan perhotelan.

Keunggulan Buku

  • Setiap pokok bahasan buku ini berisi ulasan praktis dari materi dalam bentuk studi kasus penelitian yang pernah dilakukan.
  • Singkat, jelas, menuntun, dan mudah dipahami serta dipraktikkan.
  • Layak di sebut sebagai template penelitian ilmiah dan bisnis pariwisata terkini.
»»  Baca Lebih Lanjut...

Selasa, 17 April 2012

INFORMASI PUSAT KULAKAN DAN GROSIR TERLENGKAP INDONESIA


INFORMASI PUSAT GROSIR DAN KULAKAN TERLENGKAP INDONESIA DARI MULAI ALAMAT, NO HP DAN NO FAX






Ingin Untung dalam berdagang?
Ingin usaha Sukses?
Ingin kaya dari berdagang?


Jika inginberdagang dan mendapat keuntung lebih besar, sebaiknya membeli barang kulakan langsung dari pusat/sentra kulakan, bukan pedangang eceran, jika kita membeli barang langsung dari tempat produksinya di jamin barang
»»  Baca Lebih Lanjut...

Sabtu, 07 April 2012

Hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian

1. Standar kontrak

Pengertian
• adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
— perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
— is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.
— Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.

2. Macam-macam perjanjian
1) Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
3) Perjanjian bernama dan tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real

3. Syarat sahnya perjanjian

1 Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.

2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi lakilaki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
4. Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.

4.Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

4. saat lahirnya perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1. kesempatan penarikan kembali penawaran;
2. penentuan resiko;
3. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4. menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak
5. pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian
Pembatalan Perjanjian

Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:

– Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.

– Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.

– Terkait resolusi atau perintah pengadilan

– Terlibat hukum

– Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksankan perjanjian

Pelaksanaan perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

Referensi :
-http://evianthyblog.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html
– http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/18/saat-lahirnya-perjanjian/
– http://amelia27.wordpress.com/2008/12/03/syarat-sahnya-perjanjian-pasal-1320-kuhperdata/

»»  Baca Lebih Lanjut...

Posting Kami